Kapolri Tetapkan Korporasi Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Bencana Aceh–Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Posnews/Polri)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Posnews/Polri)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri telah menetapkan satu korporasi sebagai tersangka dalam kasus temuan kayu gelondongan yang mencuat saat bencana alam melanda Aceh dan Sumatera.

Lebih lanjut, Sigit menekankan penyidik sudah menaikkan satu perkara ke tahap penyidikan, sementara kasus lainnya masih terus dikebut untuk menyusul. Ia memastikan status tersangka bukan perorangan, melainkan korporasi.

“Yang sudah naik penyidikan satu. Yang lain masih berprogres. Tersangkanya satu korporasi, bukan individu,” tegas Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/12/2025).

Seiring proses berjalan, Kapolri membuka peluang jumlah tersangka bertambah. Pasalnya, tim penyidik masih terus turun ke lapangan dan mendalami temuan di sejumlah daerah.

Baca Juga :  Petani Karet di Muaro Jambi Diserang Beruang Liar, Luka Parah di Kepala

“Potensinya bertambah. Anggota masih melakukan pendalaman dan kembali bergerak ke beberapa wilayah,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi memulai penyidikan atas temuan kayu gelondongan di Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Anggoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Dalam kasus ini, Polri membidik dugaan kejahatan lingkungan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami jerat dengan tindak pidana lingkungan hidup, pencucian uang, serta pertanggungjawaban pidana perorangan maupun korporasi,” tegas Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga :  Zohran Mamdani Dilantik Jadi Wali Kota Muslim Pertama

Irhamni mengungkapkan penyidik kini mendalami satu korporasi yang diduga kuat terkait hanyutnya kayu gelondongan saat banjir bandang menerjang kawasan Tapanuli. Kayu tersebut disinyalir berasal dari aktivitas pembukaan lahan oleh PT TBS.

Tak hanya itu, perusahaan tersebut juga diduga melanggar ketentuan lingkungan, khususnya kewajiban UKL-UPL dalam aktivitas pembukaan lahan. Dugaan pelanggaran itu disebut telah berlangsung cukup lama.

“Sekitar satu tahun lalu aktivitas itu berjalan. Saat ini kami terus mencocokkan keterangan dengan bukti, termasuk dokumen perencanaan dan administrasi lainnya,” pungkas Irhamni.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar
Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan
Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap
Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari
Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme
Rumah Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Fokus Kasus Korupsi Perkebunan Sawit
Bau Sampah Mengganggu, RDF Rorotan Dihentikan Sementara oleh Pemprov DKI
Banjir 2 Meter Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi Warga

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:23 WIB

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:05 WIB

Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:50 WIB

Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:06 WIB

Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:49 WIB

Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme

Berita Terbaru