JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran narkotika di New Star Club di Denpasar, Bali.
Dalam operasi tengah malam yang berlangsung dramatis, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita ratusan butir ekstasi yang diduga diedarkan kepada para pengunjung tempat hiburan malam tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkoba yang telah berlangsung cukup lama di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit IV Dittipidnarkoba bersama Satgas NIC langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Operasi Penyamaran Bongkar Jaringan Narkoba Diskotek
Selanjutnya, tim gabungan yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Pol Kevin Leleury melakukan operasi penyamaran sebagai pengunjung klub.
Langkah ini dilakukan untuk membongkar jaringan narkoba yang diduga beroperasi secara rapi di dalam tempat hiburan malam tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan operasi penindakan berlangsung pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 00.30 WITA di New Star Club yang berlokasi di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi. Ketiga tersangka yakni Muhammad Rokip, I Wayan Subawa, dan I Gusti Bagus Adi Pramana.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ketiganya memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika yang menyasar para pengunjung diskotek,” ungkap Brigjen Eko, Senin (16/3/2026).
Undercover Buy Berujung Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula ketika anggota polisi yang menyamar sebagai pengunjung memesan ruang karaoke VIP di dalam klub.
Selanjutnya, petugas melakukan transaksi terselubung dengan memesan 12 butir ekstasi kepada pelayan yang bertugas di room VIP tersebut.
Pesanan itu kemudian diteruskan kepada Captain Room bernama Muhammad Rokip. Tak lama kemudian, Rokip masuk ke dalam room VIP untuk menyerahkan ekstasi yang dipesan.
Namun saat transaksi berlangsung, tim Bareskrim langsung bergerak cepat melakukan penindakan. Polisi segera mengamankan Rokip beserta barang bukti narkotika yang dibawanya.

Polisi Sita Ratusan Butir Ekstasi
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan 38 butir ekstasi merek LV berwarna pink. Rinciannya terdiri dari 25 butir dalam plastik klip dan 13 butir yang dibungkus tisu.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang lain seperti uang tunai, beberapa telepon genggam, serta barang pribadi yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Namun penyelidikan tidak berhenti di situ. Polisi kemudian mengembangkan kasus dengan memeriksa sepeda motor milik tersangka yang terparkir di area klub.
Hasilnya cukup mengejutkan. Petugas menemukan 600 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam jok kendaraan tersebut.
Manajer Klub Diduga Terlibat
Setelah melakukan pemeriksaan lanjutan, polisi juga mengamankan seorang waiters bernama I Gusti Bagus Adi Pramana. Ia diduga berperan dalam proses pemesanan narkotika kepada jaringan pengedar.
Dari hasil interogasi, polisi mendapatkan informasi bahwa ekstasi tersebut berasal dari manajer room New Star Club, yakni I Wayan Subawa.
Berdasarkan keterangan itu, polisi kemudian mengamankan Subawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan sementara, terungkap bahwa peredaran narkotika di klub malam tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pria bernama Opik yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Modus Tempel untuk Hindari Polisi
Dalam praktiknya, jaringan ini menggunakan metode “tempel” untuk menghindari pengawasan aparat.
Kurir misterius mengantarkan narkotika menggunakan sepeda motor dan meletakkannya di dekat mesin pompa air di area parkir karyawan.
Selanjutnya, barang tersebut diambil oleh pelaku untuk diedarkan kepada para pengunjung klub malam.
Para pelaku diketahui mendapat keuntungan sekitar Rp70 ribu dari setiap butir ekstasi yang berhasil dijual. Uang tersebut kemudian dibagi dengan jaringan pengedar lainnya yang masih buron.
Bahkan, berdasarkan pemeriksaan awal, sejumlah oknum manajemen operasional tempat hiburan malam diduga ikut menerima bagian dari hasil penjualan narkotika tersebut.
Puluhan Pengunjung Diamankan
Dalam operasi tersebut, polisi juga melakukan penggeledahan di sejumlah room karaoke. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 43 pengunjung yang terdiri dari 28 laki-laki dan 15 perempuan.
Dari jumlah itu, tujuh orang kedapatan membawa narkotika dengan barang bukti ekstasi dalam jumlah kecil.
Selain itu, hasil tes urine awal menunjukkan sebanyak 24 pria dan 13 perempuan terindikasi positif menggunakan narkotika.
Selanjutnya para pengunjung yang diamankan dibawa ke kantor BNNP Bali untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses asesmen.
Klub Malam Berizin Diduga Jadi Sarang Narkoba
Polisi juga menemukan fakta bahwa tempat hiburan malam tersebut memiliki izin usaha resmi dari Pemerintah Kota Denpasar sejak 2014. Usaha itu tercatat atas nama perusahaan CV Cahaya Bintang Makmur.
Meski memiliki legalitas resmi, tempat hiburan tersebut diduga dimanfaatkan sebagai lokasi distribusi narkotika secara sistematis kepada para pengunjung.
Atas temuan tersebut, tim Bareskrim langsung memasang garis polisi di area New Star Club untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Tempat hiburan malam yang dijadikan lokasi peredaran narkoba akan kami tindak tegas,” tegas Brigjen Eko.
Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Polisi juga melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap telepon genggam para tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi jaringan narkoba yang mencoba memanfaatkan tempat hiburan malam sebagai ladang bisnis haram.
Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika yang merusak generasi muda Indonesia. (red)
Editor : Hadwan





















