JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Penyidik Bareskrim Polri menyatakan Miranti Afriana, istri eks Kapolres Bima, dan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina, positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi.
Penyidik Bareskrim Polri mengungkap fakta ini setelah melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif.
“Penyidikan menunjukkan bahwa Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina adalah pengguna narkoba,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Kamis (19/2/2026).
Eko menambahkan, keduanya menjalani uji laboratorium di Puslabfor Bareskrim Polri dengan sampel rambut. Hasil pemeriksaan menyatakan keduanya positif MDMA atau ekstasi.
“Uji laboratoris terhadap sampel rambut Miranti dan Aipda Dianita menunjukkan mereka positif mengonsumsi MDMA (ekstasi),” tegas Eko.
Meski terbukti positif, penyidik tidak menahan keduanya. Bareskrim Polri menyerahkan Miranti dan Aipda Dianita ke Balai Rehabilitasi BNN untuk proses rehabilitasi.
Kronologi Penemuan Barang Bukti
Sebelumnya, pada 6 Februari 2026, Aipda Dianita menerima perintah dari AKBP Didik Putra Kuncoro untuk mengamankan sebuah koper putih. Tanpa menaruh curiga, ia segera melaksanakan perintah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aipda Dianita sadar adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara dirinya dan AKBP DPK, sehingga ia tidak berani menolak perintah dan menaruh koper tersebut,” jelas Edi, salah satu penyidik Bareskrim Polri.
Pada 11 Februari 2026, tim Biro Panimal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah rumah Aipda Dianita di Tangerang. Petugas berhasil mengamankan koper berisi narkoba sebagai barang bukti.
Barang Bukti yang Diamankan
Penyidik menemukan:
- Sabu seberat 16,3 gram
- Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram)
- Alprazolam 19 butir
- Happy Five 2 butir
- Ketamin 5 gram
Penyidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk menelusuri asal muasal narkoba dan keterlibatan pihak lain. (red)
Editor : Hadwan



















