JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aparat Bareskrim Polri kembali mengguncang dunia hiburan malam. Jaringan narkoba besar di THM White Rabbit, Jakarta, akhirnya terbongkar.
Tiga buronan utama—pengendali hingga “apoteker” narkoba—berhasil diringkus dalam operasi beruntun yang dramatis.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di tempat hiburan malam White Rabbit, yang berlokasi di kawasan Mampang Prapatan.
Penangkapan Beruntun di Tiga Lokasi
Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba dipimpin Kombes Pol Handik Zusen bersama Satgas NIC dipimpin Kombes Pol Kevin Leleury melakukan penyelidikan lanjutan dan pengejaran.
Pertama, tim menangkap otak utama jaringan, Denny Wiraatmaja alias Koko, pada Minggu (29/3/2026) di Sukabumi, Jawa Barat. Ia sempat kabur dan bersembunyi hingga akhirnya dibekuk saat menjalani ritual di kawasan petilasan.
Selanjutnya, polisi bergerak cepat dan meringkus Ika Novita Sari alias Mami Mika di kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin dini hari (30/3/2026).
Tak tanggung-tanggung, dari rumahnya, polisi menyita uang tunai lebih dari Rp3,8 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak berhenti di situ, pada malam harinya, aparat kembali menangkap Andry Yulianto di Tanjung Priok.
Ia diketahui berperan sebagai “apoteker” yang meracik dan mendistribusikan narkoba di lokasi hiburan tersebut.
Peran Kunci: Pengendali, Kurir, hingga Apoteker
Dari hasil penyelidikan, Koko bertindak sebagai pengendali lapangan yang mengatur distribusi narkoba.
Sementara itu, Mami Mika berperan sebagai pengendali utama sekaligus pengelola uang hasil penjualan.
Di sisi lain, Andry berfungsi sebagai peracik dan penjual berbagai jenis narkotika, mulai dari ekstasi, ketamin, hingga vape berisi zat berbahaya.
Lebih mengejutkan, jaringan ini dikendalikan oleh sosok misterius berinisial “Charlie” yang diduga berada di Malaysia dan kini masuk dalam daftar buronan.

Uang Miliaran hingga Jejak Pencucian Uang
Brigjen Eko mengungkap, sebagian besar uang yang disita merupakan hasil penjualan narkoba di dua lokasi White Rabbit, yakni di PIK dan Gatot Subroto.
“Bahkan, uang yang ditemukan tersebut disimpan rapi dalam brankas di rumah tersangka,” ucapnya.
Selain uang, polisi juga menyita berbagai barang bukti lain seperti alat hisap (bong), pods berisi zat etomidate, mesin hitung uang, hingga beberapa ponsel yang digunakan untuk komunikasi jaringan.
Kasus ini bermula dari penggerebekan di White Rabbit yang menyeret sejumlah nama, termasuk manajemen hingga karyawan.
Dari situ, polisi mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke para pengendali utama.
Bahkan, dalam pelariannya, Koko sempat menghilangkan barang bukti seperti ekstasi dan ketamin dengan cara dibuang ke toilet dan tempat sampah.
Polisi Dalami TPPU dan Jaringan Internasional
Kini, seluruh tersangka telah diamankan dan dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk pemeriksaan intensif.
Polisi juga tengah menelusuri aliran dana dan membuka kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, pengembangan jaringan terus dilakukan, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam sindikat narkoba lintas negara ini. (red)
Editor : Hadwan



















