SERANG, POSNEWS.CO.ID — Kasus pembunuhan dengan motif dendam lama berujung maut membuat heboh warga Serang, Banten.
Seorang pria berinisial EP (28) nekat menusuk kakak tirinya CC (35) hingga tewas di rumah mereka di Kampung Sepang Susukan, Kota Serang, Banten, Sabtu malam (11/10/2025).
Aksi sadis itu dilakukan pelaku karena sakit hati sering dipukul dan dihina oleh korban.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan menegaskan, peristiwa berdarah ini merupakan pembunuhan berencana  “Pelaku menyiapkan pisau khusus sejak siang hari untuk menghabisi korban,” ujar Alfano, Selasa (14/10/2025).
Cekcok Berujung Pembunuhan
Pertengkaran antara kakak beradik tiri itu bermula pada Jumat malam (10/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban yang sedang mabuk memukul kepala pelaku dan menantangnya berkelahi.
“Korban sering memaki dan menghina pelaku. Saat itu juga dia menantang duel,” kata Alfano.
Tak tahan dengan perlakuan kasar kakaknya, EP menyimpan dendam. Keesokan harinya, sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku membeli pisau untuk melancarkan aksinya. Malam harinya, ketika korban kembali mabuk dan duduk di kamar, pelaku datang membawa pisau.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku langsung mencekik leher korban dan menusukkan pisau ke bagian leher,” jelas Alfano.
Korban sempat keluar kamar menuju ruang tamu. Namun pelaku yang dikuasai emosi mengejar dan kembali menusuk perut korban.
“Korban sempat berusaha melawan dengan mengambil pisau dapur, tapi tubuhnya sudah lemas dan akhirnya tersungkur bersimbah darah,” ujarnya.
Warga Panik, Korban Tewas di Rumah Sakit
Keributan itu membuat warga sekitar panik. Beberapa tetangga mendengar suara benturan keras dan teriakan dari dalam rumah. “Saat warga datang, korban sudah dalam posisi tengkurap dan berlumuran darah,” kata Alfano.
Warga bersama ketua RT segera membawa korban ke RSUD Serang, namun nyawa CC tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia karena luka parah di kepala, leher, dan punggung.
Polisi Amankan Pelaku
Tim Satreskrim Polresta Serang Kota bergerak cepat dan menangkap pelaku tak lama setelah kejadian. Polisi juga menyita pisau berdarah yang digunakan untuk membunuh korban.
“Pelaku kami amankan di sekitar lokasi kejadian tanpa perlawanan. Ia mengaku menyesal tapi mengakui perbuatannya dilakukan karena dendam,” tegas Alfano.
Kini, pelaku EP ditahan di Mapolresta Serang Kota dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (red)





















