Bareskrim Limpahkan Tersangka Narkoba ke Kejari Rokan Hilir Berikut Barang Bukti

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pelimpahan tersangka narkoba oleh Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Riau. (Posnews/Ist)

Proses pelimpahan tersangka narkoba oleh Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Riau. (Posnews/Ist)

ROKAN HILIR, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia.

Tim Subdit IV Dittipidnarkoba melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Riau, Selasa (23/6/2026) pukul 16.00 WIB.

Kombes Pol Handik Zusen, S.H., S.I.K., M.Si., M.T.I., memimpin pelimpahan tersebut sebagai bagian dari proses hukum lanjutan kasus narkotika yang melibatkan satu tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Jaksa

Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan tersangka Muhammad Azmi alias Azmi bin Mirwan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI dan Kejari Rokan Hilir.

Baca Juga :  BNPB Pastikan Seluruh Korban Tertimbun di Ponpes Al Khoziny Ditemukan

Jaksa Agus Suroto, S.H., M.H., Jaksa Rionov Oktana, S.H., M.H., dan Jaksa Ani Detasiriwati, S.H. menghadiri proses pelimpahan tersebut. Sementara itu, Jaksa Nadini Cista, S.H. dari Kejari Rokan Hilir turut hadir dalam kegiatan itu.

Kuasa hukum tersangka, Langen Subha Pangestu, S.H., juga menyaksikan proses pelimpahan tersebut.

Penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti tindak pidana narkotika, meliputi:

  • 1 unit Yamaha Nmax BM 2702 PAE
  • 1 tas selempang hitam merek Eiger
  • Narkotika 7,3545 gram yang mengandung MDMA, Mefedron, dan Nimetazepam
  • 1 botol bekas permen Happydent
  • 1 iPhone 17 Pro Max biru tua
  • 2 unit iPhone 12 Pro Max dan iPhone 17 Pro Max
  • 1 kartu ATM BCA
  • 1 dompet hitam merek Hefand

Jaksa Penuntut Umum menggunakan seluruh barang bukti tersebut untuk pembuktian di persidangan.

Baca Juga :  KKB Sadis! 34 Orang Dibantai di Yahukimo, Polda Papua Ungkap Fakta Mengerikan

Aparat gabungan mengamankan pelaksanaan tahap II di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Setelah proses selesai, aparat mengawal tersangka menuju Lapas Bagansiapiapi di Kecamatan Ujung Tanjung untuk menjalani penahanan lanjutan.

Polisi memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar.

Komitmen Polri

Bareskrim Polri menegaskan bahwa pihaknya terus menekan peredaran narkotika yang semakin kompleks di masyarakat.

Kombes Pol Handik Zusen menegaskan Polri menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas untuk melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba.

Dengan pelimpahan ini, penyidik melanjutkan proses hukum ke tahap persidangan dan memastikan negara tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Program SPPG Gegerkan Cilacap, Titik Diduga Fiktif di Tengah Hutan dan Kuburan
Dua Perempuan Disekap 4 Hari di Hotel Kendari Diduga Dijual ke Pria Hidung Belang
Pengakuan Taufik Hidayat: Alkohol dan Pertengkaran Picu Penyekapan Pacar di Bandung
Komplotan Pembobol Toko di Tanggamus Dibekuk, Diduga Beraksi di Puluhan TKP
Jejak Transaksi Jadi Kunci Penangkapan Pelaku Penyekapan YTT di Bandung
Sabu 815 Gram Disembunyikan dalam Sepatu, Dua Pria Diciduk di Bandara Kualanamu
Ini Penampakan Wajah Taufik Hidayat Saat Ditangkap Polisi Jadi Sorotan Publik
Taufik Hidayat Ditangkap, Dedi Mulyadi Minta Pelaku Penyekapan YTR Dihukum Berat

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:14 WIB

Bareskrim Limpahkan Tersangka Narkoba ke Kejari Rokan Hilir Berikut Barang Bukti

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:45 WIB

Program SPPG Gegerkan Cilacap, Titik Diduga Fiktif di Tengah Hutan dan Kuburan

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:28 WIB

Pengakuan Taufik Hidayat: Alkohol dan Pertengkaran Picu Penyekapan Pacar di Bandung

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:46 WIB

Komplotan Pembobol Toko di Tanggamus Dibekuk, Diduga Beraksi di Puluhan TKP

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:18 WIB

Jejak Transaksi Jadi Kunci Penangkapan Pelaku Penyekapan YTT di Bandung

Berita Terbaru

Negosiasi yang masih alot. Presiden Donald Trump menegaskan draf damai sepihak Iran belum memuaskan Washington, meski Tehran mendesak pencabutan blokade laut di Selat Hormuz. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Donald Trump Sebut Iran Setujui Pengawasan Nuklir

Rabu, 24 Jun 2026 - 10:30 WIB

Pembatasan kekuasaan militer eksekutif. Senat Amerika Serikat menyetujui resolusi bersejarah untuk membatasi wewenang perang Donald Trump di tengah lonjakan anggaran militer. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Senat AS Loloskan Resolusi untuk Hentikan Perang Iran

Rabu, 24 Jun 2026 - 10:00 WIB