DPR Semprot OJK, Aturan Debt Collector Picu Aksi Kekerasan dan Intimidasi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Debt Collector. Dok: Istimewa

Ilustrasi, Debt Collector. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus Pasal 44 ayat (1) dan (2) dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Ia menuding aturan OJK tersebut justru membuka celah maraknya aksi brutal para debt collector.

“Saya mendesak OJK segera mencabut aturan yang memperbolehkan jasa keuangan memakai pihak ketiga untuk menagih utang. Faktanya di lapangan, praktik ini sering melanggar hukum dan menimbulkan kekerasan,” tegas Abdullah di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Politikus itu menegaskan, penyelesaian utang seharusnya dilakukan lewat jalur perdata, bukan dengan intimidasi atau ancaman oleh penagih lapangan.

Baca Juga :  LPSK Buka Perlindungan bagi Aktivis dan Influencer yang Teror Kritik Publik

Debt Collector Ancam Polisi Jadi Bukti

Abdullah menyoroti kasus viral debt collector berinisial L (38) yang mengancam polisi saat hendak menarik mobil di Kelapa Dua, Tangerang, Kamis (2/10/2025). Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tangerang.

“Sudah banyak laporan tentang pelanggaran penagih utang. Tapi sanksi bagi perusahaan jasa keuangan yang mempekerjakan mereka masih minim,” sindirnya tajam.

Ribuan Aduan Masuk ke OJK

Berdasarkan data resmi OJK, sejak Januari hingga 13 Juni 2025, tercatat 3.858 aduan terkait penagihan utang oleh pihak ketiga yang tidak sesuai aturan. Modusnya mulai dari ancaman, kekerasan, hingga mempermalukan nasabah di muka umum.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tangkap Mahasiswa Unri Khariq Anhar, Tersangka Penyebar Hoax dan Pelibatan Anak

“Pertanyaannya, berapa banyak perusahaan yang sudah disanksi? Jangan-jangan cuma pelaku lapangan yang ditindak,” ujar Abdullah geram.

Jalur Perdata Selesaikan Utang

Abdullah menegaskan, penyelesaian utang seharusnya lewat mekanisme perdata agar lebih adil dan transparan. Ia menilai, cara ini bisa meminimalisir risiko pelanggaran dan intimidasi terhadap masyarakat.

“Kalau diselesaikan lewat perdata, semua jelas mulai dari proses penagihan, penjaminan, sampai penyitaan,” katanya.

Menurutnya, debitur yang tidak mampu membayar tetap akan tercatat dalam daftar hitam nasional (blacklist) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Bank Indonesia dan OJK.

“Dengan begitu, tidak ada lagi alasan untuk mengirim debt collector liar ke lapangan,” tutupnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla
Duka Gempa NTT, 87 Orang Meninggal dan 150 Ribu Warga Mengungsi
Karhutla Kalimantan Membara, Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas
Kampus Bukan Pasar: KPK Bongkar Dugaan Transaksi Rp650 Juta di Unsoed
Terios Diduga Rusak Usai Servis, Pemilik Minta Bengkel Resmi Daihatsu Bertanggung Jawab
Modus Narkoba Makin Licin! BNN Dorong Vape Dilarang Total di Indonesia
Rektor Unsoed Diciduk KPK, 14 Orang Diboyong Dugaan Korupsi Mahasiswa Baru
Alarm Laut Indonesia! 601 Operasi SAR, 239 Orang Meninggal

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:12 WIB

Karhutla Kalimantan Membara, Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:18 WIB

Kampus Bukan Pasar: KPK Bongkar Dugaan Transaksi Rp650 Juta di Unsoed

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Terios Diduga Rusak Usai Servis, Pemilik Minta Bengkel Resmi Daihatsu Bertanggung Jawab

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Modus Narkoba Makin Licin! BNN Dorong Vape Dilarang Total di Indonesia

Berita Terbaru

Kebakaran melanda rumah tradisional di Kampung Adat Sade Lombok Tengah. (Posnews/Ist)

DAERAH

Kobaran Api Hantam Sade, Warisan Budaya Sasak dalam Ancaman

Minggu, 23 Agu 2026 - 07:32 WIB

Ilustrasi, panas terik. (Posnews/Net)

JABODETABEK

Minggu Cerah di Jabodetabek, BMKG Ingatkan Warga Hadapi Panas

Minggu, 23 Agu 2026 - 07:12 WIB