Kasus Richard Lee Terbaru: Polisi Tegaskan Belum Ada Penangguhan Penahanan

Senin, 9 Maret 2026 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto. (Posnews/PMJ)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto. (Posnews/PMJ)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus hukum yang menjerat Richard Lee kembali menjadi sorotan publik. Hingga Senin (9/3/2026), pihak kepolisian menegaskan belum menerima pengajuan penangguhan penahanan dari kuasa hukum dokter sekaligus influencer tersebut.

Kepolisian menahan Richard Lee terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal publik dengan nama Doktif.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum menerima permohonan penangguhan penahanan dari pihak kuasa hukum tersangka.

Menurut dia, penyidik tetap menjalankan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Richard Lee Jalani Penahanan di Rutan Polda Metro Jaya

Sementara itu, penyidik menempatkan Richard Lee di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya bersama tahanan lainnya.

Meski berstatus tersangka, polisi memastikan seluruh hak-hak dasar Richard Lee tetap terpenuhi selama menjalani masa penahanan.

Baca Juga :  Donald Trump Dijadwalkan Temui Xi Jinping di Beijing

Pihak kepolisian juga memberikan kesempatan kepada Richard Lee untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur selama bulan Ramadan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budi menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada keluhan yang disampaikan oleh Richard Lee selama menjalani masa penahanan di rutan.

Polisi Tahan Richard Lee Usai Pemeriksaan

Sebelumnya, penyidik menahan Richard Lee setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat, 6 Maret 2026.

Polisi mengambil langkah penahanan tersebut setelah menilai tindakan Richard Lee menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.

Menurut Budi Hermanto, penyidik menemukan sejumlah tindakan yang dianggap mengganggu jalannya proses hukum.

Mangkir Pemeriksaan hingga Live TikTok

Penyidik mencatat Richard Lee tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas.

Pada waktu yang sama, penyidik justru menemukan Richard Lee melakukan siaran langsung melalui platform media sosial TikTok.

Baca Juga :  Mayat Mutilasi Disimpan di Freezer Kios Ayam Bekasi, 2 Pelaku Ditangkap

Selain itu, polisi juga mencatat Richard Lee dua kali tidak memenuhi kewajiban wajib lapor, yakni pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026.

Karena itu, penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan Richard Lee guna memperlancar proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang tengah bergulir.

Kasus Richard Lee Jadi Sorotan Publik

Kasus ini pun langsung menyita perhatian publik, terutama karena Richard Lee dikenal luas sebagai dokter sekaligus kreator konten edukasi kesehatan dan kecantikan di media sosial.

Kini, penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap secara jelas duduk perkara serta dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan terus bergulir dalam beberapa waktu ke depan seiring proses penyidikan yang sedang berlangsung. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Duel Sadis Lawan Begal di Jakbar, Korban Luka Wajah Disayat Senjata Tajam
Jambret HP WN Jerman di Sawah Besar Diciduk, Polisi Ringkus Pelaku dan Penadah
Sopir Angkot Dibakar Hidup-Hidup di Tanah Abang, Fakta Terbaru Terungkap
Inggris-Prancis Sahkan Pakta ÂŁ500 Juta guna Tekan Penyeberangan Selat Inggris
Pangeran Harry Desak Putin Akhiri Perang dan Trump Tunjukkan Kepemimpinan
Serangan Udara di Gaza dan Penembakan Remaja di Tepi Barat Picu Duka Mendalam
Polisi Gagalkan Penyelundupan 82 Ribu KL Solar di Banyuasin, Dua Kapal Disita
Trump Perpanjang Gencatan Senjata Israel-Lebanon Selama Tiga Pekan

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 19:01 WIB

Duel Sadis Lawan Begal di Jakbar, Korban Luka Wajah Disayat Senjata Tajam

Sabtu, 25 April 2026 - 18:22 WIB

Jambret HP WN Jerman di Sawah Besar Diciduk, Polisi Ringkus Pelaku dan Penadah

Sabtu, 25 April 2026 - 18:01 WIB

Sopir Angkot Dibakar Hidup-Hidup di Tanah Abang, Fakta Terbaru Terungkap

Sabtu, 25 April 2026 - 17:57 WIB

Inggris-Prancis Sahkan Pakta ÂŁ500 Juta guna Tekan Penyeberangan Selat Inggris

Sabtu, 25 April 2026 - 16:44 WIB

Pangeran Harry Desak Putin Akhiri Perang dan Trump Tunjukkan Kepemimpinan

Berita Terbaru