Jaksa Agung Copot Kajari Jakbar, Terungkap Aliran Rp 11,7 M Investasi Bodong

Kamis, 9 Oktober 2025 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung RI. Dok: Istimewa

Kejaksaan Agung RI. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Hendri Antoro dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Pencopotan itu terkait penggelapan barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

“Kami sudah menunjuk Plt, Aspidsus Kejati DKI Jakarta Haryoko Ari Prabowo,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, Rabu (8/10/2025).

Menurut Anang, Jaksa Agung mencopot Hendri Antoro sejak pertengahan September 2025. Ia menegaskan, sanksi berlaku bagi siapa pun yang terbukti melanggar etik maupun hukum di kejaksaan.

“Anang menambahkan, kami memberikan sanksi setelah menyelesaikan pemeriksaan internal.”

Selain itu, Hendri Antoro diduga menerima Rp 500 juta dari kasus dugaan korupsi pengembalian barang bukti Robot Trading Fahrenheit.

Baca Juga :  Dokter Kepala Puskesmas di Karimun Diciduk Ditresnarkoba Polda Kepri Terkait Sabu

Aliran uang ini terungkap melalui surat dakwaan jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta pada Kamis (8/5/2025).

Kasus ini mengungkap penggelapan atau pemerasan uang pengembalian korban senilai Rp 11,7 miliar. Dari jumlah tersebut, pihak terkait menukar Rp 1,3 miliar ke dolar Singapura di money changer dan membagikannya sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Hendri Antoro menerima Rp 500 juta setelah Azam menitipkannya melalui Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar, Dody Gazali, pada Desember 2023.
  • Iwan Ginting (mantan Kajari Jakbar) menerima Rp 500 juta di Cilandak Town Square pada 25 Desember 2023.
  • Dody Gazali (Plh Kasi Pidum/Kasi BB): Rp 300 juta (Desember 2023).
  • Sunarto (mantan Kasi Pidum): Rp 450 juta via Bank Mandiri atas nama Ruslan.
  • M. Adib Adam (Kasi Pidum): Rp 300 juta via BCA atas nama Baroto.
  • Kasubsi Pratut Kejari Jakbar: Rp 200 juta via BCA atas nama Baroto.
  • Kakak Azam Akhmad Akhsya: Rp 200 juta.
  • Azam Akhmad Akhsya sendiri: Rp 1,1 miliar.
  • Sejumlah staf Kejari Jakbar: Rp 150 juta, tunai dan transfer.
Baca Juga :  Sikat Sindikat Penipuan Online, Rekening Penipu Kini Bisa Diblokir 15 Menit

“Kami tetap tegas menindak, termasuk sanksi terberat: pencopotan jabatan jaksa,” pungkas Anang. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Buru Tosan, DPO Kasus Narkoba Whiterabit Diduga Kabur ke Malaysia
Jaksa Agung Mutasi 14 Kajati, Ini Daftar Lengkap dan Perombakan Terbarunya
Ajudan Abdul Wahid Ditahan KPK, Skema Pemerasan ‘Jatah Preman’ Terkuak
Dari Lapas Dikendalikan, Sindikat Narkoba Internasional Disikat Bareskrim di Pekanbaru
Bareskrim Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Bogor, Produk Positif Merkuri
Mayat Pelajar di Muara Kaliadem Terkuak, Polisi Periksa 8 Saksi – Dalami Dugaan Tawuran
Kemhan RI Tegaskan Isu Akses Udara Militer AS Masih Draf, Belum Final dan Tak Mengikat
Viral Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang, Pelaku Dibekuk Polisi di Kontrakan

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 21:02 WIB

Bareskrim Buru Tosan, DPO Kasus Narkoba Whiterabit Diduga Kabur ke Malaysia

Senin, 13 April 2026 - 20:48 WIB

Jaksa Agung Mutasi 14 Kajati, Ini Daftar Lengkap dan Perombakan Terbarunya

Senin, 13 April 2026 - 19:27 WIB

Ajudan Abdul Wahid Ditahan KPK, Skema Pemerasan ‘Jatah Preman’ Terkuak

Senin, 13 April 2026 - 18:49 WIB

Dari Lapas Dikendalikan, Sindikat Narkoba Internasional Disikat Bareskrim di Pekanbaru

Senin, 13 April 2026 - 18:04 WIB

Bareskrim Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Bogor, Produk Positif Merkuri

Berita Terbaru