JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Prokontra kasus ijazah palsu milik mantan Presiden Joko widodo (Jokowi) terus bergulir bahkan semakin liar.
Kali ini pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, akan kembali menerima salinan ijazah Jokowi yang sudah dilegalisir dari KPU DKI Jakarta, Senin (13/10/2025).
Dokumen ini diterima lengkap dengan berita acara serah terima.Β βSaya akan mengambil salinan ijazah beserta berita acara serah terima,β ujar Bonatua kepada wartawan, Senin pagi.
Sebelumnya, Bonatua telah menerima salinan ijazah Jokowi melalui KPU RI pada 2 Oktober 2025. Saat itu, pakar Telematika, Roy Suryo, mendampingi Bonatua menerima dokumen resmi tersebut.
Menurut Bonatua, pengambilan dokumen dari KPU DKI Jakarta bertujuan untuk mengecek konsistensi legalisir ijazah setiap tahun.
βSecara teori, salinan ijazah yang terlegalisir berbeda tiap tanggal dan nama pejabat yang melegalisir,β jelasnya.
Langkah Bonatua ini juga terkait dengan permohonan sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Publik (KIP).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia akan menghadiri sidang siang ini untuk menuntut arsip salinan ijazah 2014 dan 2019 yang seharusnya disimpan ANRI sesuai UU Kearsipan.
Sebelum menjadi Presiden ke-7 RI, Jokowi menjabat sebagai Wali Kota Solo periode 2005β2010 dan Gubernur DKI Jakarta 2012β2014. Setiap kepala daerah atau kepala negara wajib melampirkan salinan ijazah yang dilegalisir.
Oleh karena itu, Bonatua menegaskan pentingnya mengecek dokumen asli di KPU RI dan KPU DKI Jakarta untuk memastikan kesesuaian arsip legalisir setiap tahun. (red)





















