Koalisi Sipil Geram, Kasus Andrie Yunus Diminta Dibuka Terang di Pengadilan Umum

Kamis, 19 Maret 2026 - 05:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi solidaritas menuntut keadilan atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM di Jakarta.
(Posnews/Ist)

Aksi solidaritas menuntut keadilan atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM di Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM kembali memicu kemarahan publik.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan langsung mengecam keras dugaan keterlibatan empat anggota TNI dalam penyerangan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Koalisi pun mendesak agar para pelaku tidak “berlindung” di peradilan militer dan segera diproses melalui jalur hukum pidana umum secara transparan.

Selanjutnya, Koalisi menilai langkah TNI yang cenderung membawa kasus ini ke peradilan militer sebagai respons yang keliru.

Mereka menegaskan, selama ini peradilan militer kerap dikritik karena rawan impunitas dan minim akuntabilitas.

Akibatnya, banyak kasus pidana umum yang melibatkan aparat justru berakhir tanpa kejelasan hukum yang tegas.

Dugaan Keterlibatan Sistematis Menguat

Lebih lanjut, Koalisi mencurigai adanya pola sistematis dalam serangan terhadap Andrie Yunus.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka khawatir, jika kasus ini hanya diadili di peradilan militer, fakta penting—termasuk rantai komando—tidak akan terungkap.

Baca Juga :  Hansip Tewas Ditembak Komplotan Curanmor di Cakung - Polda Metro Jaya Buru Pelaku

Sebaliknya, kasus ini berpotensi berhenti pada pelaku lapangan tanpa menyentuh aktor intelektual di baliknya.

Karena itu, Koalisi mendesak aparat penegak hukum membongkar kasus ini hingga ke akar. Mereka meminta proses hukum dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan independen melalui peradilan umum.

Tak hanya itu, Koalisi juga menyoroti tanggung jawab pejabat tinggi, termasuk Kepala BAIS, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan untuk tidak lepas tangan.

Ancaman Serius bagi HAM dan Demokrasi

Di sisi lain, Koalisi menilai serangan ini bukan sekadar tindak kriminal biasa. Mereka menyebut kasus ini sebagai ancaman nyata terhadap pembela HAM serta masa depan demokrasi di Indonesia.

Oleh sebab itu, penanganan serius dan tegas dinilai menjadi kunci untuk mencegah terulangnya aksi teror serupa.

Selain peradilan umum, Koalisi juga membuka opsi penanganan melalui mekanisme Pengadilan HAM jika ditemukan unsur pelanggaran berat.

Baca Juga :  Dinas LH DKI Angkut 18,72 Ton Sampah Usai Aksi Demo di DPR dan Medan Merdeka

Langkah ini dianggap penting untuk menjamin efek jera sekaligus memastikan tidak ada lagi kekerasan terhadap masyarakat sipil di masa depan.

Puspom TNI Tetapkan 4 Prajurit Terduga Pelaku

Sementara itu, Puspom TNI mengungkap empat prajurit BAIS TNI sebagai terduga pelaku. Mereka berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.

Danpuspom TNI Yusri Nuryanto menyebut keempatnya berasal dari Denma BAIS TNI, gabungan matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Saat ini, seluruhnya telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga bergerak cepat. Polisi telah mengidentifikasi dua eksekutor utama berinisial BHC dan MAK.

Namun demikian, Direktur Reserse Kriminal Umum Iman Imannudin menegaskan jumlah pelaku kemungkinan lebih dari empat orang.

Artinya, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan di balik aksi brutal tersebut. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prakiraan Cuaca Kamis 19 Maret 2026: Jabodetabek dan Kota Besar Diguyur Hujan Lebat
Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H Digelar Besok, Kemenag Libatkan BMKG dan BRIN
Pelabuhan Ketapang Ditutup Total Saat Nyepi 2026, Penyeberangan ke Bali Lumpuh
Eropa Tolak Seruan Donald Trump untuk Koalisi Militer di Selat Hormuz
Serenity of Ramadan di SMKG 2026: Hiburan, Belanja Berhadiah dan Spot Foto Instagramable
Mudik Lebaran 2026: Pemprov DKI Izinkan Titip Motor di Kantor Pemerintah, Aman dan Gratis
Remisi Nyepi 2026, 1.506 Napi Dapat Pengurangan Hukuman – 4 Langsung Bebas
One Way Nasional Resmi Berlaku, Arus Mudik Trans Jawa dari Japek hingga Kalikangkung

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 05:19 WIB

Koalisi Sipil Geram, Kasus Andrie Yunus Diminta Dibuka Terang di Pengadilan Umum

Kamis, 19 Maret 2026 - 04:27 WIB

Prakiraan Cuaca Kamis 19 Maret 2026: Jabodetabek dan Kota Besar Diguyur Hujan Lebat

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:37 WIB

Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H Digelar Besok, Kemenag Libatkan BMKG dan BRIN

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:12 WIB

Pelabuhan Ketapang Ditutup Total Saat Nyepi 2026, Penyeberangan ke Bali Lumpuh

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:52 WIB

Eropa Tolak Seruan Donald Trump untuk Koalisi Militer di Selat Hormuz

Berita Terbaru