Kasus Dugaan Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Roy Suryo

Senin, 29 Juni 2026 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (Posnews/Ist)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya menyiapkan jawaban untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan pada Selasa (30/6/2026) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan Bidang Hukum (Bidkum) telah mengumpulkan seluruh dokumen administrasi dan materi penyidikan sebagai bahan menghadapi persidangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polda Metro Jaya sedang mempersiapkan jawaban sebagai termohon. Bidkum telah mengumpulkan seluruh administrasi dan materi terkait upaya paksa yang menjadi objek praperadilan,” kata Budi, Senin (29/6/2026).

Baca Juga :  Heboh Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod dan 3 Terdakwa Divonis 3,5 Tahun Penjara

Budi menegaskan Polda Metro Jaya akan menggunakan seluruh dokumen itu untuk menjawab gugatan pemohon terkait keabsahan penggeledahan.

Budi juga menegaskan Polda Metro Jaya menghormati hak Roy Suryo untuk mengajukan praperadilan.

“Setiap tersangka berhak mengajukan praperadilan. Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Penyidik Ikuti KUHAP dan SOP

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, memastikan penyidik siap mengikuti seluruh tahapan persidangan.

Baca Juga :  DPO Kasus Narkoba Ditangkap di Lombok, Bareskrim Kembangkan Jaringan Sabu Sumut-NTB

Iman menjelaskan Roy Suryo mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik selama proses penyidikan.

“Kami sebagai aparat penegak hukum mengikuti seluruh proses persidangan dan mematuhi ketentuan hukum acara yang berlaku,” kata Iman.

Iman menegaskan penyidik telah menjalankan seluruh proses penyidikan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Pengadilan Uji Keabsahan Tindakan Penyidik

Majelis hakim akan menguji keabsahan tindakan penyidik melalui mekanisme praperadilan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Metro Jaya memastikan akan mengikuti seluruh proses persidangan hingga pengadilan menjatuhkan putusan sesuai mekanisme hukum. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wanita di Bekasi Disekap dan Dianiaya Pacar, Kabur Lewat Jendela demi Selamat
Tragis! Balita 4 Tahun Korban Kekerasan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Dunia
Kasus Driver Ojol Tewas di Tangerang, Polisi Beberkan Pengakuan Lengkap Pelaku
Maling Gudang Jababeka Gasak Minyak dan Kabel Lewat Saluran Air
ART di Kalideres Gasak Rp450 Juta Uang Majikan, Dipakai Beli Mobil dan Perhiasan
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol di Kosambi, Motor Korban Sempat Dibawa Kabur
Sadis! Ibu Tiri di Tarumajaya Bekasi Siksa Bocah 4 Tahun hingga Masuk PICU
Bareskrim Bongkar Sindikat Pencuri Modul BTS 5G, Kerugian Capai Rp60 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:06 WIB

Wanita di Bekasi Disekap dan Dianiaya Pacar, Kabur Lewat Jendela demi Selamat

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tragis! Balita 4 Tahun Korban Kekerasan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Dunia

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:37 WIB

Kasus Driver Ojol Tewas di Tangerang, Polisi Beberkan Pengakuan Lengkap Pelaku

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:41 WIB

Maling Gudang Jababeka Gasak Minyak dan Kabel Lewat Saluran Air

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:34 WIB

ART di Kalideres Gasak Rp450 Juta Uang Majikan, Dipakai Beli Mobil dan Perhiasan

Berita Terbaru