Cekcok Lalu Lintas Berujung Penganiayaan di Jakarta Barat, Sopir dan Kenek Luka

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengamankan pelaku penganiayaan sopir mobil boks dan kenek di kawasan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat. (Posnews/Ist)

Polisi mengamankan pelaku penganiayaan sopir mobil boks dan kenek di kawasan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polsek Tambora mengungkap kasus penganiayaan terhadap sopir mobil boks RN (29) dan keneknya, TH, di Jalan Kalianyar VII, Tambora, Jakarta Barat.

Polisi meringkus pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam, usai insiden tersebut terjadi.

Penganiayaan terjadi pada Sabtu (7/2/2026) pukul 14.20 WIB di sekitar Pos RW 06, Kelurahan Kalianyar. Aksi kekerasan ini viral di media sosial dan langsung menarik perhatian publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat S.T.K., S.I.K. memerintahkan jajarannya menindaklanjuti laporan warga dan menganalisis rekaman video yang beredar. Dari hasil penyelidikan, polisi melacak dan menangkap pelaku berinisial YP (25).

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jakarta dan Sekitarnya Diguyur Hujan

“Kami menangkap pelaku kurang dari 1×24 jam setelah kejadian,” ujar AKP Wahyu saat dikonfirmasi Senin (9/2/2026). Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara dan Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo turut menangani perkara ini.

Pukulan pelaku melukai RN di bibir atas dan bawah. Sementara itu, TH yang berusaha melerai justru mengalami luka di batang hidung dan bibir bawah.

Hasil penyelidikan mengungkap, kejadian bermula saat RN dan TH selesai bongkar muat barang dan bersiap kembali ke Jelambar.

Baca Juga :  Pelaku Stiker QR Judi Online di Pesanggrahan Ditangkap, Polisi Buru Jaringan

Saat TH memundurkan kendaraan, YP tiba-tiba menerobos dengan sepeda motor.

Manuver berbahaya itu memicu adu mulut. YP turun dari motor dan langsung memukul RN. Ketika TH mencoba melerai, YP kembali memukulnya.

Kini, YP mendekam di sel tahanan Polsek Tambora. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dan mengancamnya dengan hukuman pidana penjara.

Menutup keterangannya, polisi mengimbau masyarakat menjaga emosi di jalan raya dan menyelesaikan persoalan tanpa kekerasan agar konflik tidak berujung pidana. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Tetapkan 32 Tersangka Haji Ilegal 2026, Kerugian Korban Rp116,7 Miliar
Delapan Pelaku Curanmor Dibekuk di Depok, Polisi Temukan Tali Pocong
Polisi Tangkap Jambret Turis Prancis di Kota Tua, Pelaku Positif Sabu
Pramono Siapkan Jalur Bawah Tanah Senayan, UMKM dan Pejalan Kaki Diuntungkan
Razia Dini Hari di Cengkareng, Polisi Sita Sabu dan Obat Keras dari Dua Pria
PWI Jakut Gelar Sharing Session Jurnalistik, Perkuat Literasi Digital dan Tangkal Hoaks
Polisi Ringkus Pemotor Ninja RR yang Tampar Pengendara di Jagakarsa
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Senin 6 Juli 2026, Mayoritas Wilayah Cerah

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:17 WIB

Polri Tetapkan 32 Tersangka Haji Ilegal 2026, Kerugian Korban Rp116,7 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:09 WIB

Delapan Pelaku Curanmor Dibekuk di Depok, Polisi Temukan Tali Pocong

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:57 WIB

Polisi Tangkap Jambret Turis Prancis di Kota Tua, Pelaku Positif Sabu

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:44 WIB

Pramono Siapkan Jalur Bawah Tanah Senayan, UMKM dan Pejalan Kaki Diuntungkan

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:37 WIB

Razia Dini Hari di Cengkareng, Polisi Sita Sabu dan Obat Keras dari Dua Pria

Berita Terbaru