JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Istana Kepresidenan meningkatkan kewaspadaan menyusul terungkapnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah juga meminta aparat mengusut perkara yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut secara transparan dan sesuai hukum.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, Istana tidak akan mengendurkan pengawasan terhadap potensi ancaman keamanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebut kewaspadaan harus berjalan terus-menerus, termasuk melakukan pembenahan di lingkungan pemerintahan.
“Lho kalau kewaspadaan kan terus-menerus, ya. Kewaspadaan terus-menerus. Bersih-bersih terus,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026).
Pernyataan tersebut muncul setelah wartawan menanyakan kemungkinan adanya pihak yang menjadi “musuh dalam selimut” di lingkungan Istana maupun pemerintahan.
Selain meningkatkan kewaspadaan, Prasetyo meminta tim khusus Polri mengusut kasus tersebut secara terbuka.
Ia menekankan, aparat harus menjalankan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak menutup-nutupi fakta.
“Diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, transparan. Dan juga jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Polri Bentuk Tim Khusus, Kabareskrim Pimpin Pengusutan
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mendalami berbagai informasi terkait dugaan penyadapan ilegal tersebut. Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin memimpin langsung tim itu.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pembentukan tim khusus merupakan respons pimpinan Polri terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Tim tersebut akan menelusuri berbagai informasi secara cermat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. Polri juga berjanji menyampaikan hasil pendalaman kepada publik secara transparan dan akuntabel.
Empat Personel Polri Telah Menjadi Tersangka
Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim Polri telah menetapkan empat personel Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.
Keempatnya berinisial LSP, AS, EH, dan SU. LSP merujuk pada mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Sementara itu, tiga tersangka lainnya adalah Ahrie Sonta Nasution, Eko Hadi Santoso, dan Slamet Uliandi.
Polisi menduga penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dan menyasar sejumlah pihak, mulai dari Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat hingga pengusaha.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.
Polri telah menahan tiga tersangka di Mako Brimob. Adapun tersangka SU belum menjalani penahanan karena masih mengalami gangguan kesehatan setelah stroke.
Dengan pembentukan tim khusus tersebut, pengusutan perkara kini menjadi perhatian publik. Pemerintah meminta proses berjalan terbuka agar seluruh fakta terungkap dan pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum. **
Editor : Hadwan













