Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Jalan Haji Nawi, Berlaku 10 Januari–19 Juli 2026

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatur arus kendaraan di kawasan Bundaran HI menjelang puncak perayaan HUT ke-499 Jakarta.(Posnews/Ist)

Ilustrasi, Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatur arus kendaraan di kawasan Bundaran HI menjelang puncak perayaan HUT ke-499 Jakarta.(Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi menerapkan rekayasa lalu lintas di Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan. Mulai Sabtu, 10 Januari 2026, ruas jalan itu berubah menjadi satu lajur satu arah hingga 19 Juli 2026.

Kebijakan ini mendukung lanjutan Tahap II pembangunan sistem tata air Kawasan Fatmawati untuk mengurangi genangan dan banjir di Jakarta Selatan.

Dishub DKI Jakarta menegaskan rekayasa lalu lintas ini sementara dan mengimbau pengendara segera menyesuaikan rute untuk menghindari kemacetan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehubungan dengan Pekerjaan Lanjutan Tahap 2 Pembangunan Sistem Tata Air di Kawasan Fatmawati, Dishub DKI Jakarta menerapkan rekayasa lalu lintas di Jalan Haji Nawi mulai 10 Januari hingga 19 Juli 2026,” tulis Dishub melalui akun resmi, Minggu (11/1/2026).

Baca Juga :  Cuaca Hari Ini di Jabodetabek 3 Juli 2026, Cerah Berawan Sepanjang Hari

Titik Lokasi Pekerjaan

Dishub mencatat, pekerjaan berlangsung di tiga titik utama Jalan Haji Nawi, dengan perubahan signifikan pada pola lalu lintas:

  • Depan Kyabin Studios
    Jalan yang semula dua lajur kini menjadi satu lajur satu arah selama proyek berlangsung.
  • Depan Kopi Kenangan
    Kondisi jalan berubah dari dua lajur menjadi satu lajur satu arah.
  • Depan Showroom BYD
    Ruas jalan dialihkan menjadi satu lajur satu arah demi mendukung kelancaran proyek.

Skema Rekayasa Lalu Lintas

Sementara itu, Dishub juga menetapkan sejumlah pengalihan arus kendaraan, sebagai berikut:

  • Dishub DKI Jakarta memberlakukan sistem satu arah di Jalan Haji Nawi, dari simpang Marga Guna Raya–Radio Dalam Raya ke simpang Jalan Haji Raya, dengan arus timur ke barat.
  • Selain itu, Dishub mengalihkan kendaraan dari Jalan Marga Guna ke Jalan Haji Nawi/Fatmawati lewat Radio Dalam Raya–Haji Salim I–Haji Raya.
  • Sementara itu, Dishub mengarahkan arus dari Jalan Hidup Baru ke Jalan Marga Guna melalui Haji Raya–Haji Nawi Raya–Marga Guna Raya–putar balik–Radio Dalam Raya.
  • Adapun kendaraan dari Radio Dalam Raya menuju Haji Nawi dialihkan lewat Haji Salim I–Haji Raya.
  • Sedangkan Ruas Jalan Haji Nawi Raya dari Jalan Haji Raya hingga Jalan Fatmawati tetap berlaku dua arah.
Baca Juga :  Misteri Manusia Mungo: Jejak Kuno 40.000 Tahun

Dishub DKI Jakarta mengimbau pengendara mematuhi rambu, mengikuti arahan petugas, dan memakai jalur alternatif selama proyek berlangsung.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pramono Anung Soroti Pembuangan Sampah Ilegal, Hotel dan Restoran Ikut Diawasi
BMKG: Bogor dan Depok Berpotensi Hujan Ringan, Jakarta Cerah Berawan Hari Ini
Pramono: Pagar Besi Tinggi di Pusat Perbelanjaan Beri Citra Buruk bagi Jakarta
Cuaca Jabodetabek 1 Agustus 2026: Bekasi Terpanas, Bogor Paling Sejuk
Pemprov DKI Tetapkan Tarif Transjakarta Blok M–Bandara Soetta Rp15.000
Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Polisi Imbau Warga Hindari Kawasan Monas
SUTET Priok–Muara Tawar Dipercepat, PLN Salurkan Kompensasi Warga di Cilincing
Cuaca Jabodetabek Jumat Ini, Jakarta Cerah dan Bekasi-Bogor Hujan Ringan

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Pramono Anung Soroti Pembuangan Sampah Ilegal, Hotel dan Restoran Ikut Diawasi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:36 WIB

BMKG: Bogor dan Depok Berpotensi Hujan Ringan, Jakarta Cerah Berawan Hari Ini

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Pramono: Pagar Besi Tinggi di Pusat Perbelanjaan Beri Citra Buruk bagi Jakarta

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Cuaca Jabodetabek 1 Agustus 2026: Bekasi Terpanas, Bogor Paling Sejuk

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:48 WIB

Pemprov DKI Tetapkan Tarif Transjakarta Blok M–Bandara Soetta Rp15.000

Berita Terbaru

Pembelaan aturan digital anak. Pemerintah Australia mempertahankan kebijakan larangan media sosial anak di bawah 16 tahun meskipun delapan dari ten remaja masih aktif menggunakannya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pemerintah Australia Bela Aturan di Tengah Pelanggaran

Minggu, 2 Agu 2026 - 07:00 WIB

Langkah taktis dua raksasa ekonomi. Intervensi gabungan otoritas keuangan Jepang dan Amerika Serikat mendongkrak nilai tukar yen hingga level 157 per dolar AS. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Mata Uang Yen Melesat Tajam Sentuh Level 157 Per Dolar

Minggu, 2 Agu 2026 - 06:18 WIB