Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan 2014–2024 Terbongkar, Negara Rugi Rp21,73 Miliar

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Posnews/Ist)

Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta langsung menyikat pelaku korupsi klaim fiktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Aparat menjerat pria berinisial RAS sebagai tersangka kasus klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang membobol keuangan negara Rp21,73 miliar.

Selanjutnya, tim Kejati DKI menangkap RAS di kawasan Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025) dini hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik bergerak cepat setelah RAS dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Kemudian, Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta Hutamrin menegaskan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik mengantongi dua alat bukti kuat.

Baca Juga :  White Rabbit PIK Ditutup, Pemprov DKI Cabut Izin Usai Kasus Narkoba

Perkara ini menguak praktik klaim fiktif BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta periode 2014–2024.

Dalam praktiknya, RAS memperdaya karyawan perusahaan dengan iming-iming bantuan pencairan BPJS 10 persen.

Ia menjanjikan uang Rp1 juta hingga Rp2 juta, lalu mengumpulkan KTP, kartu BPJS, dan nomor rekening para korban.

Tak hanya itu, RAS memalsukan dokumen krusial, mulai dari surat keterangan kepolisian, surat perusahaan, surat rumah sakit, hingga formulir klaim JKK tahap I dan II.

Baca Juga :  Begal COD Todongkan Pistol di Kalideres, Korban Kejar Pelaku Hingga Tabrakan

Lebih jauh, penyidik menduga keterlibatan oknum internal BPJS Ketenagakerjaan dalam aksi ini.

Akibat perbuatannya, penyidik menjerat RAS dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. Dampaknya, negara dibuat boncos Rp21,73 miliar.

Kini, Kejati DKI langsung menahan RAS di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari.

Langkah ini diambil untuk mempercepat penyidikan sekaligus membuka peluang penetapan tersangka lain dalam skandal korupsi besar tersebut. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia
Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang
Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik
Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel
WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global
Trump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Tuntas
Brimob Polda Metro Gagalkan Tawuran dan Balap Liar, Celurit hingga Narkoba Disita
SpaceX Uji Coba Roket Terkuat dalam Sejarah Jelang Misi Bulan

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:24 WIB

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:00 WIB

Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Berita Terbaru

Misi merajut kembali aliansi. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengunjungi India untuk memulihkan hubungan yang sempat retak akibat sengketa tarif dan perbedaan pandangan strategis terkait kawasan Asia Selatan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Sanksi diplomatik Paris. Pemerintah Prancis resmi melarang Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, memasuki wilayahnya sebagai respons atas sikap kontroversialnya terhadap aktivis bantuan Gaza. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (DRC) dan Uganda sebagai darurat internasional. Dok: (AP Photo/Moses Sawasawa)

KESEHATAN

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB