JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dipacu Komisi III DPR RI.
Kali ini, perhatian legislator mengarah pada jenis tindak pidana yang dapat menjadi sasaran mekanisme perampasan aset.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya telah menggali masukan dari pakar hukum dan membandingkan aturan di sejumlah negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasilnya, Komisi III memasukkan 13 jenis tindak pidana dalam draf RUU Perampasan Aset.
Langkah tersebut penting agar aturan tidak terlalu luas, tetapi tetap mampu mengejar aset yang berkaitan dengan kejahatan serius dan merugikan negara maupun masyarakat.
13 Tindak Pidana Jadi Sasaran
Dalam draf yang sedang dibahas, 13 kelompok tindak pidana tersebut meliputi:
- Korupsi
- Narkotika dan psikotropika
- Terorisme
- Penyelundupan manusia
- Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
- Kejahatan di bidang kehutanan
- Kejahatan di bidang lingkungan hidup
- Kejahatan di bidang perpajakan
- Kejahatan di bidang perbankan
- Kejahatan di bidang perasuransian
- Kejahatan di bidang pertambangan
- Kejahatan di bidang kelautan dan perikanan
- Perdagangan orang
Komisi III menyusun daftar tersebut setelah mempertimbangkan pandangan para ahli serta melakukan studi komparasi terhadap sejumlah negara.
Belajar dari Aturan Negara Lain
Habiburokhman menjelaskan sejumlah negara telah menerapkan mekanisme perampasan aset dengan cakupan yang berbeda.
Selandia Baru, misalnya, membatasi mekanisme tersebut pada tindak pidana signifikan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Sementara Singapura, Italia, Amerika Serikat, Inggris, dan Australia memfokuskan penerapannya pada kejahatan serius, korupsi, serta kejahatan terorganisasi.
Thailand juga memiliki daftar tindak pidana tertentu yang dapat menjadi dasar perampasan aset.
Perbandingan tersebut menjadi bahan bagi DPR untuk mencari formula yang sesuai dengan kebutuhan hukum Indonesia.
Bukan Sekadar Merampas, Harus Tetap Berkeadilan
RUU Perampasan Aset tidak hanya berbicara tentang mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Regulasi tersebut juga harus memberikan kepastian hukum, proporsionalitas, perlindungan hak, dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Komisi III sebelumnya menegaskan pembahasan RUU harus mampu menyeimbangkan kepentingan asset recovery dengan pencegahan abuse of power.
Karena itu, DPR terus meminta pandangan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa, dan kelompok masyarakat lainnya.
Dengan kata lain, pemerintah dan DPR dituntut membuat aturan yang kuat untuk mengejar hasil kejahatan, tetapi tetap menjamin proses hukum yang adil.
Target Rampung Desember 2026
Pembahasan RUU Perampasan Aset kini masuk tahap pematangan substansi. Komisi III menargetkan regulasi tersebut dapat diselesaikan paling lambat Desember 2026.
Target itu juga telah ditegaskan dalam rapat paripurna DPR pada 27 Agustus 2026.
Komisi III berencana terus membuka ruang partisipasi publik melalui berbagai forum dan rapat dengar pendapat umum.
Partisipasi masyarakat menjadi penting karena RUU ini menyentuh persoalan besar: bagaimana negara mengembalikan aset hasil kejahatan tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Jika dirancang secara tepat, aturan tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi, tetapi juga membuat pelaku tidak mudah menikmati hasil tindak pidana.
Pesannya jelas: kejahatan tidak boleh menjadi jalan menuju kekayaan, sementara negara harus memastikan setiap upaya mengambil kembali aset tetap berjalan berdasarkan hukum yang transparan dan adil. **
Editor : Hadwan














