Batasi Sanksi Wartawan, MK Tegaskan Hak Perlindungan dalam UU Pers

Senin, 19 Januari 2026 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kebebasan Pers. Dok: Istimewa

Ilustrasi Kebebasan Pers. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan Mahkamah harus menafsirkan “perlindungan hukum” agar wartawan aman dari sanksi pidana atau perdata.

“Kami mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025, Senin (19/1/2026) di Gedung MK, Jakarta.

MK menegaskan, aparat hukum hanya boleh menjatuhkan sanksi pidana atau perdata kepada wartawan setelah Dewan Pers menjalankan mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan kode etik jurnalistik, sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

Baca Juga :  AS Peringatkan Warganya di Venezuela Jadi Target Buruan Milisi

Hakim MK, Guntur Hamzah, menambahkan, Pasal 8 UU Pers menjadi norma esensial yang menegaskan komitmen negara demokratis terhadap kebebasan pers.

Ia menjelaskan, perlindungan hukum melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pengumpulan fakta hingga publikasi.

MK menegaskan, aparat atau pihak terkait tidak boleh langsung menjatuhkan sanksi pidana atau gugatan perdata kepada wartawan yang menjalankan profesinya sesuai kode etik.

Pasal 8 juga berfungsi sebagai safeguard norm, melindungi wartawan dari kriminalisasi, gugatan membungkam (SLAPP), serta intimidasi dari aparat maupun masyarakat.

MK menegaskan, aparat hanya boleh menerapkan sanksi secara terbatas setelah menjalankan mekanisme UU 40/1999 dengan pertimbangan Dewan Pers.

Iwakum, dipimpin Irfan Kamil dan Sekjen Ponco Sulaksono, menggugat Pasal 8 karena menilai pasal itu multitafsir dan berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wartawan.

MK membacakan putusan pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mendorong Ecocide ke Dalam Statuta Roma dan Memburu Korporasi Perusak Alam
Mengapa Keadilan Iklim Adalah Isu Etika Paling Krusial Tahun 2026?
Sekuritisasi Perubahan Iklim: Ketika Kerusakan Alam Menjadi Ancaman Militer
Menakar Kritik Negara Selatan terhadap Standar Lingkungan Global
Membedah Geopolitik Sungai Lintas Batas di Abad ke-21
Mengapa Isu Perubahan Iklim Menjadi Alat Tawar Politik Baru?
Kematian Dunia Menurun, Namun Nigeria dan Kongo Catat Rekor Kelam
ICE Tahan Ibu dan Anak Autis Kanada Meski Dokumen Legal

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 15:11 WIB

Mendorong Ecocide ke Dalam Statuta Roma dan Memburu Korporasi Perusak Alam

Senin, 23 Maret 2026 - 14:22 WIB

Mengapa Keadilan Iklim Adalah Isu Etika Paling Krusial Tahun 2026?

Senin, 23 Maret 2026 - 13:23 WIB

Sekuritisasi Perubahan Iklim: Ketika Kerusakan Alam Menjadi Ancaman Militer

Senin, 23 Maret 2026 - 12:20 WIB

Menakar Kritik Negara Selatan terhadap Standar Lingkungan Global

Senin, 23 Maret 2026 - 11:12 WIB

Membedah Geopolitik Sungai Lintas Batas di Abad ke-21

Berita Terbaru

Lebih dari sekadar emisi. Perspektif Teori Kritis memandang krisis iklim sebagai manifestasi ketidakadilan sejarah, di mana negara berkembang menanggung beban bencana atas kemakmuran yang dinikmati negara maju. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Mengapa Keadilan Iklim Adalah Isu Etika Paling Krusial Tahun 2026?

Senin, 23 Mar 2026 - 14:22 WIB

Ilustrasi, Wajah baru kolonialisme? Perspektif Marxisme memandang agenda lingkungan global sebagai alat tawar negara maju (Utara) untuk menghambat industrialisasi dan memperpanjang ketergantungan negara berkembang (Selatan). Dok: Istimerwa.

INTERNASIONAL

Menakar Kritik Negara Selatan terhadap Standar Lingkungan Global

Senin, 23 Mar 2026 - 12:20 WIB

Perebutan urat nadi kehidupan. Geopolitik air kini menjadi medan tempur baru bagi negara-negara yang bersaing memperebutkan kedaulatan sumber daya di tengah ancaman kekeringan global 2026. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Membedah Geopolitik Sungai Lintas Batas di Abad ke-21

Senin, 23 Mar 2026 - 11:12 WIB