Dinas LH DKI Jakarta Gelar Simulasi Penanggulangan Busa di Kanal Banjir Timur

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi-simulasi penanggulangan busa di Pintu Air Wier 3.

Ilustrasi-simulasi penanggulangan busa di Pintu Air Wier 3.

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan menggelar simulasi penanggulangan busa di Pintu Air Wier 3, Kanal Banjir Timur (KBT), pada Rabu (13/8/2025). Kegiatan ini melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan respons cepat dan efektif ketika fenomena busa kembali terjadi.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan simulasi ini langkah nyata atasi pencemaran dan dukung pemulihan sungai jangka panjang. Ia mengungkapkan, kadar pencemar di lokasi itu sudah melampaui baku mutu lingkungan.

“Dinas LH bersama BPBD, Dinas Sumber Daya Air, dan Dinas Penanggulangan Kebakaran akan berkolaborasi mempercepat pemulihan kualitas air sungai,” kata Asep, Selasa (12/8/2025).

Asep menjelaskan busa di KBT muncul karena pencemaran organik tinggi, terlihat dari nilai Biological Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD). Limbah rumah tangga, terutama sabun dan deterjen yang mengandung surfaktan sintetis, menjadi penyebab utama.

Baca Juga :  Pencuri Gasak Sepeda Saat Warga Salat Tarawih di Depok, Aksinya Terekam CCTV

Selain itu, kondisi turbulen di pintu air membuat udara terjebak di dalam air sehingga busa bertahan lebih lama. Petugas akan menyemprotkan campuran air dan cairan mikroorganisme pengurai surfaktan biodegradable seperti EM4 dalam simulasi nanti.

Cara ini diharapkan mempercepat pemecahan busa. DLH juga menyiapkan jaring terapung untuk membatasi penyebaran busa dan perahu karet bermotor guna mendukung mobilitas petugas di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asep menekankan pentingnya pencegahan jangka panjang. Oleh karena itu, DLH akan menertibkan pelaku usaha yang wajib memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Pemerintah mewajibkan dokumen ini untuk usaha kecil dengan lahan di bawah satu hektare atau bangunan di bawah 5.000 meter persegi.

Baca Juga :  Ibu Jual Anak Kandung Rp17,5 Juta ke Jaringan Suku Anak Dalam, 10 Pelaku Diciduk Polisi

DLH juga mengingatkan bahwa pelanggaran pengelolaan lingkungan dapat berujung pada sanksi pidana sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, dengan ancaman kurungan 10–90 hari atau denda Rp100 ribu–Rp30 juta. Selain itu, Pergub Nomor 122 Tahun 2005 menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan penyegelan bangunan.

“Tahun ini, kami fokus membina usaha SPPL dan memulai pilot project pengelolaan lingkungan di DAS Ciliwung,” pungkas Asep. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sadis! Perampok Pukuli Lansia di Cileungsi hingga Tuli, Ternyata Sudah Beraksi di 50 TKP
Mudik Lebaran 2026 Lebih Mudah, ASDP Hapus Batas Jarak Pembelian Tiket Kapal
Polisi Sita 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Impor Australia yang Siap Dijual Saat Lebaran
Cuaca Indonesia Selasa 17 Maret 2026: Jabodetabek Berawan, Hujan Mengintai Sore Hari
Jakarta Gelar Car Free Night dan Pawai Obor Raksasa Saat Malam Takbiran
Polisi Sita 86 CCTV Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ribuan Rekaman Dibedah
Diskotek di Denpasar Jadi Sarang Ekstasi, Bareskrim Polri Amankan Ratusan Pil XTC
Kapolri Cek Kesiapan Arus Mudik di Tol Kalikangkung, Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Nasional

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:30 WIB

Sadis! Perampok Pukuli Lansia di Cileungsi hingga Tuli, Ternyata Sudah Beraksi di 50 TKP

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:13 WIB

Mudik Lebaran 2026 Lebih Mudah, ASDP Hapus Batas Jarak Pembelian Tiket Kapal

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:57 WIB

Polisi Sita 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Impor Australia yang Siap Dijual Saat Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:59 WIB

Cuaca Indonesia Selasa 17 Maret 2026: Jabodetabek Berawan, Hujan Mengintai Sore Hari

Senin, 16 Maret 2026 - 22:02 WIB

Jakarta Gelar Car Free Night dan Pawai Obor Raksasa Saat Malam Takbiran

Berita Terbaru