Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 9 Kg Sabu di Riau, Kurir Dijanjikan Rp100 Juta

Jumat, 3 Oktober 2025 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kurir berinisial Y ditangkap Bersama barang bukti sabu seberat 9 kg dikemas dalam teh Cina di Bengkalis, Riau. Dok: Polri

Kurir berinisial Y ditangkap Bersama barang bukti sabu seberat 9 kg dikemas dalam teh Cina di Bengkalis, Riau. Dok: Polri

RIAU, POSNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri sukses menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan Malaysia–Indonesia di Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam operasi ini, polisi menyita 9 kilogram sabu dan menangkap seorang kurir berinisial Y (31).

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasubdit IV Dittipid Narkoba Kombes Handik Zusen.

Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Raro Sei Pakning, Jalan Rungai Selari, Bukit Baru, Bengkalis, pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 14.26 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim berhasil mengamankan sabu seberat total 9 kilogram. Barang bukti dikemas dalam teh Cina berwarna hijau emas bergambar burung. Di dalamnya terdapat bungkusan emas bergambar naga merah,” ungkap Brigjen Eko, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga :  14.580 Pil Ekstasi Disita Bareskrim dari Jaringan Medan–Palembang, Dikendalikan dari Lapas

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Y mengaku diperintah oleh seseorang bernama Gacol yang hingga kini masih buron.

Y mengambil paket sabu tersebut di Hotel Marina, Bengkalis, setelah diarahkan melalui komunikasi dengan dua orang lain berinisial Gawat dan Bengkalis yang juga belum diketahui keberadaannya.

“Y sudah menerima biaya operasional Rp6 juta. Ia dijanjikan upah Rp100 juta bila pekerjaan ini berhasil,” jelas Eko. Polisi menduga barang haram itu akan diletakkan di Jalan Nangka, Pekanbaru, sesuai arahan jaringan sindikat.

Baca Juga :  Aksi Teror Gagal, Satgas Damai Cartenz Tindak Cepat Percobaan Penembakan di Dekai

Eko menambahkan, Y mengaku baru pertama kali terlibat dalam bisnis narkoba. Kini, ia ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

Polisi masih memburu Gacol, Gawat, dan jaringan di balik peredaran sabu lintas negara ini. Sementara barang bukti 9 kg sabu diamankan di Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang
PM Jepang Sanae Takaichi Apresiasi Kesepakatan Damai AS-Iran
AntĂłnio Guterres Saksikan Langsung Horor Kekerasan Geng
Kapal Perang Rusia Tembakkan Tembakan Peringatan
Donald Trump Sebut Benjamin Netanyahu Gila
Mikrofon Bocor Ungkap Obrolan Spontan Para Pemimpin Dunia
Dua Bos PT SJU Ditahan, Penyidik Buru Jejak Uang dan Aset Tambang Ilegal
Alysa Liu dan Ilia Malinin Siap Beraksi di Skate America

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:24 WIB

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:17 WIB

PM Jepang Sanae Takaichi Apresiasi Kesepakatan Damai AS-Iran

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:48 WIB

AntĂłnio Guterres Saksikan Langsung Horor Kekerasan Geng

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:31 WIB

Kapal Perang Rusia Tembakkan Tembakan Peringatan

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:21 WIB

Donald Trump Sebut Benjamin Netanyahu Gila

Berita Terbaru

Ilustrasi, Misi damai Vatikan di Asia Timur. Kardinal Lazzaro You Heung-sik menyebut Paus Leo XIV siap mengunjungi Korea Utara guna meredakan ketegangan politik regional. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang

Rabu, 17 Jun 2026 - 16:24 WIB

Sinergi Tokyo-Washington di G7. Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi menggelar pertemuan bilateral singkat bersama Presiden AS Donald Trump untuk membahas isu Timur Tengah dan tarif dagang. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

PM Jepang Sanae Takaichi Apresiasi Kesepakatan Damai AS-Iran

Rabu, 17 Jun 2026 - 15:17 WIB