Hery Susanto Resmi Ditahan Kejagung, Terseret Kasus Korupsi Nikel Rp1,5 Miliar

Kamis, 16 April 2026 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto mengenakan rompi tahanan saat digiring petugas Kejaksaan Agung. (Posnews/Kejagung)

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto mengenakan rompi tahanan saat digiring petugas Kejaksaan Agung. (Posnews/Kejagung)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung resmi menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel.

Penahanan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

Langkah tegas ini diambil setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan Hery dalam dugaan penerimaan suap senilai Rp1,5 miliar. Ia kini ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nadih, mengungkapkan bahwa uang tersebut berasal dari Direktur PT TSHI berinisial LKM.

“Tersangka menerima uang dari Saudara LKM, total sekitar Rp1,5 miliar,” tegas Syarief dalam konferensi pers.

Diduga Atur Kebijakan Negara demi Kepentingan Perusahaan

Dalam konstruksi perkara, Hery diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengintervensi kebijakan negara terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor pertambangan nikel periode 2013–2025.

Baca Juga :  Modus Pemerasan Bupati Pati, KPK Sita Karung Beras Berisi Uang Pemerasan Jabatan Desa

Ia disebut berperan aktif dalam memengaruhi agar Ombudsman RI mengoreksi kebijakan kementerian terkait.

Tujuannya, memberi ruang bagi PT TSHI untuk menghitung sendiri kewajiban pembayaran ke negara.

“Bersama pihak terkait, tersangka mengatur agar kebijakan kementerian dikoreksi, sehingga perusahaan dapat menentukan sendiri besaran PNBP,” jelas Syarief.

Akibat praktik tersebut, negara diduga berpotensi mengalami kerugian, meski jumlah pastinya masih dalam proses pendalaman penyidik.

Dijerat Pasal Berlapis Korupsi

Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 terkait suap dan penyalahgunaan jabatan.

Baca Juga :  Gunung Semeru Meletus: Kolom Abu Capai 2.000 Meter, Awan Panas Meluncur 7 Km

Sebelum resmi ditahan, Hery sempat terlihat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol.

Ia digiring petugas menuju mobil tahanan sekitar pukul 11.19 WIB.

Kasus ini semakin menyita perhatian publik karena Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031.

Ia menggantikan Mokhammad Najih dan belum genap sepekan menjabat saat ditetapkan sebagai tersangka.

Perkembangan kasus ini masih terus bergulir. Kejaksaan Agung memastikan akan mengusut tuntas dugaan korupsi di sektor pertambangan nikel yang menyeret pejabat tinggi negara tersebut. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beras Fortifikasi Dijual Mahal, 25 Merek Tak Penuhi Syarat
Kapal MT Global 168 Diduga Selundupkan 1 Ton Ketamin, 8 Orang Diamankan
Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan
98 Kasus Karhutla Masuk Penyidikan, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Rp9 Miliar Ditemukan di Kasus Pabrik Tramadol Ilegal, Siapa Pemiliknya?
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Sidang Kabinet di Halaman Istana
Rp250 Juta Diserahkan PCNU Nias, KPK Telusuri Dugaan Kaitan Muktamar NU
Bareskrim Tetapkan PT DSI Tersangka Korporasi, Dana Rp2,47 Triliun Belum Kembali

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Beras Fortifikasi Dijual Mahal, 25 Merek Tak Penuhi Syarat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Kapal MT Global 168 Diduga Selundupkan 1 Ton Ketamin, 8 Orang Diamankan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:17 WIB

Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Rp9 Miliar Ditemukan di Kasus Pabrik Tramadol Ilegal, Siapa Pemiliknya?

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Sidang Kabinet di Halaman Istana

Berita Terbaru

Petugas menunjukkan barang bukti beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai klaim kandungan gizi.

NASIONAL

Beras Fortifikasi Dijual Mahal, 25 Merek Tak Penuhi Syarat

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:38 WIB