Hery Susanto Resmi Ditahan Kejagung, Terseret Kasus Korupsi Nikel Rp1,5 Miliar

Kamis, 16 April 2026 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto mengenakan rompi tahanan saat digiring petugas Kejaksaan Agung. (Posnews/Kejagung)

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto mengenakan rompi tahanan saat digiring petugas Kejaksaan Agung. (Posnews/Kejagung)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung resmi menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel.

Penahanan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

Langkah tegas ini diambil setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan Hery dalam dugaan penerimaan suap senilai Rp1,5 miliar. Ia kini ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nadih, mengungkapkan bahwa uang tersebut berasal dari Direktur PT TSHI berinisial LKM.

“Tersangka menerima uang dari Saudara LKM, total sekitar Rp1,5 miliar,” tegas Syarief dalam konferensi pers.

Diduga Atur Kebijakan Negara demi Kepentingan Perusahaan

Dalam konstruksi perkara, Hery diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengintervensi kebijakan negara terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor pertambangan nikel periode 2013–2025.

Baca Juga :  Kejagung Setor Rp11,4 Triliun ke Negara, Prabowo Sebut Bisa Renovasi 34 Ribu Sekolah

Ia disebut berperan aktif dalam memengaruhi agar Ombudsman RI mengoreksi kebijakan kementerian terkait.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuannya, memberi ruang bagi PT TSHI untuk menghitung sendiri kewajiban pembayaran ke negara.

“Bersama pihak terkait, tersangka mengatur agar kebijakan kementerian dikoreksi, sehingga perusahaan dapat menentukan sendiri besaran PNBP,” jelas Syarief.

Akibat praktik tersebut, negara diduga berpotensi mengalami kerugian, meski jumlah pastinya masih dalam proses pendalaman penyidik.

Dijerat Pasal Berlapis Korupsi

Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 terkait suap dan penyalahgunaan jabatan.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Raih Penghargaan, Institusi Terpopuler di Media Sosial 2025

Sebelum resmi ditahan, Hery sempat terlihat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol.

Ia digiring petugas menuju mobil tahanan sekitar pukul 11.19 WIB.

Kasus ini semakin menyita perhatian publik karena Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031.

Ia menggantikan Mokhammad Najih dan belum genap sepekan menjabat saat ditetapkan sebagai tersangka.

Perkembangan kasus ini masih terus bergulir. Kejaksaan Agung memastikan akan mengusut tuntas dugaan korupsi di sektor pertambangan nikel yang menyeret pejabat tinggi negara tersebut. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bongkar Gudang Bawang Ilegal, Perputaran Uang Tembus Rp24,96 Miliar
Dugaan Cabul Pelatih Sepatu Roda di Tangsel Terungkap dari Chat Korban
AS Dakwa Mantan Presiden Kuba Raul Castro Atas Penembakan Pesawat Sipil
Trump Luncurkan Dana Kompensasi $1,7 Miliar: Pendukung Beraksi
Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Trump Ancam Serangan
Pengadilan Australia Denda X Corp: Kegagalan Transparansi
Kejagung Musnahkan Jam Rolex KW Sitaan Koruptor Asabri Jimmy Sutopo
Densus 88 Soroti Ancaman Digital terhadap Anak, Literasi dan Deteksi Dini Diperkuat

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:23 WIB

Polisi Bongkar Gudang Bawang Ilegal, Perputaran Uang Tembus Rp24,96 Miliar

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:06 WIB

Dugaan Cabul Pelatih Sepatu Roda di Tangsel Terungkap dari Chat Korban

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:53 WIB

AS Dakwa Mantan Presiden Kuba Raul Castro Atas Penembakan Pesawat Sipil

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:47 WIB

Trump Luncurkan Dana Kompensasi $1,7 Miliar: Pendukung Beraksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:43 WIB

Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Trump Ancam Serangan

Berita Terbaru

Kompensasi bagi

INTERNASIONAL

Trump Luncurkan Dana Kompensasi $1,7 Miliar: Pendukung Beraksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:47 WIB

Diplomasi penuh ancaman. Presiden Donald Trump mengeklaim negosiasi damai dengan Iran berada di tahap akhir, namun tetap memberikan ultimatum serangan militer. Kebuntuan ini terus memicu volatilitas harga minyak global. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Trump Ancam Serangan

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:43 WIB