MEDAN, POSNEWS.CO.ID – Upaya penyelundupan 1,16 ton ketamin melalui jalur laut digagalkan tim gabungan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan unsur TNI.
Petugas menyita muatan senilai estimasi Rp3,48 triliun dari kapal tanker MT Global 168 di perairan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara.
Delapan awak kapal turut diamankan. Mereka terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Taiwan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan, tim telah memantau pergerakan kapal sejak Agustus 2026.
Petugas menelusuri identitas dan rute pelayaran kapal hingga menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan transaksi ketamin antarkapal di Laut Andaman.
Kapal Matikan AIS Selama 3 Hari 17 Jam
Penyelidikan mengungkap dugaan modus yang digunakan jaringan penyelundup. Kapal diduga melakukan transaksi ship-to-ship atau pemindahan muatan langsung dari satu kapal ke kapal lain di perairan internasional.
Untuk menghindari pemantauan, kapal diduga mematikan sistem identifikasi otomatis atau Automatic Identification System (AIS) selama 3 hari 17 jam.
Sistem AIS membantu memantau identitas dan pergerakan kapal. Ketika sinyalnya menghilang dalam kondisi tertentu, petugas dapat menandai anomali tersebut dan menelusuri pergerakan kapal lebih lanjut.
Tim juga menemukan ketidaksesuaian identitas. Kapal yang terpantau sebagai MT Global 168 diduga memancarkan identitas lain, yakni Rovos Ki Dotim. Kejanggalan itu menjadi salah satu petunjuk dalam penyelidikan.
Menurut Suyudi, tim kemudian mengintensifkan pemantauan terhadap pergerakan kapal di Selat Malaka dan Laut Andaman.
Delapan Awak Kapal Diamankan
Pada 19 Oktober 2026, tim gabungan bersiap melakukan penindakan dengan dukungan kapal patroli Bea Cukai BC 20006 dan KP Murai 4018.
Petugas akhirnya mengamankan MT Global 168 di perairan Tanjungbalai Asahan. Kapal beserta muatannya kemudian ditarik menuju Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 58 karung berisi ketamin HCl dengan berat bruto 1,16 ton. Penyidik juga menyita kapal tanker dan 14 telepon seluler yang diduga digunakan awak kapal untuk berkomunikasi.
Delapan awak kapal yang diamankan memiliki tugas berbeda.
Mereka terdiri atas kapten kapal berinisial IC, chief officer RS, kepala kamar mesin JA, masinis kedua IAE, juru minyak JMR, serta tiga able seaman, yakni RF, DPB, dan YCY. Satu di antaranya, YCY, merupakan warga negara asing.
Penyidik masih perlu menelusuri peran setiap awak kapal, asal muatan, tujuan pengiriman, serta pihak yang diduga mengendalikan jaringan tersebut.
Nilai Ketamin Ditaksir Rp3,48 Triliun
Kapolri memperkirakan nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp3,48 triliun. Perhitungan itu menggunakan asumsi harga pasar gelap Rp3 juta per gram.
Suyudi juga menyebut penyitaan tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan ketamin oleh jutaan orang.
Dengan asumsi satu gram dapat disalahgunakan oleh lima orang, aparat memperkirakan operasi ini berpotensi melindungi 5,8 juta orang.
Selain itu, polisi memperkirakan masyarakat dan negara dapat terhindar dari potensi biaya rehabilitasi hingga Rp116 triliun. Perhitungan tersebut menggunakan asumsi biaya rehabilitasi Rp20 juta per orang selama enam bulan.
Angka-angka itu merupakan estimasi berdasarkan asumsi yang disampaikan Kapolri, bukan jumlah korban yang telah teridentifikasi atau penghematan anggaran yang sudah terealisasi.
Penyelidikan Berlanjut, Jaringan Internasional Diburu
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat menekan penyelundupan melalui jalur laut yang menghubungkan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara.
Namun, penangkapan kapal dan awaknya belum otomatis mengungkap seluruh jaringan.
Penyidik perlu menelusuri pemilik muatan, sumber ketamin, pihak yang mengatur transaksi antarkapal, serta rencana distribusi setelah barang memasuki jalur pelayaran berikutnya.
Ketamin sendiri merupakan obat yang digunakan dalam dunia medis, antara lain sebagai anestesi, tetapi dapat menimbulkan risiko serius jika disalahgunakan tanpa pengawasan tenaga kesehatan.
Karena itu, pengungkapan 1,16 ton ketamin ini tidak hanya berfokus pada penyitaan barang bukti.
Aparat juga dituntut mengusut jaringan di balik pengiriman, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar delapan awak kapal yang telah diamankan. **
Editor : Hadwan













