JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya menyiapkan jawaban untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan pada Selasa (30/6/2026) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan Bidang Hukum (Bidkum) telah mengumpulkan seluruh dokumen administrasi dan materi penyidikan sebagai bahan menghadapi persidangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Polda Metro Jaya sedang mempersiapkan jawaban sebagai termohon. Bidkum telah mengumpulkan seluruh administrasi dan materi terkait upaya paksa yang menjadi objek praperadilan,” kata Budi, Senin (29/6/2026).
Budi menegaskan Polda Metro Jaya akan menggunakan seluruh dokumen itu untuk menjawab gugatan pemohon terkait keabsahan penggeledahan.
Budi juga menegaskan Polda Metro Jaya menghormati hak Roy Suryo untuk mengajukan praperadilan.
“Setiap tersangka berhak mengajukan praperadilan. Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Penyidik Ikuti KUHAP dan SOP
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, memastikan penyidik siap mengikuti seluruh tahapan persidangan.
Iman menjelaskan Roy Suryo mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik selama proses penyidikan.
“Kami sebagai aparat penegak hukum mengikuti seluruh proses persidangan dan mematuhi ketentuan hukum acara yang berlaku,” kata Iman.
Iman menegaskan penyidik telah menjalankan seluruh proses penyidikan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Pengadilan Uji Keabsahan Tindakan Penyidik
Majelis hakim akan menguji keabsahan tindakan penyidik melalui mekanisme praperadilan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Metro Jaya memastikan akan mengikuti seluruh proses persidangan hingga pengadilan menjatuhkan putusan sesuai mekanisme hukum. **
Editor : Hadwan












