KADI Selidiki Dugaan Dumping Impor Hot Rolled Coils (HRC) dari Tiongkok

Senin, 1 September 2025 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KADI Frida Adiati saat menjelaskan dimulainya penyelidikan antidumping impor baja canai lantaian (HRC) asal Tiongkok, Senin (1/9/2025). (Dok_Kemendag)

Ketua KADI Frida Adiati saat menjelaskan dimulainya penyelidikan antidumping impor baja canai lantaian (HRC) asal Tiongkok, Senin (1/9/2025). (Dok_Kemendag)

JAKARTA – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) resmi menyelidiki dugaan dumping impor produk canai lantaian baja atau Hot Rolled Coils (HRC) asal Tiongkok pada Senin (1/9/2025). Penyelidikan ini menargetkan pasokan dari Wuhan Iron & Steel (Group) Co. (WISCO).

Produk HRC tersebut masuk melalui 18 pos tarif dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.

Ketua KADI Frida Adiati menjelaskan, penyelidikan ini menindaklanjuti permohonan PT Krakatau Posco yang mewakili industri dalam negeri. Permohonan itu juga didukung PT Krakatau Steel Tbk, PT Gunung Raja Paksi, PT Java Pacific, dan PT New Asia Internasional.

Baca Juga :  400 Ribu Warga Diprediksi Padati Monas Saat HUT ke-80 RI, Ribuan Personel Siaga

“Kajian kami menemukan bukti kuat dumping HRC dari WISCO. Praktik ini terbukti merugikan industri dalam negeri,” tegas Frida.

Proses Penyelidikan

Penyelidikan akan berjalan selama 12 bulan dan KADI bisa memperpanjangnya hingga 18 bulan sesuai PP Nomor 34 Tahun 2011.

Indonesia sudah mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) pada produk HRC Tiongkok sejak 2008. Kebijakan ini diperpanjang tiga kali, terakhir lewat PMK Nomor 103/PMK.011/2024 yang memberi tarif 0 persen kepada WISCO. Meski tarif nol, pangsa impor HRC Tiongkok tetap naik dari 23,49 persen pada 2023 menjadi 31,58 persen pada 2024.

Keterlibatan Pihak Terkait

KADI sudah memberitahu industri, importir, eksportir, produsen Tiongkok, Kedutaan Besar RI di Tiongkok, dan perwakilan pemerintah Tiongkok di Indonesia.

“Kami mengajak semua pihak ikut serta. Partisipasi dapat diajukan tertulis paling lambat 15 September 2025,” tambah Frida.

Langkah ini menjadi strategi pemerintah melindungi industri baja nasional dari praktik dumping yang merugikan produsen dalam negeri. Jika terbukti, pemerintah bisa kembali mengenakan BMAD demi menjaga iklim usaha yang sehat dan adil. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buruh di Bekasi Disabet Celurit, Motor Dirampas Komplotan Curas Bersenjata
BNPB Temukan 36 Jenazah di Ponpes Al-Khoziny, 27 Santri Masih Tertimbun
Prabowo Tegaskan TNI Harus Jadi Benteng NKRI dan Siap Berkorban demi Keselamatan Rakyat
Kapolres Erick Frendriz Beri Piagam untuk Habib Fatih, Tokoh Agama Penjaga Kamtibmas
Ibu di Ambon Siram Anak Pakai Air Panas, Bocah 7 Tahun Luka Bakar Parah
2 Warga Luwu Ditikam Pria Mabuk Cari Tempat Judi, Polisi Buru Pelaku Brutal
Redho “Rocky” Tampil Gagah di ONE Championship Bangkok, Bukti Kebangkitan Muaythai Indonesia
Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, 20 Santri Tewas 15 Belum Teridentifikasi

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Buruh di Bekasi Disabet Celurit, Motor Dirampas Komplotan Curas Bersenjata

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:55 WIB

BNPB Temukan 36 Jenazah di Ponpes Al-Khoziny, 27 Santri Masih Tertimbun

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:37 WIB

Prabowo Tegaskan TNI Harus Jadi Benteng NKRI dan Siap Berkorban demi Keselamatan Rakyat

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:12 WIB

Kapolres Erick Frendriz Beri Piagam untuk Habib Fatih, Tokoh Agama Penjaga Kamtibmas

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:51 WIB

Ibu di Ambon Siram Anak Pakai Air Panas, Bocah 7 Tahun Luka Bakar Parah

Berita Terbaru