YOGYAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan manajemen Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Prima Artha Sentosa (PAS) Yogyakarta akhirnya memasuki titik terang.
Polda DIY memastikan penyidikan kasus yang merugikan ratusan nasabah ini terus berprogres. Bahkan, pihak kepolisian berencana mengumumkan penetapan tersangka dalam waktu dekat.
“Untuk tersangka kasus itu, memang masih satu. Nanti biar penyidik saja yang menyampaikannya,” ucap Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan, saat memberikan konfirmasi, Rabu (19/11/2025).
Meskipun belum bersedia membuka identitas pelaku secara detail, Ihsan menegaskan komitmen lembaganya. “Secepatnya akan kami rilis ke media,” tambahnya.
Desakan Pengacara: Mustahil Pemain Tunggal
Merespons kabar tersebut, Koordinator Tim Pengacara Korban Kospin PAS, Setyo Hadi Gunawan SH, mempertanyakan langkah penyidik yang hanya menetapkan satu tersangka.
Menurutnya, sangat mustahil jika tindak pidana pencucian uang (TPPU) hanya melibatkan satu orang. Ia menduga kuat ada pihak lain yang turut menerima aliran dana dari penjualan saham dan aset milik GSS, Ketua Kospin PAS.
Oleh karena itu, Setyo mendesak penyidik untuk menggunakan pasal 55 atau 56 KUHP. Tujuannya adalah menjerat pihak-pihak yang turut serta atau membantu kejahatan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena sudah jelas orang-orang yang menerima uang penjualan saham GSS, menerima aset-asetnya,” tegas Setyo.
Nasabah Tuntut Sita Aset Rp200 Miliar
Sebelumnya, puluhan nasabah korban gagal bayar Kospin PAS sempat mendatangi Ditreskrimsus Polda DIY pada Kamis (16/10/2025). Mereka membawa tuntutan mendesak: sita seluruh aset yang diduga terkait dengan kasus ini.
Para korban memperkirakan nilai aset tersebut mencapai lebih dari Rp 200 miliar. Aset-aset ini mencakup tanah, bangunan, ruko, saham hotel, dan properti mewah lainnya. Sebagian di antaranya diduga telah beralih nama ke keluarga GSS.
Hingga kini, Polda DIY tengah menangani lima laporan polisi terkait kasus ini. Total kerugian dari lebih 160 korban tercatat mencapai sekitar Rp 150 miliar.
Sementara itu, GSS telah membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim bahwa seluruh aset yang ia miliki merupakan hasil usaha pribadinya, bukan berasal dari dana koperasi yang ia gelapkan.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia





















