BKSDA Maluku Sita 35 Tanaman Sanigi Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas BKSDA Maluku mengamankan 35 tanaman Sanigi tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon. (Posnews/Ist)

Petugas BKSDA Maluku mengamankan 35 tanaman Sanigi tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon. (Posnews/Ist)

AMBON, POSNEWS.CO.ID – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku (BKSDA) Maluku menggagalkan peredaran 35 individu tumbuhan Sanigi (Pempis acidula) tanpa dokumen sah di Pelabuhan Slamet Riyadi, Ambn, Senin (23/2/2026).

Petugas menemukan puluhan tanaman tersebut saat memeriksa KM Santika 77B yang bersandar di pelabuhan. Sanigi dikemas dalam enam koli tanpa dilengkapi dokumen resmi pengangkutan tumbuhan dan satwa liar.

Polisi Kehutanan BKSDA Maluku, Arga Chrystan, menegaskan seluruh barang berasal dari Pelabuhan Kisar berdasarkan keterangan penumpang.

Barang Bukti Diamankan, Proses Hukum Didalami

Selanjutnya, petugas mengamankan seluruh barang bukti dan menitipkannya di PKS (Pusat Konservasi Satwa) Kebun Cengkeh Ambon untuk pendalaman lebih lanjut.

Baca Juga :  Politik Kartel: Saat Oposisi Hanya Menjadi Dekorasi Demokrasi

BKSDA juga memberikan penyadartahuan kepada pemilik barang terkait aturan peredaran tumbuhan liar. Pasalnya, setiap pengangkutan tumbuhan yang dilindungi atau dibatasi pemanfaatannya wajib mengantongi dokumen resmi dari instansi berwenang.

Tanpa dokumen tersebut, barang dapat disita dan pelaku terancam sanksi pidana.

Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku yang dengan sengaja mengangkut atau memperniagakan satwa atau tumbuhan dilindungi terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.

Baca Juga :  PBNU Tegaskan Tak Terlibat Kasus Korupsi Kuota Haji Gus Yaqut, Hormati Proses Hukum

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, BKSDA Maluku memperketat pengawasan di pelabuhan dan jalur distribusi lainnya. Langkah ini dilakukan untuk menekan praktik perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil di Maluku.

BKSDA mengingatkan pelaku usaha dan penumpang kapal laut agar memahami aturan konservasi sebelum mengirim tumbuhan antarwilayah.

Kepatuhan terhadap regulasi dinilai krusial untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam hayati Maluku. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Motor Hilang, Warga Tanggamus Kaget Pelakunya Anak Kandung Sendiri
Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jakarta dan Sekitarnya Berpotensi Hujan Sedang-Lebat
Kuasa Emansipasi: Menakar Ulang Keamanan Global Lewat Kacamata Feminisme HI
Menata Ulang Norma Internasional di Era Digital
Skandal Epstein Guncang Inggris: Mantan Dubes Peter Mandelson Ditangkap Polisi
Guncangan Perdagangan Global: Trump Ancam Tarif Lebih Tinggi Pasca-Kekalahan di Mahkamah Agung
Kecelakaan Bus Transjakarta dan Ojol di Gunung Sahari, Pengendara Luka
Polisi Tangkap Pria Ngaku Aparat Usai Aniaya 3 Pegawai SPBU Cipinang

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:39 WIB

Motor Hilang, Warga Tanggamus Kaget Pelakunya Anak Kandung Sendiri

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:23 WIB

BKSDA Maluku Sita 35 Tanaman Sanigi Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon

Rabu, 25 Februari 2026 - 03:53 WIB

Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jakarta dan Sekitarnya Berpotensi Hujan Sedang-Lebat

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:04 WIB

Kuasa Emansipasi: Menakar Ulang Keamanan Global Lewat Kacamata Feminisme HI

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:00 WIB

Menata Ulang Norma Internasional di Era Digital

Berita Terbaru

Ilustrasi, Mendefinisikan ulang ruang siber. Melalui kacamata Konstruktivisme, persaingan teknologi AI dan siber bukan merupakan takdir konflik. Hal ini merupakan peluang untuk membangun norma baru yang kooperatif. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Menata Ulang Norma Internasional di Era Digital

Selasa, 24 Feb 2026 - 19:00 WIB