POSNEWS.CO.ID, WASHINGTON – CNN MS NOW dan Politico menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump ke pengadilan pada Senin.
Ketiga media massa menuntut pemerintah atas pencabutan akses meliput di Gedung Putih.
Gugatan Tiga Media Utama terhadap Pemerintahan Trump
Gedung Putih menonaktifkan kartu akses pers para wartawan tiga media tersebut sejak Sabtu lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Presiden Donald Trump menuding CNN MS NOW dan Politico menyebarkan berita bohong.
Ketiga organisasi media menilai tindakan Trump melanggar Amandemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat.
Mereka menegaskan bahwa pemerintah tidak berhak mengatur atau membatasi liputan media independen.
Wakil Presiden JD Vance membela keputusan Trump dan menyebut laporan media sebagai propaganda.
Dampak Pemblokiran dan Penghentian Liputan TV Pool
Pemblokiran ini mengganggu kerja tim liputan bersama atau TV pool di Gedung Putih.
Tim TV pool menghentikan liputan resmi acara presiden karena pemblokiran terhadap CNN.
Para jurnalis kini melakukan siaran langsung dari luar kompleks Gedung Putih.
Pihak Gedung Putih menegaskan bahwa akses meliput merupakan hak istimewa pemerintah semata.
Kasus hukum ini kini berada di tangan Hakim Distrik AS Timothy Kelly.
Rekam Jejak Perselisihan Trump dengan Media Massa
Langkah ekstrem ini memperpanjang perselisihan panjang antara Donald Trump dan media massa.
Sebelumnya pemerintah Trump juga membatasi akses kantor berita Associated Press dari Gedung Putih.
Lembaga Knight First Amendment Institute memberikan dukungan penuh terhadap gugatan ketiga media.
Komunitas pers internasional mengkhawatirkan ancaman serius terhadap kebebasan pers di Amerika Serikat.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia













