Gerebek Apartemen hingga Indramayu, Polda Metro Jaya Sita 8.011 Ekstasi

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, narkotika diamankan pihak kepolisian.(Posnews/Ist)

Ilustrasi, narkotika diamankan pihak kepolisian.(Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menghantam jaringan narkotika. Polisi membongkar peredaran ekstasi dan sabu dengan total barang bukti 8.011 butir ekstasi dan sabu seberat 38,97 gram.

Dalam operasi panas ini, petugas mencokok tiga tersangka di lokasi berbeda, mulai dari Jakarta Barat hingga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penggerebekan di Apartemen Mediterania, Jakarta Barat. Pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, polisi menangkap dua tersangka berinisial DN dan OJ.

Dari tangan keduanya, penyidik menyita 11 butir ekstasi serta sabu yang disimpan rapi dalam plastik klip berbagai ukuran.

“Kami mengamankan dua tersangka di Apartemen Mediterania dan langsung melakukan pengembangan ke Indramayu,” tegas Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Edy Lestari, Jumat (16/1/2026).

Selanjutnya, hasil interogasi DN dan OJ membuka jalur distribusi yang lebih besar. Tanpa buang waktu, polisi bergerak cepat ke Indramayu.

Keesokan harinya, Selasa, 13 Januari 2026, petugas menciduk tersangka ketiga berinisial RN di depan Kantor Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Komplotan Perampok Nasabah Koperasi di Bekasi, 2 Pelaku Ditembak

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan satu paper bag berisi 8.000 butir ekstasi. Berdasarkan pemeriksaan awal, ribuan pil setan itu rencananya akan diedarkan ke sejumlah titik di Jakarta.

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Penyidik masih mendalami jaringan, jalur suplai, serta kemungkinan adanya pelaku lain.

Sebagai informasi, para tersangka terancam jeratan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda miliaran rupiah.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Sabu, Pria di Tamansari Curi Motor Istri Siri Saat Terlelap
Kebakaran Rumah di Pulogadung Tewaskan 2 Lansia, 25 Warga Selamat
29 Perusahaan Kena Sanksi soal Sampah di Jakarta, Ini Ancaman Berikutnya
Demo Mahasiswa di DPR Hari Ini, 3.983 Personel Siaga dan Lalu Lintas Diatur
Ledakan LPG 3 Kg Bikin Rumah Kontrakan di Jakut Porak-poranda, 1 Warga Terluka
Cilangkap Dipadati Kegiatan HUT TNI, Pengendara Diminta Cari Jalur Alternatif
Rutan Depok Geger Video Pesta Narkoba, Ada 1.279 Penghuni dan 10 Petugas per Sif
Senin 5 Oktober 2026, Jangan Lupa Bawa Payung! Ini Prediksi Cuaca Jabodetabek

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Demi Sabu, Pria di Tamansari Curi Motor Istri Siri Saat Terlelap

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Kebakaran Rumah di Pulogadung Tewaskan 2 Lansia, 25 Warga Selamat

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:36 WIB

29 Perusahaan Kena Sanksi soal Sampah di Jakarta, Ini Ancaman Berikutnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Demo Mahasiswa di DPR Hari Ini, 3.983 Personel Siaga dan Lalu Lintas Diatur

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:08 WIB

Ledakan LPG 3 Kg Bikin Rumah Kontrakan di Jakut Porak-poranda, 1 Warga Terluka

Berita Terbaru

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. (Posnews/Ist)

NASIONAL

Terungkap! PB Indra Kenz Dicabut, Proses Remisi Jadi Sorotan

Senin, 5 Okt 2026 - 19:46 WIB