Soal LGBT, Natalius Pigai: Hak Warga Negara Tetap Harus Dijamin

Senin, 29 Juni 2026 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. (Posnews/Ist)

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai masyarakat Indonesia saat ini belum siap menerima komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sebagai kelompok yang diakui secara sosial maupun melalui regulasi.

Meski begitu, ia menegaskan negara tetap wajib melindungi hak-hak dasar setiap warga negara tanpa membedakan orientasi seksual.

Pernyataan tersebut disampaikan Pigai saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers mengenai isu-isu HAM aktual, Senin (29/6/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita harus jujur. Masyarakat Indonesia belum siap menerima LGBT. Dari berbagai agama, suku, dan latar belakang, kondisinya memang masih seperti itu,” ujar Pigai.

Baca Juga :  Arus Balik Lebaran 2026: Kapolri Waspadai Cuaca Ekstrem di Jalur Penyeberangan

Hak Dasar Tetap Dijamin Negara

Meski menilai penerimaan sosial terhadap LGBT masih rendah, Pigai menegaskan negara tidak boleh menghilangkan hak konstitusional setiap warga negara.

Menurutnya, setiap warga negara tetap berhak memperoleh pekerjaan, pendidikan, layanan publik, dan kehidupan yang layak sebagaimana dijamin konstitusi.

“Hak mendapatkan pekerjaan, pendidikan, dan penghidupan yang layak harus tetap dijamin oleh negara,” tegasnya.

Pigai menambahkan, anggota komunitas LGBT tetap memiliki status yang sama sebagai warga negara Indonesia sehingga negara wajib memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar mereka.

Pengakuan Sosial Dinilai Belum Saatnya

Di sisi lain, Pigai berpandangan perjuangan untuk memperoleh pengakuan resmi terhadap identitas LGBT masih menghadapi tantangan karena kondisi sosial dan budaya Indonesia.

Ia mengaku telah mengamati pandangan masyarakat sejak 2012 dan menilai mayoritas publik dari berbagai latar belakang masih belum menerima keberadaan komunitas LGBT.

Baca Juga :  Warkop di Tanah Abang Diserang Geng Motor, Dua Orang Tertembak

“Mereka tetap warga negara Indonesia dan memiliki hak yang melekat. Namun, untuk pengakuan status LGBT, saya menilai belum saatnya,” katanya.

Bergantung pada Perkembangan Masyarakat

Saat ditanya soal kemungkinan perubahan sikap masyarakat, Pigai mengatakan hal itu bergantung pada dinamika sosial di masa depan.

Menurutnya, negara harus menjaga keseimbangan antara perlindungan hak asasi manusia, hak konstitusional warga negara, serta nilai sosial dan budaya yang berlaku.

Pernyataan Pigai kembali mengingatkan bahwa hak asasi manusia mencakup perlindungan hak-hak dasar setiap warga negara.

Sementara itu, perdebatan mengenai penerimaan sosial terhadap LGBT masih menjadi bagian dari dinamika yang terus berkembang di Indonesia. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Ungkap Utang Rp1,6 Triliun ke Mitra MBG, Pembayaran Masih Tertahan
Kasus Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru, Polri Serahkan ke Kejagung
Hotman Paris Dampingi Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi dan TPPU
Pigai Usul Sertifikasi HAM Wajib untuk Promosi Jabatan, Ini Respons Polri
Enam Bulan, Komnas Perempuan Terima 1.833 Laporan Kekerasan terhadap Perempuan
Berkas P-21, Bareskrim Limpahkan 7 Tersangka Narkoba White Rabbit ke Kejari Jaksel
Polri Limpahkan Don Ritto ke Kejagung Besok, Uang dan Emas Sitaan Ikut Diserahkan
Tim 9 Jaksa Alumni KPK Siap Bongkar Kasus Febrie Adriansyah

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:55 WIB

BGN Ungkap Utang Rp1,6 Triliun ke Mitra MBG, Pembayaran Masih Tertahan

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:17 WIB

Kasus Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru, Polri Serahkan ke Kejagung

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:20 WIB

Hotman Paris Dampingi Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi dan TPPU

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:56 WIB

Pigai Usul Sertifikasi HAM Wajib untuk Promosi Jabatan, Ini Respons Polri

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:29 WIB

Enam Bulan, Komnas Perempuan Terima 1.833 Laporan Kekerasan terhadap Perempuan

Berita Terbaru