BNN Ubah Arah, Korban Narkoba Kini Direhabilitasi Bukan Dipenjara

Selasa, 14 Oktober 2025 - 06:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto memberikan keterangan pers tentang kebijakan baru rehabilitasi korban narkoba di Jakarta, Senin 13 Oktober 2025. Dok: Kominfo DKI JKT

Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto memberikan keterangan pers tentang kebijakan baru rehabilitasi korban narkoba di Jakarta, Senin 13 Oktober 2025. Dok: Kominfo DKI JKT

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Badan Narkotika Nasional (BNN) membuat gebrakan dengan menegaskan kebijakan baru dalam penanganan penyalahguna narkotika.

Kini, korban narkoba tidak lagi dijebloskan ke penjara, tetapi diprioritaskan menjalani rehabilitasi untuk memulihkan korban secara manusiawi.

Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menyatakan, kebijakan ini menjadi langkah nyata pemerintah untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika sekaligus memulihkan korban secara manusiawi.

“Rehabilitasi bukan hukuman, tapi jalan menuju kesembuhan. Negara hadir bukan untuk menghakimi, melainkan menolong,” tegas Suyudi kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Ia menambahkan, paradigma baru ini menegaskan bahwa pecandu narkoba bukan pelaku kejahatan, melainkan korban yang membutuhkan pertolongan medis dan sosial.

Baca Juga :  Kepergok Curi Motor di Gunungputri, Pria Todongkan Pistol Rakitan ke Warga

Pendekatan ini didasari Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjamin hak penyalahguna untuk direhabilitasi.

“Kami ingin masyarakat sadar, melapor untuk rehabilitasi bukan berarti dipenjara. Justru itu langkah berani menyelamatkan diri, keluarga, dan masa depan,” ujar mantan Kapolda Banten tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BNN kini menempatkan aspek kemanusiaan dan pemulihan martabat manusia sebagai prioritas. Proses rehabilitasi dilakukan secara medis dan sosial, melibatkan dokter, psikolog, hingga pendamping sosial agar korban benar-benar pulih dari ketergantungan.

Baca Juga :  BNN Warning Keras Soal Gas Tertawa Whip Pink, Bahaya Mematikan Mengintai Anak Muda

Menurut data BNN, pada 2024 terdapat lebih dari 4 juta penyalahguna narkotika di Indonesia, dan angka itu berpotensi meningkat bila pendekatan hukuman semata terus diterapkan.

Melalui sistem rehabilitasi, BNN menargetkan penurunan jumlah korban hingga 30 persen pada 2026.

Suyudi menegaskan, BNN akan memperluas pusat rehabilitasi terpadu di berbagai daerah dan menggandeng pemerintah daerah, rumah sakit, dan lembaga sosial untuk mempercepat pemulihan korban.

“BNN akan hadir di tengah masyarakat, bukan hanya untuk menangkap, tapi juga menyembuhkan,” tandasnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sadis! Perampok Pukuli Lansia di Cileungsi hingga Tuli, Ternyata Sudah Beraksi di 50 TKP
Mudik Lebaran 2026 Lebih Mudah, ASDP Hapus Batas Jarak Pembelian Tiket Kapal
Polisi Sita 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Impor Australia yang Siap Dijual Saat Lebaran
Cuaca Indonesia Selasa 17 Maret 2026: Jabodetabek Berawan, Hujan Mengintai Sore Hari
Jakarta Gelar Car Free Night dan Pawai Obor Raksasa Saat Malam Takbiran
Polisi Sita 86 CCTV Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ribuan Rekaman Dibedah
Diskotek di Denpasar Jadi Sarang Ekstasi, Bareskrim Polri Amankan Ratusan Pil XTC
Kapolri Cek Kesiapan Arus Mudik di Tol Kalikangkung, Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Nasional

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:30 WIB

Sadis! Perampok Pukuli Lansia di Cileungsi hingga Tuli, Ternyata Sudah Beraksi di 50 TKP

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:13 WIB

Mudik Lebaran 2026 Lebih Mudah, ASDP Hapus Batas Jarak Pembelian Tiket Kapal

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:57 WIB

Polisi Sita 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Impor Australia yang Siap Dijual Saat Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:59 WIB

Cuaca Indonesia Selasa 17 Maret 2026: Jabodetabek Berawan, Hujan Mengintai Sore Hari

Senin, 16 Maret 2026 - 22:02 WIB

Jakarta Gelar Car Free Night dan Pawai Obor Raksasa Saat Malam Takbiran

Berita Terbaru