Kasus Richard Lee Terbaru: Polisi Tegaskan Belum Ada Penangguhan Penahanan

Senin, 9 Maret 2026 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto. (Posnews/PMJ)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto. (Posnews/PMJ)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus hukum yang menjerat Richard Lee kembali menjadi sorotan publik. Hingga Senin (9/3/2026), pihak kepolisian menegaskan belum menerima pengajuan penangguhan penahanan dari kuasa hukum dokter sekaligus influencer tersebut.

Kepolisian menahan Richard Lee terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal publik dengan nama Doktif.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum menerima permohonan penangguhan penahanan dari pihak kuasa hukum tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, penyidik tetap menjalankan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Richard Lee Jalani Penahanan di Rutan Polda Metro Jaya

Sementara itu, penyidik menempatkan Richard Lee di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya bersama tahanan lainnya.

Meski berstatus tersangka, polisi memastikan seluruh hak-hak dasar Richard Lee tetap terpenuhi selama menjalani masa penahanan.

Baca Juga :  Mayat Tanpa Kaki Gegerkan Pancoran Mas Depok, Polisi Buru Pelaku Mutilasi

Pihak kepolisian juga memberikan kesempatan kepada Richard Lee untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur selama bulan Ramadan.

Budi menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada keluhan yang disampaikan oleh Richard Lee selama menjalani masa penahanan di rutan.

Polisi Tahan Richard Lee Usai Pemeriksaan

Sebelumnya, penyidik menahan Richard Lee setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat, 6 Maret 2026.

Polisi mengambil langkah penahanan tersebut setelah menilai tindakan Richard Lee menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.

Menurut Budi Hermanto, penyidik menemukan sejumlah tindakan yang dianggap mengganggu jalannya proses hukum.

Mangkir Pemeriksaan hingga Live TikTok

Penyidik mencatat Richard Lee tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas.

Pada waktu yang sama, penyidik justru menemukan Richard Lee melakukan siaran langsung melalui platform media sosial TikTok.

Baca Juga :  101 Orang Dipulangkan, Polisi Kejar Aktor Intelektual Aksi Anarkis

Selain itu, polisi juga mencatat Richard Lee dua kali tidak memenuhi kewajiban wajib lapor, yakni pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026.

Karena itu, penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan Richard Lee guna memperlancar proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang tengah bergulir.

Kasus Richard Lee Jadi Sorotan Publik

Kasus ini pun langsung menyita perhatian publik, terutama karena Richard Lee dikenal luas sebagai dokter sekaligus kreator konten edukasi kesehatan dan kecantikan di media sosial.

Kini, penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap secara jelas duduk perkara serta dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan terus bergulir dalam beberapa waktu ke depan seiring proses penyidikan yang sedang berlangsung. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu di Jakbar, Upah Rp5 Juta per Kg
Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik
Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang
Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki
Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi
Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang
Polisi Bongkar 3 Klaster Kerusuhan Pejompongan, Alur Dana Mulai Terungkap
Tawuran di Duren Sawit Digagalkan, 6 Pemuda dan 4 Sajam Disita Polisi

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 18:27 WIB

Polisi Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu di Jakbar, Upah Rp5 Juta per Kg

Senin, 14 September 2026 - 15:08 WIB

Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik

Senin, 14 September 2026 - 09:20 WIB

Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang

Minggu, 13 September 2026 - 16:06 WIB

Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki

Minggu, 13 September 2026 - 15:40 WIB

Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi

Berita Terbaru