Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Langsung Diborgol Kejagung Tersandung Kasus

Kamis, 16 April 2026 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung. (Posnews/Ist)

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Publik dikejutkan dengan penangkapan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, oleh Kejaksaan Agung, Kamis (16/4/2026).

Pasalnya, Hery baru enam hari menjabat sebelum akhirnya terseret kasus hukum.

Penangkapan berlangsung di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta. Hery terlihat keluar sekitar pukul 11.19 WIB dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan di tengah sorotan tajam publik.

Yang mengejutkan, saat diamankan, Hery masih mengenakan kaos berlogo PLN. Ia berjalan diapit aparat, tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Baca Juga :  Sains Semantik: Makna Bukan Sekadar Definisi dalam Kamus?

Kasus ini langsung memicu kehebohan. Sebab, Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 pada 10 April 2026.

Ia menggantikan kepemimpinan sebelumnya yang dipimpin oleh Mokhammad Najih.

Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Prabowo Subianto bersama delapan anggota Ombudsman lainnya.

Susunan lengkapnya mencakup Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua, serta anggota: Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan.

Baca Juga :  Angin Kencang dan Banjir Terjang Tangsel, BNPB: 40 Rumah Rusak dan 180 KK Terdampak

Namun hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci kasus yang menjerat Hery Susanto. Pihak berwenang masih menutup rapat informasi terkait dugaan perkara tersebut.

Meski begitu, penangkapan pejabat tinggi negara yang baru sepekan dilantik ini menjadi sorotan besar.

Selain memicu tanda tanya publik, kasus ini juga berpotensi mengguncang kepercayaan terhadap lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Perkembangan kasus ini masih dinanti. Kejaksaan Agung diharapkan segera memberikan penjelasan resmi terkait konstruksi perkara dan status hukum Hery Susanto. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ryamizard Ryacudu Disemayamkan di Kemhan Sebelum Dimakamkan di TMP Kalibata
Remisi Waisak 2026: 1.052 Warga Binaan Dapat Pengurangan Hukuman, 6 Napi Bebas
Cuaca Jabodetabek 1 Juni 2026: Jakarta Berawan, Sejumlah Wilayah Diguyur Hujan
Ledakan Bom Diduga Sisa PD II Guncang Biak Numfor, Lima Orang Tewas
Urus Paspor Sambil Olahraga, Imigrasi Depok Layani Warga di CFD
Satgas Tangkap Terduga Anggota KKB Intan Jaya, Terlibat Penembakan dan Pembakaran
Polisi Ringkus 2 Pengedar Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik di Jakpus
Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Dihapus Tiga Bulan, Berlaku Mulai 1 Juni 2026

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 08:35 WIB

Ryamizard Ryacudu Disemayamkan di Kemhan Sebelum Dimakamkan di TMP Kalibata

Senin, 1 Juni 2026 - 06:54 WIB

Remisi Waisak 2026: 1.052 Warga Binaan Dapat Pengurangan Hukuman, 6 Napi Bebas

Senin, 1 Juni 2026 - 06:22 WIB

Cuaca Jabodetabek 1 Juni 2026: Jakarta Berawan, Sejumlah Wilayah Diguyur Hujan

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:54 WIB

Ledakan Bom Diduga Sisa PD II Guncang Biak Numfor, Lima Orang Tewas

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:56 WIB

Urus Paspor Sambil Olahraga, Imigrasi Depok Layani Warga di CFD

Berita Terbaru

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok melayani warga yang mengurus paspor dalam kegiatan Car Free Day (CFD) di kawasan Depok Open Space (DOS). (Posnews/Imigrasidepok)

JABODETABEK

Urus Paspor Sambil Olahraga, Imigrasi Depok Layani Warga di CFD

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:56 WIB