Gerebek Apartemen hingga Indramayu, Polda Metro Jaya Sita 8.011 Ekstasi

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, narkotika diamankan pihak kepolisian.(Posnews/Ist)

Ilustrasi, narkotika diamankan pihak kepolisian.(Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menghantam jaringan narkotika. Polisi membongkar peredaran ekstasi dan sabu dengan total barang bukti 8.011 butir ekstasi dan sabu seberat 38,97 gram.

Dalam operasi panas ini, petugas mencokok tiga tersangka di lokasi berbeda, mulai dari Jakarta Barat hingga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penggerebekan di Apartemen Mediterania, Jakarta Barat. Pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, polisi menangkap dua tersangka berinisial DN dan OJ.

Dari tangan keduanya, penyidik menyita 11 butir ekstasi serta sabu yang disimpan rapi dalam plastik klip berbagai ukuran.

“Kami mengamankan dua tersangka di Apartemen Mediterania dan langsung melakukan pengembangan ke Indramayu,” tegas Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Edy Lestari, Jumat (16/1/2026).

Selanjutnya, hasil interogasi DN dan OJ membuka jalur distribusi yang lebih besar. Tanpa buang waktu, polisi bergerak cepat ke Indramayu.

Keesokan harinya, Selasa, 13 Januari 2026, petugas menciduk tersangka ketiga berinisial RN di depan Kantor Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

Baca Juga :  Transformasi Penegakan Hukum Korupsi di Polda Metro Jaya, Fokus Selamatkan Keuangan Negara

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan satu paper bag berisi 8.000 butir ekstasi. Berdasarkan pemeriksaan awal, ribuan pil setan itu rencananya akan diedarkan ke sejumlah titik di Jakarta.

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Penyidik masih mendalami jaringan, jalur suplai, serta kemungkinan adanya pelaku lain.

Sebagai informasi, para tersangka terancam jeratan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda miliaran rupiah.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Kampung ke Dunia, Argotelo Buktikan Singkong Indonesia Mendunia
Vonis Nadiem Makarim: 10 Tahun Penjara dan Rekomendasi Usut Dugaan TPPU
Empat Perwira Resmi Jadi Komjen, Kapolri Promosikan 87 Pati Polri
Selat Hormuz: Iran dan Amerika Serikat Saling Serang
11 Orang Tewas Setelah Pesawat Jatuh Dekat Pemukiman
Polisi Sita Aset Hanania Travel untuk Pulihkan Kerugian Korban Umrah
Gempuran Militer Pakistan: Pasukan Keamanan Tembak 29 Milisi
Paraguay Singkirkan Jerman Lewat Adu Penalti 4-3

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:22 WIB

Dari Kampung ke Dunia, Argotelo Buktikan Singkong Indonesia Mendunia

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:45 WIB

Vonis Nadiem Makarim: 10 Tahun Penjara dan Rekomendasi Usut Dugaan TPPU

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:32 WIB

Empat Perwira Resmi Jadi Komjen, Kapolri Promosikan 87 Pati Polri

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:08 WIB

Selat Hormuz: Iran dan Amerika Serikat Saling Serang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:55 WIB

11 Orang Tewas Setelah Pesawat Jatuh Dekat Pemukiman

Berita Terbaru

Pecahnya gencatan senjata Timur Tengah. Amerika Serikat dan Iran saling meluncurkan serangan udara di Selat Hormuz, hanya dua minggu setelah menyepakati perdamaian sementara. Dok: REUTERS/Stringer

INTERNASIONAL

Selat Hormuz: Iran dan Amerika Serikat Saling Serang

Selasa, 30 Jun 2026 - 12:08 WIB

Duka di Tomblaine. Sebuah pesawat sekolah terjun payung jatuh dan menewaskan 11 orang sesaat setelah lepas landas di Perancis timur laut. Dok: REUTERS/Christian Hartmann

INTERNASIONAL

11 Orang Tewas Setelah Pesawat Jatuh Dekat Pemukiman

Selasa, 30 Jun 2026 - 11:55 WIB