JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polisi menangkap pria berinisial RA (58) setelah dilaporkan melakukan tindak pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 8 tahun di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kasus ini viral di media sosial dan memicu kemarahan warga.
Berdasarkan informasi yang beredar, korban mengadukan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Selanjutnya, warga sekitar mengamankan pelaku sebelum polisi tiba di lokasi.
Dalam situasi tersebut, emosi warga sempat memuncak hingga pelaku mengalami tindakan kekerasan.
Peristiwa itu terjadi di lingkungan tempat tinggal korban. Pelaku diketahui merupakan tetangga korban sendiri dan nyaris menjadi sasaran amukan massa sebelum petugas kepolisian mengambil alih pengamanan.
Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur dan sebelumnya diamankan warga,” kata Anggiat, Kamis (5/2/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, polisi membawa pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik juga telah mengawal keluarga korban untuk membuat laporan resmi guna proses hukum lanjutan.
“Kami langsung mengarahkan keluarga korban membuat laporan polisi agar perkara ini ditangani sesuai prosedur hukum,” pungkas Anggiat.
Polisi menegaskan akan menangani kasus ini secara serius dan mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri, serta menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat. (red)
Editor : Hadwan





















