RUU Perampasan Aset Dikebut, Ini 13 Kejahatan yang Masuk Daftar DPR

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Posnews/Gerindra)

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Posnews/Gerindra)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dipacu Komisi III DPR RI.

Kali ini, perhatian legislator mengarah pada jenis tindak pidana yang dapat menjadi sasaran mekanisme perampasan aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya telah menggali masukan dari pakar hukum dan membandingkan aturan di sejumlah negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasilnya, Komisi III memasukkan 13 jenis tindak pidana dalam draf RUU Perampasan Aset.

Langkah tersebut penting agar aturan tidak terlalu luas, tetapi tetap mampu mengejar aset yang berkaitan dengan kejahatan serius dan merugikan negara maupun masyarakat.

13 Tindak Pidana Jadi Sasaran

Dalam draf yang sedang dibahas, 13 kelompok tindak pidana tersebut meliputi:

  1. Korupsi
  2. Narkotika dan psikotropika
  3. Terorisme
  4. Penyelundupan manusia
  5. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
  6. Kejahatan di bidang kehutanan
  7. Kejahatan di bidang lingkungan hidup
  8. Kejahatan di bidang perpajakan
  9. Kejahatan di bidang perbankan
  10. Kejahatan di bidang perasuransian
  11. Kejahatan di bidang pertambangan
  12. Kejahatan di bidang kelautan dan perikanan
  13. Perdagangan orang
Baca Juga :  Pemerintah Bangun 824 Rumah Warga Bantaran Rel Pasar Senen, Target Juni 2026

Komisi III menyusun daftar tersebut setelah mempertimbangkan pandangan para ahli serta melakukan studi komparasi terhadap sejumlah negara.

Belajar dari Aturan Negara Lain

Habiburokhman menjelaskan sejumlah negara telah menerapkan mekanisme perampasan aset dengan cakupan yang berbeda.

Selandia Baru, misalnya, membatasi mekanisme tersebut pada tindak pidana signifikan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Sementara Singapura, Italia, Amerika Serikat, Inggris, dan Australia memfokuskan penerapannya pada kejahatan serius, korupsi, serta kejahatan terorganisasi.

Thailand juga memiliki daftar tindak pidana tertentu yang dapat menjadi dasar perampasan aset.

Perbandingan tersebut menjadi bahan bagi DPR untuk mencari formula yang sesuai dengan kebutuhan hukum Indonesia.

Bukan Sekadar Merampas, Harus Tetap Berkeadilan

RUU Perampasan Aset tidak hanya berbicara tentang mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Regulasi tersebut juga harus memberikan kepastian hukum, proporsionalitas, perlindungan hak, dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Komisi III sebelumnya menegaskan pembahasan RUU harus mampu menyeimbangkan kepentingan asset recovery dengan pencegahan abuse of power.

Baca Juga :  Jam Krusial Empat Bom Meledak di SMAN 72 Jakarta Utara, ABH Terekam CCTV

Karena itu, DPR terus meminta pandangan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa, dan kelompok masyarakat lainnya.

Dengan kata lain, pemerintah dan DPR dituntut membuat aturan yang kuat untuk mengejar hasil kejahatan, tetapi tetap menjamin proses hukum yang adil.

Target Rampung Desember 2026

Pembahasan RUU Perampasan Aset kini masuk tahap pematangan substansi. Komisi III menargetkan regulasi tersebut dapat diselesaikan paling lambat Desember 2026.

Target itu juga telah ditegaskan dalam rapat paripurna DPR pada 27 Agustus 2026.

Komisi III berencana terus membuka ruang partisipasi publik melalui berbagai forum dan rapat dengar pendapat umum.

Partisipasi masyarakat menjadi penting karena RUU ini menyentuh persoalan besar: bagaimana negara mengembalikan aset hasil kejahatan tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Jika dirancang secara tepat, aturan tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi, tetapi juga membuat pelaku tidak mudah menikmati hasil tindak pidana.

Pesannya jelas: kejahatan tidak boleh menjadi jalan menuju kekayaan, sementara negara harus memastikan setiap upaya mengambil kembali aset tetap berjalan berdasarkan hukum yang transparan dan adil. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Erupsi Anak Krakatau, BMKG Siaga 24 Jam Pantau Abu dan Tsunami
Abu Anak Krakatau Meluas, Kapolri Perintahkan Polisi Bergerak Cepat
Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Jakarta, Warga Diminta Waspada
Gunung Anak Krakatau Erupsi, 209 Penerbangan di Soetta Kena Dampak
Bansos Tunai Mulai Diuji 2027, Pemerintah Perketat Data Penerima
46 PMI di Malaysia Segera Pulang, Pemerintah Kejar Target 10 Hari
Prihatin! Andrie Yunus Tak Bisa Membaca, Hukuman 2 TNI Dipangkas
Penerima Bansos Transaksi Judol Rp2,6 Miliar, Gus Ipul: Aneh Sekali

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 20:24 WIB

Erupsi Anak Krakatau, BMKG Siaga 24 Jam Pantau Abu dan Tsunami

Minggu, 6 September 2026 - 20:14 WIB

Abu Anak Krakatau Meluas, Kapolri Perintahkan Polisi Bergerak Cepat

Minggu, 6 September 2026 - 08:55 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Jakarta, Warga Diminta Waspada

Minggu, 6 September 2026 - 08:23 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi, 209 Penerbangan di Soetta Kena Dampak

Sabtu, 5 September 2026 - 20:38 WIB

Bansos Tunai Mulai Diuji 2027, Pemerintah Perketat Data Penerima

Berita Terbaru

Polisi mengungkap korban  Mozza Axillia dibunuh MDVA setelah cekcok akibat cemburu lalu jasadnya dibuang ke jurang Tol Jangli. (Posnews/Ist)

JABODETABEK

Misteri Mozza Terbongkar, Pelaku Ditangkap Saat Nonton Voli

Senin, 7 Sep 2026 - 06:05 WIB

Ilustrasi, Commuter Line tetap beroperasi di tengah aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau.
(Posnews/KAI)

JABODETABEK

Gunung Anak Krakatau Erupsi, KAI Commuter Merak Tetap Jalan

Senin, 7 Sep 2026 - 05:51 WIB

Ilustrasi, cuaca cerah mendominasi Jabodetabek Senin 7 September 2026 dengan suhu hingga 35 derajat Celsius.
(Posnews/Ist)

JABODETABEK

Senin 7 September, Jabodetabek Cerah tapi Suhu Bisa Menyengat

Senin, 7 Sep 2026 - 05:41 WIB

Polisi membagikan masker kepada warga Bekasi untuk mengantisipasi paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. (Posnews/Ist)

JABODETABEK

Abu Anak Krakatau Menerpa Bekasi, Pengendara Dibagikan Masker

Minggu, 6 Sep 2026 - 21:17 WIB