ASAHAN, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akhirnya membekuk bandar narkotika kelas kakap, ‘Koh Erwin’ alias Erwin Iskandar.
Tersangka diduga menyetor uang dan narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam pusaran kasus besar di wilayah NTB.
Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba bersama Satgas NIC bergerak cepat. Mereka menangkap Erwin saat kapal tradisional yang ditumpanginya hampir menembus perairan Malaysia, Kamis (26/2/2026) pukul 13.30 WIB.
Pelarian lewat jalur laut ilegal itu terendus berkat analisis IT dan pemantauan lapangan intensif.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus besar narkotika di NTB.
“Tim bergerak cepat dan terukur sehingga tersangka berhasil diamankan sebelum keluar dari yurisdiksi Indonesia,” tegasnya.
Masuk DPO Sejak 21 Februari
Sebelumnya, penyidik menetapkan Erwin sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/31/II/RES.4.2/2026 tertanggal 4 Februari 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak lama kemudian, penyidik menerbitkan DPO Nomor DPO/23/II/RES.4.2/2026 setelah mendeteksi upaya kabur ke luar negeri.
Kasus ini bermula dari pengembangan perkara narkotika di wilayah Polda NTB.
Dalam proses penyidikan, nama Erwin muncul sebagai sosok sentral yang diduga mengendalikan jaringan peredaran serta mengalirkan dana dalam jumlah besar demi melancarkan bisnis haramnya.
Kabur Lewat Tanjung Balai
Berdasarkan penelusuran aparat, Erwin merancang pelarian melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara, menggunakan kapal tradisional menuju Malaysia.
Namun, sebelum rencana itu berhasil, tim meringkusnya di perairan Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan.
Polisi juga membekuk sejumlah pihak yang membantu pelarian, termasuk fasilitator penyeberangan berinisial R. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku membayar Rp7 juta untuk ongkos kapal.
Saat penangkapan, Erwin tidak melawan. Petugas menyita uang tunai Rp4,8 juta, RM20.000, satu unit jam tangan TAG Heuer, serta satu unit ponsel Samsung yang kini menjalani pemeriksaan digital forensik.
Peran Sentral dan Dugaan TPPU
Erwin (57) diduga berperan sebagai bandar utama jaringan narkotika lintas wilayah. Ia juga disinyalir mencoba melarikan diri setelah namanya terseret dalam pengembangan kasus besar di Bima Kota.
Kini, penyidik membawa tersangka ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan intensif. Selain menggelar perkara, aparat menelusuri aliran dana dan mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tak berhenti di situ, Bareskrim turut berkoordinasi dengan Divisi Propam guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polri memburu bandar narkoba hingga ke jalur pelarian lintas negara. Polisi memastikan pengejaran jaringan dan aliran dana akan terus dikembangkan sampai tuntas. (red)
Editor : Hadwan





















