JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara terkait wacana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan tindak pidana terorisme.
Isu ini mencuat seiring beredarnya draf Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur peran TNI dalam penanggulangan terorisme.
Listyo menegaskan, Polri belum mengambil sikap final karena pemerintah masih menjalankan proses harmonisasi regulasi.
“Ini masih dibicarakan. Kami menunggu proses harmonisasi yang saat ini sedang berjalan,” kata Listyo usai menghadiri rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Kapolri Ingatkan Batas Kewenangan
Lebih lanjut, mantan Kabareskrim Polri itu menekankan pentingnya pembahasan secara menyeluruh dan hati-hati.
Menurutnya, pelibatan TNI harus tetap memperhatikan batas kewenangan antar-institusi.
“Ada batas-batas yang harus dijaga. Peraturan ini harus benar-benar sesuai kebutuhan dan tidak keluar dari koridor hukum yang sudah diatur,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hindari Tumpang Tindih Penanganan
Selain itu, Listyo menilai kejelasan pembagian peran dan fungsi menjadi kunci utama agar penanganan terorisme berjalan efektif.
Ia mengingatkan, regulasi yang tidak tegas justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Polri dan TNI.
“Kejelasan peran sangat penting agar sinergi penanggulangan terorisme bisa berjalan optimal tanpa menimbulkan masalah baru,” pungkasnya. (red)
Editor : Hadwan





















