Affan Kurniawan Tewas Saat Demo, Polri Temukan Unsur Pidana

Selasa, 2 September 2025 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Komnas HAM memantau gelar perkara kematian driver ojol Affan Kurniawan di Mabes Polri, Jakarta, 2 September 2025.. (Dok-Polri)

Komnas HAM memantau gelar perkara kematian driver ojol Affan Kurniawan di Mabes Polri, Jakarta, 2 September 2025.. (Dok-Polri)

JAKARTA – Polri menggelar perkara kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan, yang tewas setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya saat demonstrasi ricuh di Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).

Karo Wabprof Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menjelaskan gelar perkara dilakukan karena hasil pemeriksaan menemukan dugaan tindak pidana. β€œDari pemeriksaan, terdapat pelanggaran berat yang mengandung unsur pidana,” ujar Agus.

Ia menambahkan, gelar perkara melibatkan pengawas eksternal, yakni Kompolnas dan Komnas HAM. Dari unsur internal, hadir Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Propam Brimob, hingga Mabes Polri. β€œSemua keputusan akan ditetapkan dalam gelar perkara Selasa ini,” tegas Agus.

Setelah insiden tersebut, Mabes Polri langsung menahan tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya. Propam membagi pelanggaran mereka ke dalam dua kategori: dua orang melanggar berat dan lima orang melanggar sedang.

Pelanggaran berat:

  1. Kompol Cosmas Kaju Gae – Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri (duduk di depan kiri sopir).

  2. Bripka Rohmat – anggota Brimob Polda Metro Jaya (pengemudi rantis).

Pelanggaran sedang:

  1. Aipda M. Rohyani – anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

  2. Briptu Danang – anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

  3. Bripda Mardin – anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

  4. Bharaka Jana Edi – anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

  5. Bharaka Yohanes David – anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Ngeri! Anak di Lahat Mutilasi Ibu Kandung, Jasad Dikubur dalam 3 Karung

Ancaman Sanksi Tegas

Propam Polri menegaskan pelanggaran berat bisa berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sekaligus pidana. Sementara itu, pelanggaran sedang akan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri. Sanksinya bisa berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan kenaikan pangkat, hingga penundaan pendidikan.

Kasus kematian Affan Kurniawan mendapat sorotan publik, terutama dari komunitas ojol dan organisasi masyarakat sipil. Komnas HAM memastikan akan memantau proses hukum agar berjalan transparan, sementara Kompolnas menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.

Polri berkomitmen menuntaskan kasus Affan secara terbuka dan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terbukti bersalah. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Taiwan Luncurkan Situs Pelaporan Intelijen
Dedi Mulyadi dan AM Hendropriyono Bahas Revitalisasi Wayang, Soroti Moral Bangsa
Pelacakan Kontak Ebola di Kamp Pengungsian Kongo
Laporan Lowy Institute Ungkap Skenario Perang Digital
Pasukan Khusus Inggris Sasar Pendanaan Perang Putin
Donald Trump Hubungi Vladimir Putin dan Volodymyr Zelenskyy
Pengunjuk Rasa Gempur Polisi Jelang Pembukaan KTT G7
Ulang Tahun ke-80: Donald Trump Gelar Pertarungan UFC

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:14 WIB

Taiwan Luncurkan Situs Pelaporan Intelijen

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:13 WIB

Dedi Mulyadi dan AM Hendropriyono Bahas Revitalisasi Wayang, Soroti Moral Bangsa

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:51 WIB

Pelacakan Kontak Ebola di Kamp Pengungsian Kongo

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:45 WIB

Laporan Lowy Institute Ungkap Skenario Perang Digital

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:08 WIB

Pasukan Khusus Inggris Sasar Pendanaan Perang Putin

Berita Terbaru

Ilustasi, Taktik baru perang informasi. Biro Keamanan Nasional Taiwan meluncurkan situs pelaporan khusus guna memikat warga Tiongkok yang kecewa pada sistem pemerintahan Beijing. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Taiwan Luncurkan Situs Pelaporan Intelijen

Selasa, 16 Jun 2026 - 18:14 WIB

Hambatan di tengah krisis kesehatan. Warga di kamp pengungsian Kpangba mengusir petugas medis yang berupaya melacak kontak erat korban meninggal akibat Ebola. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pelacakan Kontak Ebola di Kamp Pengungsian Kongo

Selasa, 16 Jun 2026 - 14:51 WIB