JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan akan segera melimpahkan gembong narkoba internasional Dewi Astutik alias Paryatin (PA) ke pihak kejaksaan.
Proses penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) ditargetkan tuntas paling lambat pada 1 April 2026.
Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, menegaskan pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan jaksa penuntut umum untuk mempercepat proses hukum.
“Hasil koordinasi, pelaksanaan tahap II ke Kejari Jakarta Pusat akan dilakukan paling lambat 1 April 2026, bertepatan dengan berakhirnya masa penahanan,” tegas Suyudi, Minggu (29/3/2026).
Berkas Hampir Rampung, Tinggal Tunggu P-21
BNN langsung bergerak cepat sejak penangkapan dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung pada 3 Desember 2025.
Selanjutnya, penyidik juga menyerahkan berkas perkara. Meski demikian, jaksa sempat memberikan sejumlah petunjuk melalui P-19 untuk melengkapi dokumen.
Kini, penyidik tinggal menunggu penerbitan P-21 atau pernyataan berkas lengkap dari jaksa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyidik menunggu ekspose dan arahan lanjutan dari JPU untuk penetapan P-21,” ujar Suyudi.
Kasus Jumbo: 2 Ton Sabu Senilai Rp5 Triliun
Dewi Astutik bukan pelaku biasa. Ia merupakan otak penyelundupan narkotika jaringan Golden Triangle dengan barang bukti fantastis mencapai 2 ton sabu senilai sekitar Rp5 triliun.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan narkoba terbesar yang melibatkan jaringan lintas negara di Asia Tenggara.
Dewi ditangkap dalam operasi gabungan internasional di Sihanoukville, Kamboja. Penangkapan ini melibatkan BNN, Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh, Atase Pertahanan RI, serta Bais TNI.
Suyudi mengungkapkan, penangkapan berlangsung cepat dan presisi saat Dewi berada di lobi hotel.
Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Phnom Penh untuk proses verifikasi identitas dan koordinasi penyerahan antarnegara.
Tak hanya Indonesia, Dewi juga masuk dalam daftar buronan internasional, termasuk oleh aparat penegak hukum Korea Selatan.
Hal ini menegaskan perannya sebagai pemain besar dalam jaringan narkotika global.
Segera Disidang, Publik Menanti Vonis Berat
Dengan pelimpahan tahap II yang segera dilakukan, kasus Dewi Astutik dipastikan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Publik kini menanti proses hukum berjalan transparan dan tegas, mengingat besarnya dampak peredaran narkoba yang melibatkan jaringan internasional.
Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius.
Oleh karena itu, sinergi antarnegara dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci utama dalam memutus rantai jaringan narkotika global. (red)
Editor : Hadwan



















