Hari Ini Roy Suryo, Cs Diperiksa Sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya Terkait Ijazah Jokowi

Kamis, 13 November 2025 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Telematika Roy Suryo. (Posneews/Ist)

Pakar Telematika Roy Suryo. (Posneews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir. Bahkan suasana hukum kasus ini di Polda Metro Jaya kian memanas.

Hari ini, Kamis, 13 November 2025, penyidik memeriksa tiga tokoh yang sempat menghebohkan publik, yakni pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Ketiga figur publik itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Jokowi. Mereka berharap kasus yang mereka jalani ditangani dengan adil, tidak berpihak karena berhadapan dengan mantan presiden

Kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, memastikan seluruh kliennya memenuhi panggilan penyidik. Ia mengungkapkan, keputusan tersebut muncul setelah tim hukum menggelar rapat koordinasi teknis pada Rabu sore, 12 November 2025.

“Kami hadir. Tadi hanya rapat teknis pendampingan, selebihnya biasa saja,” ujar Ahmad.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan, tim hukum menyiapkan sejumlah dokumen tambahan untuk mendukung proses pemeriksaan. Namun, ia menegaskan, dokumen itu hanya akan diserahkan jika relevan dengan penyidikan.

Baca Juga :  Rob Meninggi di Jakarta Utara, Tim SAR Ditpolairud Intensifkan Patroli dan Evakuasi

“Kami memang membawa dokumen pendukung, tetapi akan kami serahkan kalau relevan. Kalau tidak relevan, tidak kami berikan,” tegasnya.

Roy Suryo Cs Percaya Tidak Akan Ditahan

Meskipun status hukum kliennya sudah menjadi tersangka, Ahmad Khozinudin tetap yakin Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa tidak akan ditahan.

Ia menilai kasus ini serupa dengan perkara Silfester Matutina, yang sebelumnya terlibat dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

“Saya tidak khawatir dengan Roy Suryo. Ia tidak akan ditahan. Kasus Silfester Matutina justru lebih berat, tapi sampai sekarang belum dieksekusi,” kata Ahmad, Selasa (11/11/2025).

Ahmad menilai, aparat penegak hukum harus berlaku adil. Ia bahkan memperingatkan, keyakinannya bisa berubah jika penyidik menunjukkan sikap tebang pilih.

“Jika Polda Metro Jaya tidak bertindak adil, keyakinan saya akan runtuh. Dalam kasus pro-Jokowi seperti Silfester, penyidik tidak menahan pelaku. Namun bila sekarang mereka bertindak sebaliknya, berarti aparat justru menelanjangi dirinya sendiri,” tegasnya.

Baca Juga :  Transformasi Penegakan Hukum Korupsi di Polda Metro Jaya, Fokus Selamatkan Keuangan Negara

Kasus ini bermula ketika sejumlah pihak menyebarkan tudingan di media sosial dan forum daring bahwa ijazah Presiden Jokowi palsu. Tuduhan itu langsung viral dan memicu kegaduhan politik nasional.

Menanggapi hal itu, penyidik menelusuri jejak digital dan menetapkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, serta Dokter Tifa sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan penyebaran fitnah tersebut.

Sumber di Polda Metro Jaya menyebut, pemeriksaan hari ini berfokus pada klarifikasi unggahan, komunikasi antar tersangka, dan bukti digital yang digunakan dalam konten tudingan itu.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah hukum Polda Metro Jaya. Banyak pengamat menilai kasus ini menjadi tolak ukur netralitas aparat kepolisian, apalagi menjelang tahun politik.

Di sisi lain, Ahmad memastikan kliennya bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

“Kami datang dengan itikad baik. Yang penting, proses hukum ini transparan dan tidak tebang pilih,” tutup Ahmad dengan nada tegas. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mendorong Ecocide ke Dalam Statuta Roma dan Memburu Korporasi Perusak Alam
Mengapa Keadilan Iklim Adalah Isu Etika Paling Krusial Tahun 2026?
Sekuritisasi Perubahan Iklim: Ketika Kerusakan Alam Menjadi Ancaman Militer
Menakar Kritik Negara Selatan terhadap Standar Lingkungan Global
Membedah Geopolitik Sungai Lintas Batas di Abad ke-21
Mengapa Isu Perubahan Iklim Menjadi Alat Tawar Politik Baru?
Kematian Dunia Menurun, Namun Nigeria dan Kongo Catat Rekor Kelam
ICE Tahan Ibu dan Anak Autis Kanada Meski Dokumen Legal

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 15:11 WIB

Mendorong Ecocide ke Dalam Statuta Roma dan Memburu Korporasi Perusak Alam

Senin, 23 Maret 2026 - 14:22 WIB

Mengapa Keadilan Iklim Adalah Isu Etika Paling Krusial Tahun 2026?

Senin, 23 Maret 2026 - 13:23 WIB

Sekuritisasi Perubahan Iklim: Ketika Kerusakan Alam Menjadi Ancaman Militer

Senin, 23 Maret 2026 - 12:20 WIB

Menakar Kritik Negara Selatan terhadap Standar Lingkungan Global

Senin, 23 Maret 2026 - 11:12 WIB

Membedah Geopolitik Sungai Lintas Batas di Abad ke-21

Berita Terbaru

Lebih dari sekadar emisi. Perspektif Teori Kritis memandang krisis iklim sebagai manifestasi ketidakadilan sejarah, di mana negara berkembang menanggung beban bencana atas kemakmuran yang dinikmati negara maju. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Mengapa Keadilan Iklim Adalah Isu Etika Paling Krusial Tahun 2026?

Senin, 23 Mar 2026 - 14:22 WIB

Ilustrasi, Wajah baru kolonialisme? Perspektif Marxisme memandang agenda lingkungan global sebagai alat tawar negara maju (Utara) untuk menghambat industrialisasi dan memperpanjang ketergantungan negara berkembang (Selatan). Dok: Istimerwa.

INTERNASIONAL

Menakar Kritik Negara Selatan terhadap Standar Lingkungan Global

Senin, 23 Mar 2026 - 12:20 WIB

Perebutan urat nadi kehidupan. Geopolitik air kini menjadi medan tempur baru bagi negara-negara yang bersaing memperebutkan kedaulatan sumber daya di tengah ancaman kekeringan global 2026. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Membedah Geopolitik Sungai Lintas Batas di Abad ke-21

Senin, 23 Mar 2026 - 11:12 WIB