Istri Eks Kapolres Bima dan Aipda Dianita Positif Ekstasi, Bareskrim Polri Lakukan Rehabilitasi

Jumat, 20 Februari 2026 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso. (Posnews/Ist)

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Penyidik Bareskrim Polri menyatakan Miranti Afriana, istri eks Kapolres Bima, dan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina, positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi.

Penyidik Bareskrim Polri mengungkap fakta ini setelah melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif.

“Penyidikan menunjukkan bahwa Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina adalah pengguna narkoba,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Kamis (19/2/2026).

Eko menambahkan, keduanya menjalani uji laboratorium di Puslabfor Bareskrim Polri dengan sampel rambut. Hasil pemeriksaan menyatakan keduanya positif MDMA atau ekstasi.

“Uji laboratoris terhadap sampel rambut Miranti dan Aipda Dianita menunjukkan mereka positif mengonsumsi MDMA (ekstasi),” tegas Eko.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Terbitkan DPO Erwin Iskandar, Tersangka Kasus Narkotika Kelas Kakap

Meski terbukti positif, penyidik tidak menahan keduanya. Bareskrim Polri menyerahkan Miranti dan Aipda Dianita ke Balai Rehabilitasi BNN untuk proses rehabilitasi.

Kronologi Penemuan Barang Bukti

Sebelumnya, pada 6 Februari 2026, Aipda Dianita menerima perintah dari AKBP Didik Putra Kuncoro untuk mengamankan sebuah koper putih. Tanpa menaruh curiga, ia segera melaksanakan perintah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aipda Dianita sadar adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara dirinya dan AKBP DPK, sehingga ia tidak berani menolak perintah dan menaruh koper tersebut,” jelas Edi, salah satu penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan

Pada 11 Februari 2026, tim Biro Panimal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah rumah Aipda Dianita di Tangerang. Petugas berhasil mengamankan koper berisi narkoba sebagai barang bukti.

Barang Bukti yang Diamankan

Penyidik menemukan:

  • Sabu seberat 16,3 gram
  • Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram)
  • Alprazolam 19 butir
  • Happy Five 2 butir
  • Ketamin 5 gram

Penyidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk menelusuri asal muasal narkoba dan keterlibatan pihak lain. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Sita 6 Barang Elektronik Faisal Assegaf, Terkait Kasus Suap Bea Cukai
16 Mahasiswa FH UI Diduga Terlibat Pelecehan, BEM Minta Menteri Turun Tangan
Begal Anggota Damkar di Gambir Dibekuk, Ditangkap di Hotel Pluit
Maling Motor Bersenpi Beraksi di RSIA Duren Sawit, Sekuriti Diancam Pistol
Sabu Hampir 5 Kg dari Iran Digagalkan di Tangsel, Polisi Tangkap 2 Kurir
Polisi Senior Aniaya Junior hingga Tewas di Batam, Propam Tetapkan Bripda AS Tersangka
Bareskrim Gerebek Gudang Selundupan di Penjaringan, Ribuan HP Ilegal Disita
Tawuran Picu Kericuhan, Mobil Polisi Jadi Sasaran Lemparan Warga

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 21:11 WIB

KPK Sita 6 Barang Elektronik Faisal Assegaf, Terkait Kasus Suap Bea Cukai

Selasa, 14 April 2026 - 20:57 WIB

16 Mahasiswa FH UI Diduga Terlibat Pelecehan, BEM Minta Menteri Turun Tangan

Selasa, 14 April 2026 - 20:33 WIB

Begal Anggota Damkar di Gambir Dibekuk, Ditangkap di Hotel Pluit

Selasa, 14 April 2026 - 20:12 WIB

Maling Motor Bersenpi Beraksi di RSIA Duren Sawit, Sekuriti Diancam Pistol

Selasa, 14 April 2026 - 20:01 WIB

Sabu Hampir 5 Kg dari Iran Digagalkan di Tangsel, Polisi Tangkap 2 Kurir

Berita Terbaru