JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai masyarakat Indonesia saat ini belum siap menerima komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sebagai kelompok yang diakui secara sosial maupun melalui regulasi.
Meski begitu, ia menegaskan negara tetap wajib melindungi hak-hak dasar setiap warga negara tanpa membedakan orientasi seksual.
Pernyataan tersebut disampaikan Pigai saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers mengenai isu-isu HAM aktual, Senin (29/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita harus jujur. Masyarakat Indonesia belum siap menerima LGBT. Dari berbagai agama, suku, dan latar belakang, kondisinya memang masih seperti itu,” ujar Pigai.
Hak Dasar Tetap Dijamin Negara
Meski menilai penerimaan sosial terhadap LGBT masih rendah, Pigai menegaskan negara tidak boleh menghilangkan hak konstitusional setiap warga negara.
Menurutnya, setiap warga negara tetap berhak memperoleh pekerjaan, pendidikan, layanan publik, dan kehidupan yang layak sebagaimana dijamin konstitusi.
“Hak mendapatkan pekerjaan, pendidikan, dan penghidupan yang layak harus tetap dijamin oleh negara,” tegasnya.
Pigai menambahkan, anggota komunitas LGBT tetap memiliki status yang sama sebagai warga negara Indonesia sehingga negara wajib memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar mereka.
Pengakuan Sosial Dinilai Belum Saatnya
Di sisi lain, Pigai berpandangan perjuangan untuk memperoleh pengakuan resmi terhadap identitas LGBT masih menghadapi tantangan karena kondisi sosial dan budaya Indonesia.
Ia mengaku telah mengamati pandangan masyarakat sejak 2012 dan menilai mayoritas publik dari berbagai latar belakang masih belum menerima keberadaan komunitas LGBT.
“Mereka tetap warga negara Indonesia dan memiliki hak yang melekat. Namun, untuk pengakuan status LGBT, saya menilai belum saatnya,” katanya.
Bergantung pada Perkembangan Masyarakat
Saat ditanya soal kemungkinan perubahan sikap masyarakat, Pigai mengatakan hal itu bergantung pada dinamika sosial di masa depan.
Menurutnya, negara harus menjaga keseimbangan antara perlindungan hak asasi manusia, hak konstitusional warga negara, serta nilai sosial dan budaya yang berlaku.
Pernyataan Pigai kembali mengingatkan bahwa hak asasi manusia mencakup perlindungan hak-hak dasar setiap warga negara.
Sementara itu, perdebatan mengenai penerimaan sosial terhadap LGBT masih menjadi bagian dari dinamika yang terus berkembang di Indonesia. **
Editor : Hadwan










