Update Rehabilitasi dari Presiden, KPK Tetap Usut Dugaan Korupsi Akuisisi PT JN oleh ASDP

Jumat, 28 November 2025 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat perhatian publik pasca Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi bagi tersangka korupsi. 

Namun KPK menegaskan penyidikan dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019–2022 tetap ngebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski tiga eks petinggi ASDP sudah diampuni Presiden Prabowo lewat hak rehabilitasi, penyidik masih memburu peran tersangka utama, Adjie, pemilik PT JN.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan penyidik tidak menghentikan perkara tersebut.

Baca Juga :  Aliansi Trump-Takaichi Tetap Solid di Tengah Badai Hukum

Perkara ASDP tetap berjalan. Penyidikan terhadap tersangka Adjie masih on progress,” tegasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).

Sebelumnya, tiga mantan pejabat ASDP—Ira Puspadewi, Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksonotelah dibebaskan usai menerima ampunan Presiden Prabowo Subianto.

Ketiganya sebelumnya berstatus terdakwa terkait proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT JN.

KPK Tegaskan Proses Hukum Profesional

Baca Juga :  Peserta Ungkap Dugaan Kecurangan Rekrutmen Damkar DKI Jakarta 2025

Selanjutnya, Budi menegaskan pembebasan ketiganya berlangsung sesuai mekanisme hukum. Ia mengatakan eks petinggi ASDP tersebut bahkan menyampaikan apresiasi kepada KPK.

“Ibu Ira dan kawan-kawan berterima kasih karena seluruh proses hukum dilaksanakan profesional,” ungkapnya.

Budi juga menyebut para eks pejabat ASDP itu berkelakuan baik selama ditahan.

Semua prosedur dijalankan penyidik dan penuntut secara kredibel. Mereka pun taat aturan selama di rutan KPK,” tutupnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia
Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang
Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik
Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel
WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global
Trump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Tuntas
Brimob Polda Metro Gagalkan Tawuran dan Balap Liar, Celurit hingga Narkoba Disita
SpaceX Uji Coba Roket Terkuat dalam Sejarah Jelang Misi Bulan

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:24 WIB

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:00 WIB

Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Berita Terbaru

Misi merajut kembali aliansi. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengunjungi India untuk memulihkan hubungan yang sempat retak akibat sengketa tarif dan perbedaan pandangan strategis terkait kawasan Asia Selatan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Sanksi diplomatik Paris. Pemerintah Prancis resmi melarang Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, memasuki wilayahnya sebagai respons atas sikap kontroversialnya terhadap aktivis bantuan Gaza. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (DRC) dan Uganda sebagai darurat internasional. Dok: (AP Photo/Moses Sawasawa)

KESEHATAN

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB