JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Riuh demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026), memang telah mereda. Namun, persoalan hukumnya belum selesai.
Sehari setelah kerusuhan, Polda Metro Jaya mengamankan 322 orang untuk menjalani pemeriksaan.
Dari jumlah tersebut, 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidik memeriksa 71 orang dalam klaster dugaan perusakan dan penganiayaan.
Setelah mencocokkan keterangan saksi dengan alat bukti, penyidik menetapkan 45 orang sebagai tersangka.
“Berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami periksa dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka,” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (28/8/2026).
322 Orang, 45 Berujung Status Tersangka
Polisi membagi orang-orang yang diamankan ke dalam sejumlah klaster untuk memetakan peran mereka.
Selain klaster perusakan dan penganiayaan, polisi mengidentifikasi kelompok yang diduga melakukan kerusuhan, kelompok yang membawa senjata tajam, serta dugaan pihak yang berperan sebagai penggerak, pemberi pembiayaan, dan perekrut massa.
Fakta ini membuat proses penyidikan tidak berhenti pada orang yang berada di lapangan.
Polisi juga berupaya menelusuri bagaimana kerusuhan berkembang dan siapa saja yang diduga memiliki peran di baliknya.
Ratusan Anak Ikut Terseret
Salah satu sisi paling memprihatinkan muncul dari data usia.
Polda Metro Jaya menyebut 160 anak dan remaja ikut diamankan dalam rangkaian penanganan kerusuhan, sementara 162 lainnya merupakan kelompok dewasa.
Keterlibatan anak menjadi perhatian serius. Polisi bahkan mendalami dugaan adanya pihak yang mengeksploitasi anak untuk melakukan tindakan melawan hukum.
Kondisi ini menjadi pengingat bahwa kerusuhan massa tidak hanya menghadirkan risiko bagi aparat dan peserta aksi. Anak-anak pun dapat terseret ke dalam situasi yang berujung panjang.
Karena itu, pengawasan keluarga dan lingkungan menjadi penting. Anak seharusnya mendapatkan ruang aman untuk belajar dan berkembang, bukan terjebak dalam aksi kekerasan.
Sajam hingga Anak Panah Disita
Polisi juga menemukan berbagai benda yang diduga berkaitan dengan kerusuhan.
Barang yang disita antara lain golok, gunting, pisau, ketapel, mata panah, rantai besi, dan empat tongkat bambu. Polisi juga melaporkan penyitaan 19 anak panah dalam penanganan perkara tersebut.
Benda-benda tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian.
Penyidik tetap perlu mengurai siapa yang membawa, menggunakan, serta bagaimana barang tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Jangan Samakan Diamankan dengan Tersangka
Di tengah derasnya informasi mengenai penangkapan, publik perlu memahami satu hal penting. 322 orang yang diamankan tidak berarti semuanya menjadi tersangka.
Polisi menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui keterlibatan dan peran masing-masing berdasarkan fakta serta alat bukti.
Dengan demikian, status hukum seseorang harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, bukan sekadar keberadaannya di lokasi.
Prinsip ini penting agar penegakan hukum tetap adil sekaligus dapat dipertanggungjawabkan. **
Editor : Hadwan














