JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus membongkar kasus penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia.
Terbaru, penyidik menyita satu unit kapal lengkap dengan mesin tempel yang diduga menjadi sarana awal pengangkutan timah ilegal dari wilayah Bangka Selatan.
Tim menyita kapal tersebut di Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Kapal itu diduga berperan sebagai pengangkut dari daratan menuju titik temu di tengah laut.
Selanjutnya, muatan pasir timah dipindahkan ke kapal berkapasitas lebih besar sebelum diberangkatkan ke Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, menegaskan penyitaan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya.
“Kapal ini menjadi barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan. Fungsinya sebagai sarana angkut dari darat ke tengah laut, lalu muatan dipindahkan ke kapal lain untuk dikirim ke Malaysia,” tegas Irhamni.
Berawal dari Pengungkapan 7,5 Ton Timah Ilegal
Kasus ini bermula dari terungkapnya penyelundupan 7,5 ton pasir timah ilegal pada 13 Oktober 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu, otoritas maritim Malaysia mengamankan 11 anak buah kapal (ABK) yang menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi serta tanpa dokumen perjalanan maupun dokumen muatan resmi.
Selanjutnya, sebelas ABK tersebut dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga mengamankan barang bukti pasir timah seberat 50 kilogram yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia.
Meski demikian, total muatan yang berhasil dikirim dalam satu kali pemberangkatan mencapai 7,5 ton.
“Barang bukti yang disisihkan sebanyak 50 kilogram. Namun, dalam sekali pengiriman jumlahnya mencapai 7,5 ton,” ungkap Irhamni.
Alat Komunikasi Disita, Aktor Utama Diburu
Tidak berhenti di situ, penyidik turut menyita sejumlah alat komunikasi yang digunakan para pelaku. Saat ini, tim masih menganalisis perangkat tersebut untuk menelusuri jaringan dan mengungkap aktor utama yang diduga mengendalikan operasi dari wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Kasus penyelundupan pasir timah ilegal ini menjadi perhatian serius karena merugikan negara dan berdampak pada tata niaga serta lingkungan.
Selain itu, praktik ilegal lintas negara ini juga berpotensi melanggar ketentuan ekspor mineral yang diatur pemerintah.
Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas jaringan perdagangan timah ilegal hingga ke akar-akarnya.
Aparat memastikan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku demi menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia. (red)
Editor : Hadwan





















