RUU Perampasan Aset Dikebut, Ini 13 Kejahatan yang Masuk Daftar DPR

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Posnews/Gerindra)

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Posnews/Gerindra)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dipacu Komisi III DPR RI.

Kali ini, perhatian legislator mengarah pada jenis tindak pidana yang dapat menjadi sasaran mekanisme perampasan aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya telah menggali masukan dari pakar hukum dan membandingkan aturan di sejumlah negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasilnya, Komisi III memasukkan 13 jenis tindak pidana dalam draf RUU Perampasan Aset.

Langkah tersebut penting agar aturan tidak terlalu luas, tetapi tetap mampu mengejar aset yang berkaitan dengan kejahatan serius dan merugikan negara maupun masyarakat.

13 Tindak Pidana Jadi Sasaran

Dalam draf yang sedang dibahas, 13 kelompok tindak pidana tersebut meliputi:

  1. Korupsi
  2. Narkotika dan psikotropika
  3. Terorisme
  4. Penyelundupan manusia
  5. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
  6. Kejahatan di bidang kehutanan
  7. Kejahatan di bidang lingkungan hidup
  8. Kejahatan di bidang perpajakan
  9. Kejahatan di bidang perbankan
  10. Kejahatan di bidang perasuransian
  11. Kejahatan di bidang pertambangan
  12. Kejahatan di bidang kelautan dan perikanan
  13. Perdagangan orang
Baca Juga :  KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Hari Ini, 2 Januari 2026 - Kritik Pemerintah Bisa Terjerat Pidana

Komisi III menyusun daftar tersebut setelah mempertimbangkan pandangan para ahli serta melakukan studi komparasi terhadap sejumlah negara.

Belajar dari Aturan Negara Lain

Habiburokhman menjelaskan sejumlah negara telah menerapkan mekanisme perampasan aset dengan cakupan yang berbeda.

Selandia Baru, misalnya, membatasi mekanisme tersebut pada tindak pidana signifikan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Sementara Singapura, Italia, Amerika Serikat, Inggris, dan Australia memfokuskan penerapannya pada kejahatan serius, korupsi, serta kejahatan terorganisasi.

Thailand juga memiliki daftar tindak pidana tertentu yang dapat menjadi dasar perampasan aset.

Perbandingan tersebut menjadi bahan bagi DPR untuk mencari formula yang sesuai dengan kebutuhan hukum Indonesia.

Bukan Sekadar Merampas, Harus Tetap Berkeadilan

RUU Perampasan Aset tidak hanya berbicara tentang mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Regulasi tersebut juga harus memberikan kepastian hukum, proporsionalitas, perlindungan hak, dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Komisi III sebelumnya menegaskan pembahasan RUU harus mampu menyeimbangkan kepentingan asset recovery dengan pencegahan abuse of power.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Omzet Ratusan Miliar

Karena itu, DPR terus meminta pandangan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa, dan kelompok masyarakat lainnya.

Dengan kata lain, pemerintah dan DPR dituntut membuat aturan yang kuat untuk mengejar hasil kejahatan, tetapi tetap menjamin proses hukum yang adil.

Target Rampung Desember 2026

Pembahasan RUU Perampasan Aset kini masuk tahap pematangan substansi. Komisi III menargetkan regulasi tersebut dapat diselesaikan paling lambat Desember 2026.

Target itu juga telah ditegaskan dalam rapat paripurna DPR pada 27 Agustus 2026.

Komisi III berencana terus membuka ruang partisipasi publik melalui berbagai forum dan rapat dengar pendapat umum.

Partisipasi masyarakat menjadi penting karena RUU ini menyentuh persoalan besar: bagaimana negara mengembalikan aset hasil kejahatan tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Jika dirancang secara tepat, aturan tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi, tetapi juga membuat pelaku tidak mudah menikmati hasil tindak pidana.

Pesannya jelas: kejahatan tidak boleh menjadi jalan menuju kekayaan, sementara negara harus memastikan setiap upaya mengambil kembali aset tetap berjalan berdasarkan hukum yang transparan dan adil. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

NU Sepakati Larangan Rangkap Jabatan untuk Rais Aam dan Ketum PBNU
Tanggap Darurat Gempa NTT Diperpanjang, Pengungsi Kini 192.303 Orang
Hercules Terekam di Lokasi Demo, GRIB Jaya Bongkar Duduk Perkara
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Disdik Kabupaten Bogor
MBG Tak Cukup Bergizi, Keamanan Makanan Juga Wajib Dijaga
Pimpinan DPR Terima AMPB, Aspirasi RUU Perampasan Aset Dibahas
Jelang Demo DPR, Polisi Amankan Sejumlah Orang untuk Pemeriksaan
AMPB Buka Dialog, Dorong RUU Perampasan Aset Jadi Kepastian Hukum

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:26 WIB

RUU Perampasan Aset Dikebut, Ini 13 Kejahatan yang Masuk Daftar DPR

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:16 WIB

NU Sepakati Larangan Rangkap Jabatan untuk Rais Aam dan Ketum PBNU

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:43 WIB

Tanggap Darurat Gempa NTT Diperpanjang, Pengungsi Kini 192.303 Orang

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Hercules Terekam di Lokasi Demo, GRIB Jaya Bongkar Duduk Perkara

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:03 WIB

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Disdik Kabupaten Bogor

Berita Terbaru

Lingling Kwong, aktris Thailand kelahiran Hong Kong yang terpilih sebagai Most Beautiful Woman Alive 2026.  (/Posnews/instagram)

ENTERTAINMENT

Lingling Kwong Jadi Wanita Tercantik Dunia 2026, Raih 22 Juta Suara

Minggu, 30 Agu 2026 - 07:06 WIB

Haji Bolot kembali menjalani syuting setelah pulih dari masalah jantung dan masih menjalani kontrol kesehatan.

ENTERTAINMENT

Haji Bolot Comeback, Jantung Pulih Panggung Kembali

Minggu, 30 Agu 2026 - 06:46 WIB