JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus kematian Serda Ahmad Muzammil Farisa (AMF) memasuki babak baru.
Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Puspomau) resmi menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya Serda Ahmad.
Danpuspomau Marsda TNI Daan Sulfi mengatakan keempat tersangka masing-masing berinisial Serda MTS, Serda JM, Serda MAD dan Serda AH. Seluruhnya merupakan anggota TNI Angkatan Udara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik menetapkan status tersangka setelah mendalami keterangan saksi dan alat bukti terkait peristiwa di Mess Galaksi, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Tidak hanya menghadapi proses pidana militer, keempatnya juga terancam sanksi pemecatan apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ancaman Hukuman Jadi Pertimbangan
Daan Sulfi menjelaskan, ancaman hukuman dalam perkara tersebut berada pada kisaran tujuh hingga sembilan tahun.
Karena itu, peluang pemberhentian dari dinas terbuka apabila seluruh persyaratan hukum dan administrasinya terpenuhi.
“Dengan ancamannya adalah di atas 7 dan 9, itu di atas 6 bulan saja sudah bisa, bisa dipecat,” kata Daan kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).
Menurut dia, ketentuan pemberhentian tidak serta-merta berarti keempat tersangka langsung dipecat. Proses hukum harus berjalan lebih dahulu.
Setelah penyidikan selesai, perkara akan dilimpahkan kepada Oditur untuk menjalani proses persidangan. Hasil persidangan nantinya menjadi bagian penting dalam menentukan sanksi terhadap masing-masing prajurit.
Kronologi Baru Terungkap
Dalam perkembangan terbaru, Daan juga membeberkan kronologi yang berbeda dari informasi awal yang beredar di masyarakat.
Daan menegaskan, kasus tersebut tidak berkaitan dengan persoalan salah membeli mi, seperti isu yang sebelumnya ramai di media sosial.
Menurut hasil penyidikan sementara, persoalan bermula dari ketersinggungan Serda MTS terhadap juniornya, Serda RP.
Pada Selasa sebelum kejadian, Serda MTS disebut menelepon Serda RP untuk meminta bantuan terkait urusan kedinasan. Namun, percakapan itu berakhir setelah RP menutup telepon.
MTS kemudian merasa tersinggung dan marah.
Sehari berikutnya, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 21.10 WIB, MTS mengumpulkan sejumlah junior, termasuk Serda Ahmad, Serda ZN dan Serda RP di belakang Mess Galaksi.
MTS kemudian memberikan hukuman fisik berupa push-up dan sit-up kepada RP. Sekitar pukul 21.40 WIB, tiga rekan satu angkatan MTS, yakni JM, MAD dan AH, datang ke lokasi.
Peristiwa kemudian berubah menjadi kekerasan terhadap Serda Ahmad.
Dipukul Tiga Kali hingga Tak Sadarkan Diri
Sekitar pukul 23.05 WIB, Serda JM disebut memukul Serda Ahmad sebanyak tiga kali menggunakan tangan kosong.
Pukulan diarahkan ke bagian dada.
Setelah pukulan ketiga, Serda Ahmad disebut langsung berjongkok, lemas, kemudian kehilangan kesadaran.
Keempat tersangka kemudian berupaya menyadarkan korban. Mereka disebut memberikan minyak angin atau balsam serta membasuh wajah dan tubuh korban dengan air.
Namun, kondisi Serda Ahmad tidak kunjung membaik. Sekitar pukul 23.35 WIB, korban kemudian dibawa menggunakan mobil dinas menuju rumah sakit yang dinilai paling dekat.
Lima belas menit kemudian, tepatnya sekitar pukul 23.45 WIB, Serda Ahmad dinyatakan meninggal dunia.
Rangkaian waktu tersebut kini menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mengungkap secara utuh apa yang terjadi pada malam nahas tersebut.
TNI AU Janji Tidak Tutupi Kasus
Kadispenau Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana menegaskan TNI AU tidak akan menutup-nutupi perkara tersebut.
Ia memastikan masyarakat dapat mengikuti perkembangan proses hukum secara terbuka. Termasuk mengenai kemungkinan pemberian sanksi pemecatan terhadap para tersangka.
“Bisa dicek nanti sampai mana untuk penanganan kasusnya, perkembangannya seperti apa, kita akan terbuka semuanya,” ujar Nyoman.
Nyoman menegaskan setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut dia, komitmen tersebut diperlukan untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarga Serda Ahmad.
“TNI Angkatan Udara akan selalu berkomitmen terhadap setiap personel yang melakukan kesalahan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Dua Prajurit Lain Turut Menjadi Korban
Dalam perkara ini, Serda Ahmad bukan satu-satunya prajurit yang disebut mengalami kekerasan. Danpuspomau menyebut terdapat dua korban lain, yakni Serda ZN dan Serda RP, yang masih selamat.
Serda Ahmad sendiri diketahui bertugas sebagai Admin Urusan Tata Usaha Sekretariat Dinas pada Dinas Psikologi Angkatan Udara.
Kini, empat prajurit tersebut telah berstatus tersangka. Namun, proses hukum masih berjalan sehingga pembuktian terhadap masing-masing peran tetap menjadi kewenangan proses peradilan.
Bagi keluarga Serda Ahmad, proses tersebut bukan sekadar persoalan disiplin militer.
Kasus ini menyangkut hilangnya nyawa seorang prajurit muda sekaligus tuntutan agar seluruh rangkaian kejadian di balik kematiannya terungkap secara terang.
TNI AU sebelumnya juga telah memastikan empat prajurit yang diduga terlibat ditahan oleh Polisi Militer Angkatan Udara untuk menjalani proses hukum. **
Editor : Hadwan













