JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Masyarakat kurang mampu bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya, pemerintah memastikan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bakal dimulai akhir 2025.
Keputusan ini disampaikan Menko PM Cak Imin usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana, Selasa (4/11/2025).
βKita siapkan registrasi ulang. Peserta aktif kembali, utang BPJS dihapus,β tegas Cak Imin.
Syarat Peserta Pemutihan BPJS Kesehatan
Warga harus memenuhi empat kriteria:
- Masuk Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Beralih ke kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI)
- Tidak mampu membayar iuran
- Status PBPU/BP yang diverifikasi pemerintah daerah
Proses pemutihan dilakukan melalui registrasi ulang peserta.
Nilai Tunggakan Tembus Rp10 Triliun
Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron membeberkan, total utang peserta yang akan dihapus melampaui Rp10 triliun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
βLebih baik direset. Mulai nol lagi. Yang tidak mampu itu memang tidak bisa bayar,β ujarnya.
Tujuannya jelas: rakyat miskin tetap dapat layanan kesehatan, tanpa terhalang utang.
Ketua DPR Puan Maharani memastikan rencana pemutihan ini masuk pembahasan resmi DPR pada Masa Sidang II 2025β2026.
βPenghapusan tunggakan BPJS Kesehatan akan dipercepat,β tegas Puan.
DPR menegaskan, setiap rekomendasi wajib ditindaklanjuti pemerintah, bagian dari fungsi pengawasan negara. (red)





















