JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejam dan bikin miris. Seorang ibu berinisial IJ (26) tega menjual anak kandungnya sendiri demi uang puluhan juta rupiah.
Polisi membongkar praktik jual beli anak ini dan menangkap 10 tersangka dari jaringan lintas daerah.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menegaskan IJ berperan langsung sebagai penjual anak.
Polisi juga meringkus A alias A (33) sebagai calo di Jakarta dan AF alias O (25) yang ikut menikmati hasil penjualan.
Tak hanya itu, polisi menyeret HM (32), WN (50), EBS (49), dan SU (37) yang berperan sebagai calo dan sopir pengantar korban dari Jakarta hingga Jambi.
Seluruhnya terbukti menerima aliran uang dari transaksi haram tersebut.
Jaringan ini makin panjang. Polisi juga menangkap EM (40) sebagai calo pembeli di Jambi, LN (36) sebagai perantara jual beli anak di wilayah Suku Anak Dalam (SAD), serta RZ (35) yang terlibat langsung dalam transaksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula 31 Oktober 2025. IJ menjemput anaknya RZA dari rumah keluarga dengan dalih mengajak bermain.
Namun, hingga 21 November 2025, korban tak pernah kembali.
Kecurigaan keluarga memuncak setelah IJ mendadak memegang banyak uang. Saat didesak, IJ sempat berdalih anak berada di Medan.
Polisi kemudian membawa IJ dan AF ke Polsek Metro Tamansari.
Di hadapan penyidik, IJ akhirnya mengaku menjual anaknya. Ia melepas RZA ke WN seharga Rp17,5 juta. WN lalu menjual korban ke EM seharga Rp35 juta.
Rantai kejahatan berlanjut hingga LN membeli RZA seharga Rp85 juta.
Saat polisi menggerebek lokasi di wilayah Suku Anak Dalam Jambi, petugas menemukan RZA bersama tiga anak lain tanpa identitas.
Fakta ini menguatkan dugaan adanya praktik perdagangan anak terorganisir.
Polisi menegaskan empat anak menjadi korban dalam kasus ini. Penyidik kini memburu kemungkinan korban lain dan menyiapkan jeratan hukuman maksimal bagi seluruh pelaku. (red)
Editor : Hadwan



















