JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tancap gas mengusut dugaan korupsi kuota haji.
Hari ini, Jumat (30/1/2026), KPK resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam perkara panas tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidik memanggil Yaqut untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
“Benar, hari ini KPK memeriksa Saudara YCQ, mantan Menteri Agama periode 2020–2024, sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Selanjutnya, Budi menjelaskan materi pemeriksaan akan menitikberatkan pada perhitungan kerugian keuangan negara yang saat ini tengah dikebut bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Fokus pemeriksaan terkait kerugian negara, yang penghitungan resminya dilakukan oleh BPK,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lain sepanjang sepekan terakhir. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penghitungan kerugian negara sekaligus memperkuat konstruksi perkara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam sepekan ini, penyidik telah memanggil saksi-saksi lain guna mendalami penghitungan kerugian keuangan negara melalui auditor BPK,” lanjut Budi.
Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain itu, KPK juga menjerat Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang diketahui merupakan staf khusus Yaqut, sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024 saat Yaqut menjabat Menteri Agama.
Awalnya, kuota tambahan tersebut dimaksudkan untuk memangkas antrean jemaah haji reguler yang bisa menunggu hingga 20 tahun lebih.
Namun, kebijakan itu justru menuai polemik. Pasalnya, kuota tambahan dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, KPK menilai sebanyak 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun justru gagal berangkat pada musim haji 2024, meski Indonesia menerima tambahan kuota dari Arab Saudi.
Kini, KPK terus mengembangkan penyidikan dan memburu nilai kerugian negara yang diduga timbul dari kebijakan kontroversial era Yaqut tersebut. Kasus ini pun dipastikan masih akan bergulir panas. (red)
Editor : Hadwan





















