Kebakaran Rumah di Senen Jakarta Pusat, Dua Petugas Damkar Luka

Senin, 15 September 2025 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Petugas damkar berjibaku memadamkan api. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, Petugas damkar berjibaku memadamkan api. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Sebuah rumah tinggal di Jalan Pasar Senen Dalam VI RT 14/RW 4, Senen, Jakarta Pusat, terbakar dini hari Senin (15/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Hingga pagi, petugas pemadam kebakaran masih melakukan proses pendinginan di lokasi.

Command Center Disgulkarmat DKI Jakarta melaporkan, bangunan rumah rendah dan proses pendinginan berlangsung sejak pukul 04.05 WIB.

Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik. Untuk memadamkan api, 20 unit mobil damkar dan 100 personel diterjunkan.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat Landa Lantai 11 Apartemen City Park, Cengkareng

Namun, dua petugas mengalami musibah saat bertugas.

“Satu personel mengalami patah tulang, sementara satu lainnya memar ringan akibat tertimpa reruntuhan bangunan. Keduanya sudah dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto,” jelas Disgulkarmat. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta Diusut, Puslabfor Telusuri Titik Awal Api
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Sabtu 8 Agustus 2026, Jakarta Cerah Berawan
PKB DKI Dorong Perda Pesantren untuk 107 Pesantren Jakarta
Dinkes DKI: Nakes yang Hina Pasien BPJS Yurizal Bukan Pegawai RSUD
MRT Jakarta Ubah Arus Lalu Lintas Glodok dan Kota Tua Mulai 10 Agustus
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Didominasi Cerah Berawan
Cuaca Hari Ini di Jabodetabek Mayoritas Berawan, Bekasi Capai 34 Derajat
PWI-LS Desak Pemprov DKI Kaji Ulang Status Cagar Budaya Makam Mbah Priok

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:24 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta Diusut, Puslabfor Telusuri Titik Awal Api

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:49 WIB

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Sabtu 8 Agustus 2026, Jakarta Cerah Berawan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:43 WIB

PKB DKI Dorong Perda Pesantren untuk 107 Pesantren Jakarta

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Dinkes DKI: Nakes yang Hina Pasien BPJS Yurizal Bukan Pegawai RSUD

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:10 WIB

MRT Jakarta Ubah Arus Lalu Lintas Glodok dan Kota Tua Mulai 10 Agustus

Berita Terbaru

Presiden Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif untuk membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir usai Mahkamah Agung menolak kebijakan sebelumnya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Trump Terbitkan Perintah Eksekutif Baru

Sabtu, 8 Agu 2026 - 07:00 WIB