JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Skandal korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid makin brutal dan mirip aksi preman jalanan. Ia menekan bawahan dan meminta jatah proyek layaknya preman yang memalak pedagang.
Pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan permintaan “jatah preman” sebesar Rp7 miliar oleh Abdul Wahid. Dana kotor itu diduga bersumber dari kenaikan anggaran proyek jalan dan jembatan tahun 2025.
Kemudian, anggaran proyek itu melonjak tajam dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP Riau. KPK menegaskan Abdul Wahid menarget fee 5 persen dari proyek-proyek tersebut.
Modus Licik: Deal Gelap di Kafe & Kode “7 Batang“
Awalnya, Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda, mengumpulkan enam kepala UPT di sebuah kafe dan memaksa mereka menyetujui fee 2,5%.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, setelah laporan sampai kepada Kepala Dinas M. Arief Setiawan yang mewakili Abdul Wahid, permintaan itu melonjak menjadi 5% atau sekitar Rp7 miliar.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan permintaan itu berasal langsung dari Abdul Wahid.
“Permintaan fee 5 persen atau Rp7 miliar,” tegas Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).
Lebih parah, Abdul Wahid mengancam mencopot pejabat yang menolak menyetor. Di kalangan pegawai, praktik ini dikenal sebagai ‘jatah preman’.
Setelah itu, Ferry kembali memanggil kepala UPT untuk memastikan setoran. Mereka melaporkan transaksi gelap itu dengan kode “7 batang”.
Uang Haram Mengalir untuk Liburan Keliling Dunia
Selain itu, KPK menemukan dugaan penggunaan uang korupsi untuk gaya hidup mewah.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa uang setoran dikumpulkan tenaga ahli Abdul Wahid untuk kepentingan pribadi.
“Termasuk perjalanan ke Inggris, Brasil, dan rencana ke Malaysia,” ujar Asep.
Tak hanya itu, penyidik KPK menyita uang Poundsterling dan dolar AS saat OTT.
Tiga Tersangka Digulung
KPK menangkap dan menahan tiga pejabat dalam OTT Senin (3/11/2025):
- Abdul Wahid (AW) — Gubernur Riau
- M. Arief Setiawan (MAS) — Kadis PUPR PKPP
- Dani M. Nursalam (DAN) — Tenaga Ahli Gubernur
Ketiganya dijerat Pasal 12e, 12f, dan 12B UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Ancaman penjara puluhan tahun menunggu.
Dengan terungkapnya kasus ini, KPK menegaskan tidak memberi ruang bagi kepala daerah yang memalak bawahan demi gaya hidup dan wisata luar negeri.
Kasus Abdul Wahid menjadi alarm keras: Jabatan tinggi bukan tameng hukum — apalagi untuk bergaya seperti raja sambil merampok uang rakyat. (red)





















