JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Selasa (16/12/2025).
Pemanggilan ini terkait pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang kini memasuki tahap lanjutan penyidikan dan menjadi sorotan publik.
Selanjutnya, KPK memastikan pemeriksaan Gus Yaqut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pemeriksaan ini krusial untuk membongkar dugaan praktik rasuah dalam pengelolaan kuota haji nasional.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, hari ini Selasa (16/12) dijadwalkan pemeriksaan terhadap saudara YCQ, Menteri Agama periode 2020–2024,” tegas Budi Prasetyo.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan pemeriksaan dilakukan langsung oleh tim penyidik KPK. Ia juga optimistis Gus Yaqut akan kooperatif dan memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu memeriksa Gus Yaqut pada Senin (1/9/2025). Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami kronologi pembagian kuota haji tambahan melalui keputusan menteri.
“Penyidik menelusuri proses pembagian kuota, mulai dari plotting hingga pembagian 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler,” ungkap Budi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, penyidik KPK juga menyoroti dugaan aliran dana dalam pembagian kuota haji tersebut. Dugaan praktik korupsi ini dinilai berpotensi merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik.
Sementara itu, Gus Yaqut mengaku pemeriksaan kali ini hanya pendalaman atas keterangan yang telah ia sampaikan sebelumnya saat perkara masih di tahap penyelidikan.
“Ini pendalaman keterangan yang sudah saya sampaikan sebelumnya,” kata Gus Yaqut. Ia mengaku menjawab sekitar 18 pertanyaan dari penyidik KPK. (red)


















