Kantor Imigrasi Bekasi Tangkap 7 WNA Modus Investasi Fiktif, Ancaman Hukuman 5 Tahun

Kamis, 28 Agustus 2025 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi menangkap tujuh WNA yang menyalahgunakan izin tinggal melalui modus investasi fiktif. (Dok-Istimewa)

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi menangkap tujuh WNA yang menyalahgunakan izin tinggal melalui modus investasi fiktif. (Dok-Istimewa)

BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi menangkap tujuh warga negara asing (WNA) karena menyalahgunakan izin tinggal melalui modus investasi fiktif. Ketujuh WNA tersebut berasal dari tiga warga Yaman, dua warga India, satu warga Bangladesh, dan satu warga Nepal.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Filianto Akbar, modus operandi para pelaku melibatkan oknum yang mencatatkan nominal investasi dalam akte pendirian perusahaan sebesar Rp 5-10 miliar.

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan keberadaan WNA yang menjalani kegiatan mencurigakan di sebuah apartemen di Bekasi Selatan. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Pengawas Imigrasi langsung menggelar operasi dan menjaring ketujuh WNA karena diduga melanggar aturan keimigrasian.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketujuh WNA itu tidak benar-benar berinvestasi. Sebaliknya, mereka tinggal di Indonesia untuk mencari pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik. β€œMereka malah mencari pekerjaan dan mengganggu kesempatan kerja warga negara Indonesia,” ujar Akbar.

Baca Juga :  Hujan Sedang Mengguyur Jabodetabek 29–30 Januari, BMKG Ingatkan Potensi Genangan

Selain itu, para WNA tersebut juga bertujuan memperoleh riwayat visa yang baik sebagai investor agar mempermudah pengajuan visa ke negara lain, seperti Australia atau Amerika Serikat, kemudian menetap di negara lain, tambah Akbar.

Atas tindakan tersebut, petugas menjerat ketujuh WNA dengan Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serangan Infrastruktur AS-Iran Picu Ancaman Perang
Trump Ancam Kanada dengan Tarif Baru Akibat Asap
Polisi Ringkus Pemotor Ninja RR yang Tampar Pengendara di Jagakarsa
Sumur Minyak Tradisional Meledak di Aceh Timur, Kobaran Api Masih Berkobar
Kapal Mati Mesin di Perairan Pulau Pari, Gulkarmat Evakuasi 150 Penumpang
Home Industry Vape THC di Bali Terbongkar, Omzet Diduga Capai Rp300 Miliar
TPA Jatiwaringin Tangerang Terbakar 15 Hektare, BNPB: 40 Persen Api Sudah Padam
Satgas Ungkap KKB Bakusip Diduga Dalang Pembakaran Pesawat PT AMA

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:17 WIB

Serangan Infrastruktur AS-Iran Picu Ancaman Perang

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:13 WIB

Trump Ancam Kanada dengan Tarif Baru Akibat Asap

Senin, 6 Juli 2026 - 05:24 WIB

Polisi Ringkus Pemotor Ninja RR yang Tampar Pengendara di Jagakarsa

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:09 WIB

Sumur Minyak Tradisional Meledak di Aceh Timur, Kobaran Api Masih Berkobar

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:56 WIB

Kapal Mati Mesin di Perairan Pulau Pari, Gulkarmat Evakuasi 150 Penumpang

Berita Terbaru

Langkah taktis amankan benteng udara. Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy menemui Donald Trump di Washington guna membahas produksi mandiri rudal Patriot. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Zelenskyy dan Trump Gelar Pertemuan Penting di Gedung Putih

Kamis, 30 Jul 2026 - 16:12 WIB

Langkah taktis Teheran amankan wilayah udara. Iran membeli 400 peluncur rudal panggul buatan China bernilai 70 juta dolar AS guna memperkuat pertahanan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Iran Borong 400 Peluncur Rudal Panggul Buatan China

Kamis, 30 Jul 2026 - 14:09 WIB