Empat Kawanan Curanmor Sadis di Jakarta Utara Dibekuk, 2 Lagi Diburu Polisi

Senin, 9 Februari 2026 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelaku di borgol. (Posnews/iStock)

Ilustrasi pelaku di borgol. (Posnews/iStock)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polisi membongkar aksi kawanan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata celurit di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Petugas menangkap empat pelaku, sementara dua lainnya masih buron.

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra menegaskan, pengungkapan ini bermula dari dua laporan polisi yang masuk sepanjang Januari 2026.

Selanjutnya, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus para pelaku di kawasan Muara Baru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat tersangka berinisial RK, RF, AA, dan SN kini mendekam di sel tahanan. Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan SN berperan sebagai penadah motor hasil kejahatan.

Baca Juga :  Penembak Bripka Arya Supena di Lampung Tewas Ditembak Polisi Usai Baku Tembak

Selain itu, petugas menyita dua unit sepeda motor yang diduga kuat hasil curanmor.

Sementara itu, dua pelaku lain berinisial S dan Y masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi terus memburu keduanya karena diduga aktif membantu aksi kejahatan tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengancam korban dengan celurit. Setelah korban ketakutan dan menjauh, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor.

Aksi brutal ini terjadi di dua lokasi, yakni di depan Bank BRI Jalan Jembatan Dua Raya, Pejagalan, serta di depan Ruko Hartwell Jalan Pluit, Kecamatan Penjaringan.

Baca Juga :  Berkat SCI, Polres Bogor Ringkus Pembunuh Sadis Sopir Taksi Online Kurang dari 48 Jam

Berdasarkan penyelidikan sementara, komplotan ini diduga sudah beraksi sedikitnya enam kali. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan adanya TKP dan korban lain.

Lebih jauh, polisi mengungkap dua pelaku merupakan residivis. Bahkan, dalam salah satu aksi, korban sempat mengalami penganiayaan menggunakan benda tumpul, meski tidak sampai terkena sabetan senjata tajam.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia
Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang
Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik
Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel
WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global
Trump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Tuntas
Brimob Polda Metro Gagalkan Tawuran dan Balap Liar, Celurit hingga Narkoba Disita
SpaceX Uji Coba Roket Terkuat dalam Sejarah Jelang Misi Bulan

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:24 WIB

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:00 WIB

Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Berita Terbaru

Misi merajut kembali aliansi. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengunjungi India untuk memulihkan hubungan yang sempat retak akibat sengketa tarif dan perbedaan pandangan strategis terkait kawasan Asia Selatan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Sanksi diplomatik Paris. Pemerintah Prancis resmi melarang Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, memasuki wilayahnya sebagai respons atas sikap kontroversialnya terhadap aktivis bantuan Gaza. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (DRC) dan Uganda sebagai darurat internasional. Dok: (AP Photo/Moses Sawasawa)

KESEHATAN

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB