Update Rehabilitasi dari Presiden, KPK Tetap Usut Dugaan Korupsi Akuisisi PT JN oleh ASDP

Jumat, 28 November 2025 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat perhatian publik pasca Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi bagi tersangka korupsi. 

Namun KPK menegaskan penyidikan dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019–2022 tetap ngebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski tiga eks petinggi ASDP sudah diampuni Presiden Prabowo lewat hak rehabilitasi, penyidik masih memburu peran tersangka utama, Adjie, pemilik PT JN.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan penyidik tidak menghentikan perkara tersebut.

Baca Juga :  Korban Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi Bertambah Jadi 17 Orang, Satu Kritis

Perkara ASDP tetap berjalan. Penyidikan terhadap tersangka Adjie masih on progress,” tegasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).

Sebelumnya, tiga mantan pejabat ASDP—Ira Puspadewi, Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksonotelah dibebaskan usai menerima ampunan Presiden Prabowo Subianto.

Ketiganya sebelumnya berstatus terdakwa terkait proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT JN.

KPK Tegaskan Proses Hukum Profesional

Baca Juga :  Rumah Saksi Dibakar, KPK Usut Intimidasi di Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara

Selanjutnya, Budi menegaskan pembebasan ketiganya berlangsung sesuai mekanisme hukum. Ia mengatakan eks petinggi ASDP tersebut bahkan menyampaikan apresiasi kepada KPK.

“Ibu Ira dan kawan-kawan berterima kasih karena seluruh proses hukum dilaksanakan profesional,” ungkapnya.

Budi juga menyebut para eks pejabat ASDP itu berkelakuan baik selama ditahan.

Semua prosedur dijalankan penyidik dan penuntut secara kredibel. Mereka pun taat aturan selama di rutan KPK,” tutupnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SKK Migas Buka Lowongan Kerja S1 2026, Simak Posisi dan Syaratnya
Kasus Impor Ilegal iPhone Naik ke Penuntutan, Bareskrim Kejar DPO
Usulan Provinsi Sunda Menguat, DPR Minta Kajian Menyeluruh
KPK Soroti Raja Juli Telat Lapor Dugaan Gratifikasi
Astamaops Kapolri: Tak Perlu Bentuk Satgas Baru untuk Papua
Waspada! Super New Moon Picu Banjir Rob di 18 Wilayah Pesisir Indonesia 8-22 Juli 2026
PTUN Batalkan SK Menteri HAM Natalius Pigai, Pemerintah Tempuh Banding
Roy Suryo Menang Praperadilan, Sebut Putusan Jadi Babak Baru Hukum Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:27 WIB

SKK Migas Buka Lowongan Kerja S1 2026, Simak Posisi dan Syaratnya

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:03 WIB

Kasus Impor Ilegal iPhone Naik ke Penuntutan, Bareskrim Kejar DPO

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:14 WIB

Usulan Provinsi Sunda Menguat, DPR Minta Kajian Menyeluruh

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:02 WIB

KPK Soroti Raja Juli Telat Lapor Dugaan Gratifikasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:54 WIB

Astamaops Kapolri: Tak Perlu Bentuk Satgas Baru untuk Papua

Berita Terbaru

Hambatan di tengah krisis kesehatan. Warga di kamp pengungsian Kpangba mengusir petugas medis yang berupaya melacak kontak erat korban meninggal akibat Ebola. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Wabah Ebola Kongo Meluas: WHO Peringatkan Bahaya

Rabu, 8 Jul 2026 - 18:48 WIB