KLH Bekukan 80 Izin Tambang Batu Bara dan Nikel, Potensi Denda Capai Rp6 Triliun

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat konferensi pers terkait pembekuan izin 80 perusahaan tambang batu bara dan nikel di Jakarta.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat konferensi pers terkait pembekuan izin 80 perusahaan tambang batu bara dan nikel di Jakarta.

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dampak lingkungan yang rusak parah, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mulai bertindak tegas.

Pemerintah membekukan izin lingkungan puluhan perusahaan tambang batu bara dan nikel setelah menemukan indikasi kuat pencemaran lingkungan dan dugaan kontribusi terhadap banjir di sejumlah wilayah.

Langkah keras ini langsung mengguncang sektor pertambangan nasional. Pasalnya, KLH kini mengevaluasi 1.358 unit kegiatan ekstraksi batu bara dan nikel di berbagai daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga Rabu (25/2/2026), tim baru merampungkan pemeriksaan terhadap 250 unit.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pihaknya tidak akan ragu menindak perusahaan yang terbukti melanggar.

“Dari 250 unit yang sudah kami periksa, sekitar 80 izin lingkungan kami bekukan. Jumlah ini akan terus bertambah karena evaluasi masih berjalan, termasuk yang terindikasi menjadi kontributor banjir,” tegas Hanif di Balai Kartini, Jakarta.

Baca Juga :  Tingkatkan Keamanan Jalan, Speed Table di Bangun di Cilandak Jakarta Selatan

Terancam Gugatan dan Denda Triliunan Rupiah

Tak hanya membekukan izin, KLH juga menghadapi sejumlah sengketa lingkungan hidup. Pemerintah kini menempuh jalur hukum, baik melalui penyelesaian di luar pengadilan maupun gugatan perdata.

Hanif menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, penyelesaian sengketa dilakukan lebih dulu melalui lima hingga tujuh kali negosiasi.

Namun, jika perusahaan tetap membandel dan tidak mencapai kesepakatan, KLH akan menggugat ke pengadilan.

“Kalau tidak ada titik temu, kami lanjutkan ke proses hukum. Negara tidak boleh kalah dalam kasus pencemaran lingkungan,” tegasnya.

Lebih lanjut, KLH berpotensi mengantongi ganti rugi dalam jumlah fantastis. Dari sejumlah gugatan yang berjalan, nilai penerimaan negara untuk pemulihan lingkungan diperkirakan mencapai Rp5 hingga Rp6 triliun.

“Potensi penerimaan negara bisa hampir Rp5–6 triliun dari ketidaktaatan tersebut. Dana ini akan kami arahkan untuk pemulihan lingkungan yang rusak,” ungkap Hanif.

Baca Juga :  Runtuhnya Peradaban Pulau Paskah: Bukan Ekosida

Evaluasi Tambang di 14 Provinsi Kritis

Sebagai langkah lanjutan, KLH memperluas evaluasi di 14 provinsi yang memiliki aktivitas tambang batu bara dan nikel dalam skala besar.

Pemerintah menargetkan seluruh unit usaha yang berisiko tinggi terhadap kerusakan lingkungan segera diperiksa.

Hanif menegaskan, pembekuan izin dan tuntutan ganti rugi bukan sekadar sanksi administratif.

Pemerintah ingin menciptakan efek jera sekaligus peringatan keras bagi perusahaan tambang agar patuh terhadap aturan lingkungan.

“Ke depan, kami terus evaluasi seluruh tambang di wilayah kritis. Tidak ada kompromi bagi yang mencemari lingkungan,” pungkasnya.

Langkah tegas KLH ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan tambang batu bara dan nikel kini memasuki babak baru.

Pemerintah memastikan penegakan hukum lingkungan berjalan seiring dengan upaya menjaga keberlanjutan dan keselamatan masyarakat di sekitar wilayah tambang. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perdagangan Indonesia-Inggris Capai USD2,66 Miliar, CEPA Dikebut
Kapal Virgo Transport 8 Makin Dalam, Basarnas Gandeng Ahli Hong Kong dan AS
Pakai Kurikulum IB, SMA KTB Siapkan Jalur Siswa WNA Mulai Angkatan III
Karhutla Makin Mengancam, Prabowo Siapkan Armada Water Bombing
4 Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad Terancam Dipecat, Ini Kronologinya
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Diperiksa, 129 Korban Masih Dicari
Mendagri Tito Minta ASN di Papua Mendapat Pengamanan Lebih Ketat
OTT KPK BPN Bogor: Bos Summarecon dan 7 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 08:01 WIB

Perdagangan Indonesia-Inggris Capai USD2,66 Miliar, CEPA Dikebut

Kamis, 17 September 2026 - 07:48 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Makin Dalam, Basarnas Gandeng Ahli Hong Kong dan AS

Kamis, 17 September 2026 - 06:15 WIB

Pakai Kurikulum IB, SMA KTB Siapkan Jalur Siswa WNA Mulai Angkatan III

Kamis, 17 September 2026 - 06:04 WIB

Karhutla Makin Mengancam, Prabowo Siapkan Armada Water Bombing

Rabu, 16 September 2026 - 12:23 WIB

4 Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad Terancam Dipecat, Ini Kronologinya

Berita Terbaru

Apple, Beats, iPhone, Gaming Controller, iOS, Tech News, Hardware, Mobile Gaming. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Apple Disiapkan Luncurkan Dua Controller Gaming Beats

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:30 WIB

MediaTek meluncurkan cip Dimensity 9600M untuk flagship terjangkau. Simak spesifikasi lengkap, fitur AI Gemini Nano 4, dan peningkatan sistemnya. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

MediaTek Resmi Luncurkan Cip Dimensity 9600M

Kamis, 17 Sep 2026 - 15:22 WIB

HKC meluncurkan monitor ultrawide Tianqi 43H180C 43,8 inci berasio 24:9 180Hz pertama di dunia. Simak spesifikasi lengkap dan analisis performa GPU di sini. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

HKC Luncurkan Monitor Ultrawide 43,8 Inci Tianqi 43H180C

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:30 WIB