JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri telah menetapkan satu korporasi sebagai tersangka dalam kasus temuan kayu gelondongan yang mencuat saat bencana alam melanda Aceh dan Sumatera.
Lebih lanjut, Sigit menekankan penyidik sudah menaikkan satu perkara ke tahap penyidikan, sementara kasus lainnya masih terus dikebut untuk menyusul. Ia memastikan status tersangka bukan perorangan, melainkan korporasi.
“Yang sudah naik penyidikan satu. Yang lain masih berprogres. Tersangkanya satu korporasi, bukan individu,” tegas Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/12/2025).
Seiring proses berjalan, Kapolri membuka peluang jumlah tersangka bertambah. Pasalnya, tim penyidik masih terus turun ke lapangan dan mendalami temuan di sejumlah daerah.
“Potensinya bertambah. Anggota masih melakukan pendalaman dan kembali bergerak ke beberapa wilayah,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi memulai penyidikan atas temuan kayu gelondongan di Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Anggoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Dalam kasus ini, Polri membidik dugaan kejahatan lingkungan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami jerat dengan tindak pidana lingkungan hidup, pencucian uang, serta pertanggungjawaban pidana perorangan maupun korporasi,” tegas Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Selasa (16/12/2025).
Irhamni mengungkapkan penyidik kini mendalami satu korporasi yang diduga kuat terkait hanyutnya kayu gelondongan saat banjir bandang menerjang kawasan Tapanuli. Kayu tersebut disinyalir berasal dari aktivitas pembukaan lahan oleh PT TBS.
Tak hanya itu, perusahaan tersebut juga diduga melanggar ketentuan lingkungan, khususnya kewajiban UKL-UPL dalam aktivitas pembukaan lahan. Dugaan pelanggaran itu disebut telah berlangsung cukup lama.
“Sekitar satu tahun lalu aktivitas itu berjalan. Saat ini kami terus mencocokkan keterangan dengan bukti, termasuk dokumen perencanaan dan administrasi lainnya,” pungkas Irhamni.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















