Empat Kawanan Curanmor Sadis di Jakarta Utara Dibekuk, 2 Lagi Diburu Polisi

Senin, 9 Februari 2026 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelaku di borgol. (Posnews/iStock)

Ilustrasi pelaku di borgol. (Posnews/iStock)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polisi membongkar aksi kawanan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata celurit di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Petugas menangkap empat pelaku, sementara dua lainnya masih buron.

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra menegaskan, pengungkapan ini bermula dari dua laporan polisi yang masuk sepanjang Januari 2026.

Selanjutnya, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus para pelaku di kawasan Muara Baru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat tersangka berinisial RK, RF, AA, dan SN kini mendekam di sel tahanan. Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan SN berperan sebagai penadah motor hasil kejahatan.

Baca Juga :  Kasus Ijazah Jokowi Memanas, Roy Suryo Minta Uji Forensik Ulang oleh BRIN atau UI

Selain itu, petugas menyita dua unit sepeda motor yang diduga kuat hasil curanmor.

Sementara itu, dua pelaku lain berinisial S dan Y masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi terus memburu keduanya karena diduga aktif membantu aksi kejahatan tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengancam korban dengan celurit. Setelah korban ketakutan dan menjauh, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor.

Aksi brutal ini terjadi di dua lokasi, yakni di depan Bank BRI Jalan Jembatan Dua Raya, Pejagalan, serta di depan Ruko Hartwell Jalan Pluit, Kecamatan Penjaringan.

Baca Juga :  Driver Ojol di Cakung Gagalkan Curanmor, Polisi Beri Apresiasi

Berdasarkan penyelidikan sementara, komplotan ini diduga sudah beraksi sedikitnya enam kali. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan adanya TKP dan korban lain.

Lebih jauh, polisi mengungkap dua pelaku merupakan residivis. Bahkan, dalam salah satu aksi, korban sempat mengalami penganiayaan menggunakan benda tumpul, meski tidak sampai terkena sabetan senjata tajam.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Napi Lapas Bengkalis Diduga Jadi Otak
Polri Temukan Tumpukan Dolar AS dan Dolar Singapura di Brankas Rahasia Kafe de’Clan
Polisi Gerebek 4 Kafe di Cibitung, Praktik Prostitusi Anak Terbongkar
Polisi Ungkap Buronan Meterai Palsu Tewas Lompat dari Apartemen
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Berkedok Pakan Burung di Bekasi
Lulusan S2 Rampok Toko Emas di Depok, Gasak Rp20 Juta demi Bayar Utang Pinjol
Cuaca Jabodetabek Rabu 8 Juli 2026: Cerah Berawan, Suhu Maksimal 34 Derajat
Polri Tetapkan 32 Tersangka Haji Ilegal 2026, Kerugian Korban Rp116,7 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:00 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Napi Lapas Bengkalis Diduga Jadi Otak

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:41 WIB

Polri Temukan Tumpukan Dolar AS dan Dolar Singapura di Brankas Rahasia Kafe de’Clan

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:02 WIB

Polisi Gerebek 4 Kafe di Cibitung, Praktik Prostitusi Anak Terbongkar

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:42 WIB

Polisi Ungkap Buronan Meterai Palsu Tewas Lompat dari Apartemen

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:27 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Berkedok Pakan Burung di Bekasi

Berita Terbaru

Hambatan di tengah krisis kesehatan. Warga di kamp pengungsian Kpangba mengusir petugas medis yang berupaya melacak kontak erat korban meninggal akibat Ebola. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Wabah Ebola Kongo Meluas: WHO Peringatkan Bahaya

Rabu, 8 Jul 2026 - 18:48 WIB