JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Hendri Antoro dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Pencopotan itu terkait penggelapan barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
“Kami sudah menunjuk Plt, Aspidsus Kejati DKI Jakarta Haryoko Ari Prabowo,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, Rabu (8/10/2025).
Menurut Anang, Jaksa Agung mencopot Hendri Antoro sejak pertengahan September 2025. Ia menegaskan, sanksi berlaku bagi siapa pun yang terbukti melanggar etik maupun hukum di kejaksaan.
“Anang menambahkan, kami memberikan sanksi setelah menyelesaikan pemeriksaan internal.”
Selain itu, Hendri Antoro diduga menerima Rp 500 juta dari kasus dugaan korupsi pengembalian barang bukti Robot Trading Fahrenheit.
Aliran uang ini terungkap melalui surat dakwaan jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta pada Kamis (8/5/2025).
Kasus ini mengungkap penggelapan atau pemerasan uang pengembalian korban senilai Rp 11,7 miliar. Dari jumlah tersebut, pihak terkait menukar Rp 1,3 miliar ke dolar Singapura di money changer dan membagikannya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Hendri Antoro menerima Rp 500 juta setelah Azam menitipkannya melalui Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar, Dody Gazali, pada Desember 2023.
- Iwan Ginting (mantan Kajari Jakbar) menerima Rp 500 juta di Cilandak Town Square pada 25 Desember 2023.
- Dody Gazali (Plh Kasi Pidum/Kasi BB): Rp 300 juta (Desember 2023).
- Sunarto (mantan Kasi Pidum): Rp 450 juta via Bank Mandiri atas nama Ruslan.
- M. Adib Adam (Kasi Pidum): Rp 300 juta via BCA atas nama Baroto.
- Kasubsi Pratut Kejari Jakbar: Rp 200 juta via BCA atas nama Baroto.
- Kakak Azam Akhmad Akhsya: Rp 200 juta.
- Azam Akhmad Akhsya sendiri: Rp 1,1 miliar.
- Sejumlah staf Kejari Jakbar: Rp 150 juta, tunai dan transfer.
“Kami tetap tegas menindak, termasuk sanksi terberat: pencopotan jabatan jaksa,” pungkas Anang. (red)





















