GROBOGAN, POSNEWS.CO.ID — Polres Grobogan hati-hati dalam melakukan penyelidikan terkait anak dibawah umur apalagi yang masih berstatus pelajar.
Kasus meninggalnya ABP, siswa SMP di Kabupaten Grobogan, akhirnya menemui titik terang. Polisi menetapkan dua teman sekelas korban sebagai tersangka. Keduanya masih di bawah umur dan berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari hasil penyelidikan intensif.
“Kedua tersangka adalah teman sekelas korban. Mereka berstatus ABH dan sudah kami tetapkan setelah gelar perkara,” tegas Rizky, Kamis (16/10/2025).
Menurut Rizky, kedua anak itu terlibat dua perkelahian berbeda dengan korban pada Sabtu (11/10/2025). Ia juga menepis kabar adanya aksi pengeroyokan.
“Tidak ada pengeroyokan. Pertikaian terjadi satu lawan satu dalam dua kejadian berbeda,” ujarnya.
Polisi telah memeriksa 17 saksi, terdiri atas guru, siswa, dan tenaga medis dari puskesmas setempat. Semua keterangan saksi memperkuat bukti keterlibatan dua anak tersebut dalam peristiwa tragis itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari serangkaian alat bukti dan keterangan saksi, kami menggelar perkara dan menetapkan dua pelajar sebagai tersangka,” tambah Rizky.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif pertikaian yang berujung maut tersebut. Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena pelaku masih berusia di bawah umur.
Kasus ini mengguncang masyarakat Grobogan dan menjadi peringatan keras bagi para orang tua serta sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap perilaku pelajar. (red)





















