Gembong Narkoba Dewi Astutik Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Otak Kasus 2 Ton Sabu

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gembong narkoba Dewi Astutik saat diamankan dalam operasi gabungan internasional di Kamboja. (Posnews/Ist)

Gembong narkoba Dewi Astutik saat diamankan dalam operasi gabungan internasional di Kamboja. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan akan segera melimpahkan gembong narkoba internasional Dewi Astutik alias Paryatin (PA) ke pihak kejaksaan.

Proses penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) ditargetkan tuntas paling lambat pada 1 April 2026.

Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, menegaskan pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan jaksa penuntut umum untuk mempercepat proses hukum.

“Hasil koordinasi, pelaksanaan tahap II ke Kejari Jakarta Pusat akan dilakukan paling lambat 1 April 2026, bertepatan dengan berakhirnya masa penahanan,” tegas Suyudi, Minggu (29/3/2026).

Berkas Hampir Rampung, Tinggal Tunggu P-21

BNN langsung bergerak cepat sejak penangkapan dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung pada 3 Desember 2025.

Selanjutnya, penyidik juga menyerahkan berkas perkara. Meski demikian, jaksa sempat memberikan sejumlah petunjuk melalui P-19 untuk melengkapi dokumen.

Baca Juga :  Di Balik Kemenangan Zohran Mamdani: Siapa Rama Duwaji, Seniman Politik yang Ditemui di Hinge?

Kini, penyidik tinggal menunggu penerbitan P-21 atau pernyataan berkas lengkap dari jaksa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik menunggu ekspose dan arahan lanjutan dari JPU untuk penetapan P-21,” ujar Suyudi.

Kasus Jumbo: 2 Ton Sabu Senilai Rp5 Triliun

Dewi Astutik bukan pelaku biasa. Ia merupakan otak penyelundupan narkotika jaringan Golden Triangle dengan barang bukti fantastis mencapai 2 ton sabu senilai sekitar Rp5 triliun.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan narkoba terbesar yang melibatkan jaringan lintas negara di Asia Tenggara.

Dewi ditangkap dalam operasi gabungan internasional di Sihanoukville, Kamboja. Penangkapan ini melibatkan BNN, Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh, Atase Pertahanan RI, serta Bais TNI.

Suyudi mengungkapkan, penangkapan berlangsung cepat dan presisi saat Dewi berada di lobi hotel.

Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Phnom Penh untuk proses verifikasi identitas dan koordinasi penyerahan antarnegara.

Baca Juga :  Tembak Pemuda Pakai Airsoft Gun di Cilincing, Debt Collector Bonyok Dihajar Warga

Tak hanya Indonesia, Dewi juga masuk dalam daftar buronan internasional, termasuk oleh aparat penegak hukum Korea Selatan.

Hal ini menegaskan perannya sebagai pemain besar dalam jaringan narkotika global.

Segera Disidang, Publik Menanti Vonis Berat

Dengan pelimpahan tahap II yang segera dilakukan, kasus Dewi Astutik dipastikan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Publik kini menanti proses hukum berjalan transparan dan tegas, mengingat besarnya dampak peredaran narkoba yang melibatkan jaringan internasional.

Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius.

Oleh karena itu, sinergi antarnegara dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci utama dalam memutus rantai jaringan narkotika global. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Final FIFA Series 2026: Lawan Bulgaria di GBK, Ujian Sesungguhnya Garuda
Harga Bahan Pokok Stabil, Cabai hingga Bawang Turun Pasca Lebaran 2026
Cuaca Ekstrem di Ciamis, 80 Lebih Rumah Rusak Disapu Angin Kencang
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 169 Ribu Kendaraan Menyeberang ke Jawa dari Bakauheni
Cuaca Jabodetabek 29 Maret 2026: Hujan Meluas, Bogor Berpotensi Diguyur Lebat
‘Bang Jago’ Palak Pengendara di Tanah Abang, Rampas Kartu E-Toll, 2 Pelaku Dibekuk Polisi
Bongkar Jaringan Ketamine! Bareskrim Sita 6,2 Kg Ketamine di Deli Serdang, Nilai Rp18,7 Miliar
Diplomasi yang Retak: Marco Rubio Bantah Klaim Zelenskyy Soal Syarat Penyerahan Donbas

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:05 WIB

Gembong Narkoba Dewi Astutik Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Otak Kasus 2 Ton Sabu

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:09 WIB

Final FIFA Series 2026: Lawan Bulgaria di GBK, Ujian Sesungguhnya Garuda

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:48 WIB

Harga Bahan Pokok Stabil, Cabai hingga Bawang Turun Pasca Lebaran 2026

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:31 WIB

Cuaca Ekstrem di Ciamis, 80 Lebih Rumah Rusak Disapu Angin Kencang

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:20 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 169 Ribu Kendaraan Menyeberang ke Jawa dari Bakauheni

Berita Terbaru